Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Brt | Fitria Rizki | Vinodhan | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Nov. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Brt | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 16 Nov. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 116.500.000,00 | ||||
Petitum | PETITUM (PERMOHONAN) : 2. Menyatakan Perjanjian Jual Beli tanggal 14 April 2023 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT merupakan Perjanjian yang sah dan mengikat bagi Para Pihak. 3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi atas Perjanjian Jual Beli tanggal 14 April 2023. 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya, rugi dan bunga kepada PENGGUGAT sebesar total Rp. 116.500.000,- (seratus enam belas juta lima ratus ribu Rupiah) dengan perincian : a. Biaya Down Payment yang sudah dibayarkan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT 5. Menghukum TERGUGAT membayar Bunga undang-undang (bunga Moratoir) 6% per tahun dari Down Payment/Uang Muka yang telah dibayarkan yakni Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dihitung sejak gugatan diajukan sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan. 7. Menghukum TERGUGAT membayar Uang Paksa/Dwangsom sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) per hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sampai dengan dibayarnya seluruh Biaya Rugi dan Bunga tersebut. 8. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT. ATAU :
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |