Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
319/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt PT SINAR JAYA NASIONAL PT ANUGERAH TRADING MINING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 319/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SINAR JAYA NASIONAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dery Dwi Andika, S.HPT SINAR JAYA NASIONAL
Tergugat
NoNama
1PT ANUGERAH TRADING MINING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ir PAUL LUBIS, M.T
2MOHAMMAD ANTONI
3ZAINAL LUBIS, BE
4Ir. Ang Rijanto
5Dr. SUHELDI, S.E, M.M
6FRED SALEM LONAN
7DANIEL CHRISTIAN TOGAR LUBIS
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Meletakkan dan Menyatakan sah dan berharga sita jaminan.

3.    Menyatakan sah Perjanjian Kerjasama Penjualan (Trading) Bijih Nikel Antara PT. SINAR JAYA NASIONAL dan PT. ANUGERAH TRADING MINING Nomor : 003/PKS/SJN-ATM/V/2023, Tertanggal 31 Mei 2023.

4.    Menyatakan Perbuatan Tergugat yang lalai menjual Cargo Nikel kepada Penggugat yang Kadar Nikelnya tidak sesuai atau berbeda dengan Kadar Nikel yang telah disepakati oleh Para Pihak didalam Perjanjian Kerjasama Penjualan (Trading) Bijih Nikel Antara PT. SINAR JAYA NASIONAL dan PT. ANUGERAH TRADING MINING Nomor : 003/PKS/SJN-ATM/V/2023, Tertanggal 31 Mei 2023 adalah merupakan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang merugikan Penggugat.

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian nyata-nyata yang diderita oleh Penggugat (Kerugian Materiil) sebesar Rp. 8.029.913.656,- (delapan milyar dua puluh sembilan juta sembilan ratus tiga belas ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) secara tunai dan sekaligus.

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar Keuntungan yang diharapkan (Kerugian Immateriil) yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 109.500.000,- (seratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus.

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% setiap bulannya dari total kerugian nyata-nyata yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 8.029.913.656,- (delapan milyar dua puluh sembilan juta sembilan ratus tiga belas ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) terhitung sejak gugatan aquo diajukan sampai dengan Tergugat membayar lunas kerugian nyata-nyata yang diderita oleh Penggugat.

8.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap hari apabila tidak memenuhi putusan perkara aquo yang telah berkekuatan hukum tetap.

9.    Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorraad).

10.    Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan.

11.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.


Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat berpendapat lain, Penggugat mohon putusan  seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak