Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
303/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt 1.Dwi Indah Kartika
2.MAT YASIN, S.H.
MUHAMMAD RIVALDI SETIAWAN Bin IWAN SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 303/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Tar-301/M.1.12.4/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Indah Kartika
2MAT YASIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIVALDI SETIAWAN Bin IWAN SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIVALDI SETIAWAN BIN IWAN SETIAWAN, pada hari Rabu tanggal 22 Nopember 2023 sekitar Jam 20.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di depan Yayasan Pondok Pesantren Alwashiyah Kp Baru RT.10/03 Kelurahan Kembangan Utara Kecamatan Kembangan Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara  sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu, tanggal 22 November 2023, sekitar jam 14.30 wib saat saksi ANDIKA CHAMESWARA, saksi SUMARNO, saksi KANISIUS GIRI DANI  yang merupakan anggota Kepolisian Satnarkoba Polres Metropolitan Jakarta Barat mendapatkan informasi dari warga masyarakat akan adanya transaksi narkotika di sekitaran Yayasan Pondok Pesantren Alwashiyah Jakarta yang berlokasi di Kp.Baru Rt.10/03 Kel.Kembangan Utara Kec.Kembangan Jakarta Barat, yang kemudian dilakukan pemantauan dilokasi dimaksud dan sekitar jam 20.20 wib, terlihat seorang laki laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan yang tak lain adalah terdakwa MUHAMMAD RIVALDI SETIAWAN BIN IWAN SETIAWAN , setelah itu saksi ANDIKA CHAMESWARA, saksi SUMARNO, saksi KANISIUS GIRI DANI melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan dari tangan terdakwa MUHAMMAD RIVALDI SETIAWAN BIN IWAN SETIAWAN barang bukti berupa : 1 (satu) paket plastik yang berisi Narkotika jenis sabu dengan brutto 10,25 (sepuluh koma dua puluh lima) gram, dan saat di interogasi terdakwa mengakui sebelumnya mendapatkan shabu dengan cara membeli dari ADAM (masih DPO) dan tujuan terdakwa membeli shabu tersebut adalah untuk dijual kembali dengan keuntungan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya, Dimana terdakwa  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut. Sehingga selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Metro Jakarta Barat untuk Proses Hukum selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 5564/NNF/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda-tangani olehYUSWARDI, S.Si, Apt, M.M dan PRIMA HAJATRI,S.Si, M.Farm selaku Pemeriksa pada Pusat Laboratorium Kriminalistik Badan Reserse Kriminalistik Pollri dengan Kesimpulan barang bukti dengan nomor 5403/2023/NF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya