Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt SITI CHOIRIANA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA BARAT Cq KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Senin, 16 Okt. 2023
Nomor Surat 16/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt
Pemohon
NoNama
1SITI CHOIRIANA
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA BARAT Cq KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;

 

Menyatakan menurut hukum bahwa;

 

Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: PRINT-3615/M.1.12/Fd.2/06/2023, tanggal 19 Juni 2023;

 

Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-5757/m.1.12/Fd.2/08/2023 tertanggal 31 Agustus 2023;

 

Berita Acara Pemeriksaaan tertanggal 31 Agustus 2023, sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa antara PT Interdata Teknologi Sukses dengan: PT PINS Indonesia, PT Teltranet Aplikasi Solusi, dan PT Infomedia Nusantara senilai Rp.232.829.247.000,- (dua ratus tiga puluh dua miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta dua ratus empat puluh tujuh ribu Rupiah) Tahun 2017-2018;

 

Surat Panggilan Tersangka Nomor: B-6594/M.1.12/Fd.2/09/2023 tertanggal 27 September 2023 sehubungan untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum sehubungan dengan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi.

 

ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;

 

Menghukum kepada Termohon untuk menerbitkan SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) atas nama Pemohon dari dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa antara PT Interdata Teknologi Sukses dengan: PT PINS Indonesia, PT Teltranet Aplikasi Solusi, dan PT Infomedia Nusantara senilai Rp.232.829.247.000,- (dua ratus tiga puluh dua miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta dua ratus empat puluh tujuh ribu Rupiah) Tahun 2017-2018.

 

Memulihkan hak dan kehormatan Pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya;

 

 

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku

Pihak Dipublikasikan Ya