Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
315/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt | 1.Orca Global Pte. Ltd. 2.PT Indonesia Can Read |
Silvia Tjitro Widagdo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Apr. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 315/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Apr. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah Perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani dalam Nota Kesepahaman (MOU) Nomor : 006/ORCA/MOU/011-2022 tanggal 19 Oktober 2022 ; 3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya sebagaimana telah diuraikan di atas; 4. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT; 5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan Pembayaran atas Kerugian Materiil kepada PARA PENGGUGAT secara tunai, antara lain : 5.1. Kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT atas Biaya Pengembangan (Franchise Fee) sebesar SGD 35.000,- (tiga puluh lima ribu Dollar Singapura); 5.2. Kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT atas Biaya Royalti dan Biaya Manajemen (pada Periode 2017 – 2022) adalah sebesar Rp. 170.499.005,- (seratus tujuh puluh juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu lima rupiah); 5.3. Kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT atas Biaya Royalti dan Biaya Manajemen (pada Periode 2022 – 2027) adalah sebesar Rp. 169.051.139,- (seratus enam puluh sembilan juta lima puluh satu ribu seraus tiga puluh sembilan rupiah); 6. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan Pembayaran atas Kerugian Immateriil kepada PARA PENGGUGAT secara tunai sebesar Rp. 952.507.113,- (sembilan ratus lima puluh dua juta lima ratus tujuh ribu seratus tiga belas rupiah);
7.1. TERGUGAT harus bertanggung jawab dan menanggung sisa kredit lesson dari murid-murid yang saat ini sedang belajar di tempat ICR Semarang dan membebaskan PARA PENGGUGAT atas tanggung jawab kredit lesson tersebut; 7.2. TERGUGAT harus mengumumkan pengakhiran kerjasama ini di seluruh media, baik media sosial, media cetak atau dan media siar/televisi (TV Lokal); 7.3. TERGUGAT harus melepaskan seluruh attribut “I Can Read” yang terdapat dalam lokasi ICR Semarang dan lokasi terkait lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari dari tanggal berakhirnya PERJANJIAN a quo dan tidak lagi menggunakan kurikulum/resources I Can Read tersebut; 8. Memberikan hak kepada PARA PENGGUGAT untuk melakukan proses balik nama terhadap barang-barang TERGUGAT yang disita; 9. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voerraad); 10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon untuk dapat memutus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |