Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
318/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt 1.LICA DYANANINGSIH,SH.,M.H.
2.MARYANI MELINDAWATI SAGALA, S.H., M.H.
3.Dwi Indah Kartika
4.Nurhayati Ulfia
RANDY FERDIAN bin RAHMADI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 318/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T-328/M.1.12.4/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LICA DYANANINGSIH,SH.,M.H.
2MARYANI MELINDAWATI SAGALA, S.H., M.H.
3Dwi Indah Kartika
4Nurhayati Ulfia
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANDY FERDIAN bin RAHMADI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RANDY FERDIAN BIN RAHMADI (alm), bersama-sama dengan saksi MUHAMAD PRADANA ARFARIZI (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi FAISAL ALFANDI Bin AZIS (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 sekira pukul 03.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Jl Komp. DKI Joglo H. Nasan No. 37, Rt 004,                          Rw 008, Kota Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

-------- Berawal pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, saksi FAISAL ALFANDI Bin AZIS (dalam berkas perkara terpisah) mendatangi kos-kosan saksi MUHAMAD PRADANA ARFARIZI (yang dalam berkas perkara terpisah), saksi FAISAL ALFANDI mempunyai niat mau mengambil spion mobil milik orang lain tanpa ijin dari pemiliknya bersama dengan saksi MUHAMAD PRADANA ARFARIZI, waktu saksi FAISAL ALFANDI mau jalan, terdakwa RANDY FERDIAN BIN RAHMADI (alm) menghubungi saksi FAISAL ALFANDI melalui telfon, menanyakan kepada saksi FAISAL ALFANDI “lagi dimana?” kemudian saksi FAISAL ALFANDI menjawab, ”lagi di rumah saksi MUHAMMAD PRADANA ARFARIZI”, kemudian terdakwa RANDY FERDIAN bertanya “Lu mau jalan?” saksi FAISAL ALFANDI menjawab “iyaa gue mau jalan”, selanjutnya terdakwa RANDY FERDIAN bilang gue ikut dong, setelah beberapa menit terdakwa RANDY FERDIAN mendatangi kos-kosan saksi MUHAMMAD PRADANA ARFARIZI, setelah saksi FAISAL ALFANDI bersama saksi MUHAMMAD PRADANA ARFARIZI dan terdakwa RANDY FERDIAN berkumpul, kemudian berangkat dengan mengunakan motor merk Yamaha Aerox warna Hijau Tosca dengan Nomer Polisi B 3631 CND milik terdakwa RANDY FERDIAN dari kos-kosan saksi MUHAMAD PRADANA ARFARIZI yang beralamat di Kartini 9, Kelurahan Kartini, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, Terdakwa RANDY FERDIAN memboncengkan saksi FAISAL ALFANDI dan saksi MUHAMMAD PRADANA ARFARIZI selanjutnya pada saat berkeliling dan melintas didaerah Joglo Kembangan, Jakarta Barat, saksi FAISAL ALFANDI menginformasikan bahwa terdapat Mobil Mazda warna putih yang terparkir di perumahan yang beralamat di                       Jl. Komplek DKI Joglo H. Nasan, No. 37 Rt 004, Rw 008, Kota Jakarta Barat, Dki Jakarta, setelah sepakat menentukan target, selanjutnya pukul 03.30 WIB terdakwa RANDY FERDIAN menurunkan saksi FAISAL ALFANDI dan saksi MUHAMMAD PRADANA ARFARIZI tepat didepan rumah saksi korban VERA OCTAVIA, di Jl. Komplek DKI Joglo H. Nasan, No. 37 Rt 004, Rw 008, Kota Jakarta Barat, Dki Jakarta, kemudian terdakwa RANDY FERDIAN menunggu di depan pintu pagar rumah tersebut sambil mengawasi situasi lingkungan komplek perumahan saksi korban VERA OCTAVIA tersebut, kemudian saksi MUHAMAD PRADANA ARFARIZI memanjat pagar bagian depan rumah, setelah situasi aman saksi MUHAMAD PRADANA ARFARIZI menyuruh kepada saksi FAISAL ALFANDI untuk melakukan aksi mengambil kaca spion mobil Mazda BIANTE warna putih tersebut, setelah saksi FAISAL ALFANDI dan saksi MUHAMMAD PRADANA ARFARIZI berhasil memasuki rumah saksi korban VERA OCTAVIA langsung melakukan aksi mematahkan spion mobil yaitu saksi MUHAMMAD PRADANA ARFARIZI mematahkan spion mobil sebelah kiri dan saksi FAISAL ALFANDI mematahkan spion mobil sebelah kanan, namun tidak berhasil diambil oleh saksi FAISAL ALFANDI, karena ada kabel tambahan di spion mobil kanan tersebut, saksi MUHAMAD PRADANA ARFARIZI berhasil mengambil 1 (satu) Buah Spion sebelah Kiri Mobil Mazda Biante th. 2015 warna putih metalik nopol B-2801-SXH milik saksi korban VERA OCTAVIA tanpa ijin dari pemiliknya, kemudian terdakwa bersama-sama saksi FAISAL ALFANDI dan saksi MUHAMMAD PRADANA ARFARIZI tersebut langsung melarikan diri ke kos-kosan yang berlamat di Kartini 9, Kelurahan Kartini, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, kemudian saksi FAISAL ALFANDI menghubungi YUDI (DPO) yaitu seorang penadah hasil kejahatan spion mobil yang biasa tempat menjual barang hasil kejahatan dan kemudian janjian bertemu COD (tempat selalu berpindah-pindah), selanjutnya pada sekitar pukul 06.00 Wib terdakwa RANDY FERDIAN, saksi MUHAMAD PRADANA ARFARIZI dan saksi FAISAL ALFANDI bertemu dengan YUDI (DPO) dan melakukan transaksi penjualan hasil kejahatan spion mobil dan dihargai oleh YUDI (DPO) dengan harga sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan uang tersebut dibagi 3 (tiga) masing-masing mendapatkan pembagian sebesar                                      Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar jam 16.00 WIB di rumah terdakwa RANDY FERDIAN yang beralamat di Jalan Kingkit IV Nomor 19, RT. 007/004, Kel. Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Jakarta Pusat, Terdakwa RANDY FERDIAN berhasil diamankan oleh Anggota Kepolisian dari Polda Metro Jaya, karena ada perkara lain di Jakarta Selatan, dan terdakwa mengakui bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 sekira pukul 03.30 Wib, terdakwa RANDY FERDIAN BIN RAHMADI (alm)                               bersama-sama dengan saksi MUHAMAD PRADANA ARFARIZI dan saksi FAISAL ALFANDI Bin AZIS telah mengambil 1 (satu) Buah Spion Kiri Mobil Mazda Biante th. 2015 warna putih metalik nopol B-2801-SXH milik saksi korban VERA OCTAVIA tanpa ijin dari pemiliknya, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diserahkan ke Polda Metro Jaya.

 

------- Akibat perbuatan terdakwa RANDY FERDIAN BIN RAHMADI (alm) bersama-sama dengan saksi MUHAMAD PRADANA ARFARIZI (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi FAISAL ALFANDI Bin AZIS (dalam berkas perkara terpisah), saksi korban VERA OCTAVIA mengalami kerugian materil berupa hilangnya 1 (satu) Buah Spion Kiri Mobil Mazda Biante th. 2015 warna putih metalik nopol B-2801-SXH yang diperkirakan seharga kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah). 

 

------- Perbuatan terdakwa RANDY FERDIAN BIN RAHMADI (alm) bersama-sama dengan saksi MUHAMAD PRADANA ARFARIZI (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi FAISAL ALFANDI Bin AZIS (dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya