Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt AFIT YULIANTO KAPOLRI Cq KAPOLDA METRO JAYA Cq KAPOLREST METRO JAKBAR Cq KAPOLSEK METRO CENGKARENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Selasa, 23 Mei 2023
Nomor Surat 5/Pid.Pra
Pemohon
NoNama
1AFIT YULIANTO
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq KAPOLDA METRO JAYA Cq KAPOLREST METRO JAKBAR Cq KAPOLSEK METRO CENGKARENG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon
terhadap Pemohon dalam perkara Laporan Polisi Nomor LP / B / 09 / II /
2023 / SPKT / POLSEK CENGKARENG / POLRES METRO JAKBAR /
POLDA METRO JAYA, tanggal 23 Februari 2023, tidak sah dan tidak
mempunyai kekuatan hukum;
3. Menyatakan Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon sehubungan
dengan Laporan Polisi Nomor LP / B / 09 / II / 2023 / SPKT / POLSEK
CENGKARENG / POLRES METRO JAKBAR / POLDA METRO JAYA,
tanggal 23 Februari 2023 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan
hukum;
4. Menghukum Termohon untuk segera melepaskan Pemohon dari Rumah
Tahanan Polsek Cengkarang secara seketika dan segera setelah putusan
di dalam perkara ini dibacakan;
5. Membebankan biaya perkara yang timbul sehubungan dengan
pemeriksaan perkara ini kepada Negara.

Pihak Dipublikasikan Ya