Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
110/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Brt Anthony Kusuma 1.kantor wilayah DJKN Jakarta Kantor Pelayanan Negara Dan Lelang Jakarta
2.Rosita
3.Dion Setiawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 110/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Selasa, 30 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anthony Kusuma
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AMRUN SH MHAnthony Kusuma
Tergugat
NoNama
1kantor wilayah DJKN Jakarta Kantor Pelayanan Negara Dan Lelang Jakarta
2Rosita
3Dion Setiawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:
1.    Menyatakan Mengabulkan  Perlawanan dari Pelawan  untuk Seluruhnya;

2.    Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beralasan;

3.    Menyatakan bahwa ( Ic. Anthony Kusuma ) dapat melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam proses sidang Perlawanan a qou sedang berlansung kepada Pihak PT. May Bank, DION SETIAWAN, Notaris Faridah, SH, Mkn, BPN Jakarta Barat dan ROSSITA untuk meperjuangkan hak dan kebenaran yang adil serta dapat menyatakan hak perolehan atas nama Pemohon Eksekusi yang dilakukan dengan cara mengangkangi aturan hukum melakukan perbuatan melawan hukum;

4.    Menyatakan, sebelum adanya Putusan Perlawanan Tegoran/Aanmaning Nomor : 1/Pdt.Eks/2024/PN.JKT.BRT.Jo. No. 345/29/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Maka Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat menangguhkan Permohonan Eksekusi dari Terlawan-II (ROSSITA) sebagai Pemohon Eksekusi;

5.    Menghukum Para Terlawan  Secara tanggung renteng  untuk membayar biaya dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak