Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
288/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt 1.M BAMBANG SULISTIO, S.H.
2.WULAN SWESTY BESLAR, SH
ABDUL MAJID Als GOBANG Bin BURHANUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 288/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T-308/M.1.12.4/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M BAMBANG SULISTIO, S.H.
2WULAN SWESTY BESLAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL MAJID Als GOBANG Bin BURHANUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa terdakwa ABDUL MAJID als GOBANG bin BURHANUDIN pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekitar jam 22.30 Wib atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Komplek BNI 46 Rt.08 Rw,04 Kel. Wijaya Kusuma Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat, atau di suatu tempat setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya terdakwa ABDUL MAJID als GOBANG bin BURHANUDIN dan saksi AHMAD FIKI SUSANTO bin AHMAD ASRI (dilakukan penuntutan terpisah) sedang nongkrong dan ngobrol bersama dengan korban dan kedua temannya sambil minum alkohol jenis AO di pinggir kali depan Mall Season City Kec. Tambora Jakarta Barat, kemudian terdakwa membisiki saksi AHMAD FIKI SUSANTO bin AHMAD ASRI untuk mekukan penipuan dengan cara mengajak korban untuk mmbeli tambahan minuman dan saat korban lengah sepeda motor lasngsung dibawa pergi, Setelah itu karena minuman alkohol jenis AO habis lalu terdakwa minta diantarkan oleh korban dengan menggunakan sepeda motor membeli tambahan minuman alkohol jenis Ciu, kemudian terdakwa bersama saksi AHMAD FIKI SUSANTO bin AHMAD ASRI dan korban boncengan bertiga menggunakan sepeda motor membeli minuman kearah Jelambar, saat itu korban yang mengendarai sepeda motor sedangkan terdakwa duduk di tengah dan saksi AHMAD FIKI SUSANTO bin AHMAD ASRI duduk di belakang, baru jalan  beberapa meter kemudian korban berkata “ini kemana saya enggak tahu jalan lalu terdakwa menjawab “sini gue aja yang bawa motor”, setelah itu korban turun dari sepeda motor, kemudian terdakwa yang mengendarai sepeda motor, sedangkan korban duduk di tengah dan saksi AHMAD FIKI SUSANTO bin AHMAD ASRI tetap di belakang. Setelah itu sampai di Jln. Petak Dayak Jelambar Baru, kemudian terdakwa menyuruh korban untuk membeli minuman Ciu. Setelah membeli minuman Ciu selanjutnya korban naik motor lagi duduk di posisi paling belakang, kemudian saksi AHMAD FIKI SUSANTO bin AHMAD ASRI meminta minuman Ciu dari korban kemudian jalan menuju kearah Komplek BNI 46 Wijaya Kusuma, saat itu terdakwa membisiki saksi AHMAD FIKI SUSANTO bin AHMAD ASRI supaya menyuruh korban untuk membeli rokok di warung, setelah itu terdakwa memberi uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada saksi AHMAD FIKI SUSANTO bin AHMAD ASRI untuk membeli rokok, kemudian uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) diberikan saksi AHMAD FIKI SUSANTO bin AHMAD ASRI kepada korban untuk membeli rokok di warung, setelah itu berhenti di salah satu warung dan korban turun dari sepeda motor untuk membeli rokok gudang garam filter, saat korban baru jalan beberapa langkah menuju warung, kemudian terdakwa dan saksi AHMAD FIKI SUSANTO bin AHMAD ASRI langsung pergi meninggalkan korban dengan mambawa kabur sepeda motor korban            

 

  • Bahwa setelah terdakwa dan saksi AHMAD FIKI SUSANTO bin AHMAD ASRI berhasil mengusai dan membawa sepeda kotor korban, selanjutnya sepeda motor korban saat itu terdakwa bawa pergi ke daerah Lebak Prov. Banten, sepeda motor korban tersebut terdakwa gadaikan kepada orang lain melalui perantara teman terdakwa yang bernama Randy als Ableh, sepeda motor korban brhasil digadaikan seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), uang hasil gadai sepeda motor korban dibagi 2 (dua) dengan Sdr. Randy als Ableh masing-masing dapat Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan uang bagian terdakwan sudah habis terdakwa gubnakan untuk ongkos pulang ke Cianjur Jawa Barat dan biaya  hidup sehari-hari untuk makan dan membeli rokok.         

        

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ANDY SYAKPUTRA mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Xeon No.Pol.B-3532-BTD tahun 2013 warna biru No.Rangka MH31LBOO1DK048033 No.Mesin 1LB048175 senilai Rp.6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,.

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

 

ATAU

Kedua :

 

Bahwa terdakwa ABDUL MAJID als GOBANG bin BURHANUDIN pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekitar jam 22.30 Wib atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Komplek BNI 46 Rt.08 Rw,04 Kel. Wijaya Kusuma Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat, atau di suatu tempat setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :  

 

  • Bahwa awalnya terdakwa ABDUL MAJID als GOBANG bin BURHANUDIN dan saksi AHMAD FIKI SUSANTO bin AHMAD ASRI (dilakukan penuntutan terpisah) sedang nongkrong dan ngobrol bersama dengan korban dan kedua temannya sambil minum alcohol jenis AO di pinggir kali depan Mall Season City Kec. Tambora Jakarta Barat, , kemudian terdakwa membisiki saksi AHMAD FIKI SUSANTO bin AHMAD ASRI untuk mekukan penipuan dengan cara mengajak korban untuk mmbeli tambahan minuman dan saat korban lengah sepeda motor lasngsung dibawa pergi, Setelah itu karena minuman alkohol jenis AO habis lalu terdakwa minta diantarkan oleh korban dengan menggunakan sepeda motor membeli tambahan minuman alkohol jenis Ciu, kemudian terdakwa bersama saksi AHMAD FIKI SUSANTO bin AHMAD ASRI dan korban boncengan bertiga menggunakan sepeda motor membeli minuman kearah Jelambar, saat itu korban yang mengendarai sepeda motor sedangkan terdakwa duduk di tengah dan saksi AHMAD FIKI SUSANTO bin AHMAD ASRI duduk di belakang, baru jalan  beberapa meter kemudian korban berkata “ini kemana saya enggak tahu jalan lalu terdakwa menjawab “sini gue aja yang bawa motor”, setelah itu korban turun dari sepeda motor, kemudian terdakwa yang mengendarai sepeda motor, sedangkan korban duduk di tengah dan saksi AHMAD FIKI SUSANTO bin AHMAD ASRI tetap di belakang. Setelah itu sampai di Jln. Petak Dayak Jelambar Baru, kemudian terdakwa menyuruh korban untuk membeli minuman Ciu. Setelah membeli minuman Ciu selanjutnya korban naik motor lagi duduk di posisi paling belakang, kemudian saksi AHMAD FIKI SUSANTO bin AHMAD ASRI meminta minuman Ciu dari korbanm kemudian jalan menuju ken arah Komplek BNI 46 Wijaya Kusuma, saat itu terdakwa membisiki saksi AHMAD FIKI SUSANTO bin AHMAD ASRI supaya menyuruh korban untuk membeli rokok di warung, setelah itu terdakwa memberi uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada saksi AHMAD FIKI SUSANTO bin AHMAD ASRI untuk membeli rokok, kemudian uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) diberikan saksi AHMAD FIKI SUSANTO bin AHMAD ASRI kepada korban untuk membeli rokok di warung, setelah itu berhenti di salah satu warung dan korban turun dari sepeda motor untuk membeli rokok gudang garam filter, saat korban baru jalan beberapa langkah menuju warung, kemudian terdakwa dan saksi AHMAD FIKI SUSANTO bin AHMAD ASRI langsung pergi meninggalkan korban dengan mambawa kabur sepeda motor korban           

 

  • Bahwa setelah terdakwa dan saksi AHMAD FIKI SUSANTO bin AHMAD ASRI berhasil mengusai dan membawa sepeda kotor korban, selanjutnya sepeda motor korban saat itu terdakwa bawa pergi ke daerah Lebak Prov. Banten, sepeda motor korban tersebut terdakwa gadaikan kepada orang lain melalui perantara teman terdakwa yang bernama Randy als Ableh, sepeda motor korban brhasil digadaikan seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), uang hasil gadai sepeda motor korban dibagi 2 (dua) dengan Sdr. Randy als Ableh masing-masing dapat Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan uang bagian terdakwan sudah habis terdakwa gubnakan untuk ongkos pulang ke Cianjur Jawa Barat dan biaya  hidup sehari-hari untuk makan dan membeli rokok.         

        

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ANDY SYAKPUTRA mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Xeon No.Pol.B-3532-BTD tahun 2013 warna biru No.Rangka MH31LBOO1DK048033 No.Mesin 1LB048175 senilai Rp.6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,.

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

 

ATAU

Ketiga :

 

Bahwa terdakwa ABDUL MAJID als GOBANG bin BURHANUDIN dan saksi AHMAD FIKI SUSANTO bin AHMAD ASRI (dilakukan penuntutan terpisah) ada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekitar jam 22.30 Wib atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Komplek BNI 46 Rt.08 Rw,04 Kel. Wijaya Kusuma Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat, atau di suatu tempat setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :  

 

  • Bahwa awalnya terdakwa ABDUL MAJID als GOBANG bin BURHANUDIN dan saksi AHMAD FIKI SUSANTO bin AHMAD ASRI (dilakukan penuntutan terpisah) sedang nongkrong dan ngobrol bersama dengan korban dan kedua temannya sambil minum minum alkohol jenis AO di pinggir kali depan Mall Season City Kec. Tambora Jakarta Barat, kemudian terdakwa membisiki saksi AHMAD FIKI SUSANTO bin AHMAD ASRI untuk mekukan penipuan dengan cara mengajak korban untuk mmbeli tambahan minuman dan saat korban lengah sepeda motor lasngsung dibawa pergi, Setelah itu karena minuman alkohol jenis AO habis lalu terdakwa minta diantarkan oleh korban dengan menggunakan sepeda motor membeli tambahan minuman alkohol jenis Ciu, kemudian terdakwa bersama saksi AHMAD FIKI SUSANTO bin AHMAD ASRI dan korban boncengan bertiga menggunakan sepeda motor membeli minuman kearah Jelambar, saat itu korban yang mengendarai sepeda motor sedangkan terdakwa duduk di tengah dan saksi AHMAD FIKI SUSANTO bin AHMAD ASRI duduk di belakang, baru jalan  beberapa meter kemudian korban berkata “ini kemana saya enggak tahu jalan lalu terdakwa menjawab “sini gue aja yang bawa motor”, setelah itu korban turun dari sepeda motor, kemudian terdakwa yang mengendarai sepeda motor, sedangkan korban duduk di tengah dan saksi AHMAD FIKI SUSANTO bin AHMAD ASRI tetap di belakang. Setelah itu sampai di Jln. Petak Dayak Jelambar Baru, kemudian terdakwa menyuruh korban untuk membeli minuman Ciu. Setelah membeli minuman Ciu selanjutnya korban naik motor lagi duduk di posisi paling belakang, kemudian saksi AHMAD FIKI SUSANTO bin AHMAD ASRI meminta minuman Ciu dari korbanm kemudian jalan menuju ken arah Komplek BNI 46 Wijaya Kusuma, saat itu terdakwa membisiki saksi AHMAD FIKI SUSANTO bin AHMAD ASRI supaya menyuruh korban untuk membeli rokok di warung, setelah itu terdakwa memberi uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada saksi AHMAD FIKI SUSANTO bin AHMAD ASRI untuk membeli rokok, kemudian uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) diberikan saksi AHMAD FIKI SUSANTO bin AHMAD ASRI kepada korban untuk membeli rokok di warung, setelah itu berhenti di salah satu warung dan korban turun dari sepeda motor untuk membeli rokok gudang garam filter, saat korban baru jalan beberapa langkah menuju warung, kemudian terdakwa dan saksi AHMAD FIKI SUSANTO bin AHMAD ASRI langsung pergi meninggalkan korban dengan mambawa kabur sepeda motor korban           

 

  • Bahwa setelah terdakwa dan saksi AHMAD FIKI SUSANTO bin AHMAD ASRI berhasil mengusai dan membawa sepeda kotor korban, selanjutnya sepeda motor korban saat itu terdakwa bawa pergi ke daerah Lebak Prov. Banten, sepeda motor korban tersebut terdakwa gadaikan kepada orang lain melalui perantara teman terdakwa yang bernama Randy als Ableh, sepeda motor korban brhasil digadaikan seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), uang hasil gadai sepeda motor korban dibagi 2 (dua) dengan Sdr. Randy als Ableh masing-masing dapat Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan uang bagian terdakwan sudah habis terdakwa gubnakan untuk ongkos pulang ke Cianjur Jawa Barat dan biaya  hidup sehari-hari untuk makan dan membeli rokok.         

        

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ANDY SYAKPUTRA mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Xeon No.Pol.B-3532-BTD tahun 2013 warna biru No.Rangka MH31LBOO1DK048033 No.Mesin 1LB048175 senilai Rp.6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,.

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 373 ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya