Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
315/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt 1.Orca Global Pte. Ltd.
2.PT Indonesia Can Read
Silvia Tjitro Widagdo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 315/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Orca Global Pte. Ltd.
2PT Indonesia Can Read
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDILLAH, S.H.Orca Global Pte. Ltd.
2ABDILLAH, S.H.PT Indonesia Can Read
Tergugat
NoNama
1Silvia Tjitro Widagdo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan sah Perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani dalam Nota Kesepahaman (MOU) Nomor : 006/ORCA/MOU/011-2022 tanggal 19 Oktober 2022 ;

3.    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya sebagaimana telah diuraikan di atas;

4.    Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT;

5.    Menghukum TERGUGAT  untuk melakukan Pembayaran atas Kerugian Materiil kepada PARA PENGGUGAT secara tunai, antara lain :

5.1.    Kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT atas Biaya Pengembangan (Franchise Fee) sebesar SGD 35.000,- (tiga puluh lima ribu Dollar Singapura);

5.2.    Kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT atas Biaya Royalti dan Biaya Manajemen (pada Periode 2017 – 2022) adalah sebesar Rp.  170.499.005,- (seratus tujuh puluh juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu lima rupiah);

5.3.    Kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT atas Biaya Royalti dan Biaya Manajemen (pada Periode 2022 – 2027) adalah sebesar Rp. 169.051.139,- (seratus enam puluh sembilan juta lima puluh satu ribu seraus tiga puluh sembilan rupiah);

6.    Menghukum TERGUGAT  untuk melakukan Pembayaran atas Kerugian Immateriil kepada PARA PENGGUGAT secara tunai sebesar Rp. 952.507.113,- (sembilan ratus lima puluh dua juta lima ratus tujuh ribu seratus tiga belas rupiah);


7.    Menghukum TERGUGAT  melaksanakan kewajibannya dalam Pengakhiran Perjanjian             a quo, antara lain :

7.1.    TERGUGAT harus bertanggung jawab dan menanggung sisa kredit lesson dari murid-murid yang saat ini sedang belajar di tempat ICR Semarang dan membebaskan PARA PENGGUGAT atas tanggung jawab kredit lesson tersebut;

7.2.    TERGUGAT harus mengumumkan pengakhiran kerjasama ini di seluruh media, baik media sosial, media cetak atau dan media siar/televisi (TV Lokal);

7.3.    TERGUGAT harus melepaskan seluruh attribut “I Can Read” yang terdapat dalam lokasi ICR Semarang dan lokasi terkait lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari dari tanggal berakhirnya PERJANJIAN a quo dan tidak lagi menggunakan kurikulum/resources I Can Read tersebut;

8.    Memberikan hak kepada PARA PENGGUGAT untuk melakukan proses balik nama terhadap barang-barang TERGUGAT yang disita;

9.    Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voerraad);

10.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon untuk dapat memutus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak