Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
831/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Brt Tanoto Tan Syehren Florencia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 831/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Rabu, 13 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tanoto Tan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Syehren Florencia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar dan beritikad baik ;
3.    Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum surat-surat atau dokumen dokumen Terlawan yaitu :
a.    Kutipan Akta Perkawinan No. 3171-KW-17040218-0001, Tanggal 17 April 2018 ;
b.    Surat Kepala Suku Dinas Dukcapil Kota Administrasi Jakarta Pusat No. 3809/PC.01.09 Tanggal 22 September 2022, perihal Keabsahan Kutipan Akta Perkawinan ;
c.    Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3171-LT-22032018-0007, diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat, tanggal 2 Januari 2018 telah lahir Rachelline Tanoto, anak pertama, perempuan dari ayah dan ibu Tanoto Tan dan Syehren Florencia;
d.    Kutipan Akta  Kelahiran  Nomor 3173-LU-16072019-0015, diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat, tanggal 16 Juli 2019 telah lahir Edward Tanoto, anak kedua, perempuan dari ayah dan ibu Tanoto Tan dan Syehren Florencia;
e.    Kartu Keluarga No. 3173061605180012, diterbitkan tanggal 16-07-2019, oleh Ka. Sudin Dukcapil Jakarta Barat, atas nama Kepala Keluarga : Tanoto Tan ;
4.    Menyatakan batal putusan verstek Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 1106/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt, Tanggal 27 Maret 2023 dengan segala akibat hukumnya ;
5.    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
6.    Menyatakan batal demi hukum Penetapan Aanmaning Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 21/Pdt.Eks/2023 jo. No. 1106/Pdt.G/2022/ PN.Jkt.Brt Tanggal 09 Juni 2023 ;
7.    Menyatakan batal demi hukum Penetapan Sita Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 21/Pdt.Eks/2023 jo. No. 1106/Pdt.G/2022/ PN.Jkt.Brt Tanggal 15 Agustus 2023 ;
8.    Menyatakan batal demi hukum Berita Acara Tegoran / Aanmaning Nomor : No. 21/Pdt.Eks/2023 jo. No. 1106/Pdt.G/2022/ PN.Jkt.Brt Tanggal 21 Juni 2023 ;
9.    Menyatakan batal demi hukum Berita Acara Tegoran / Aanmaning Nomor : No. 21/Pdt.Eks/2023 jo. No. 1106/Pdt.G/2022/ PN.Jkt.Brt Tanggal 27 Juni 2023 ;
10.    Menyatakan segala turunan Berita Acara Sita Eksekusi dan atau surat/dokumen apapun yang diterbitkan sepanjang menyangkut dan/atau berhubungan dengan pelaksanaan Penetapan Sita Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat  No. 21/Pdt.Eks/2023 jo. No. 1106/Pdt.G/2022/ PN.Jkt.Brt Tanggal 15 Agustus 2023
adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
11.    Menyatakan perbuatan hukum apapun yang sudah dilakukan dengan pihak-pihak manapun sepanjang menyangkut dan/atau berhubungan dengan pelaksanaan Penetapan Sita Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat  No. 21/Pdt.Eks/2023 jo. No. 1106/Pdt.G/2022/ PN.Jkt.Brt Tanggal 15 Agustus 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
12.    Menghukum Terlawan untuk mengembalikan seluruh harta benda milik Pelawan yang berada dalam penguasaannya kepada Pelawan tanpa syarat dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap, bila diperlukan dengan upaya paksa melalui aparat yang berwenang ;
13.    Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak