Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
297/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt YULIATI PT. MARIZARASA SARIMURNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 297/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abraham Andy Ferico Sianturi, S.H.YULIATI
Tergugat
NoNama
1PT. MARIZARASA SARIMURNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA
1.    Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menerima seluruh Alat Bukti yang dihadirkan PENGGUGAT sebagai Alat Bukti yang sah;
3.    Menyatakan sah Surat Perjanjian Restrukturisasi Pembayaran Hutang Tanggal 12 Desember 2022 adalah perjanjian Hutang-Piutang antara PENGGUGAT selaku Kreditur dan TERGUGAT selaku Debitur;
4.    Menyatakan TERGUGAT terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan WANPRESTASI atas isi kesepakatan Surat Perjanjian Restrukturisasi Pembayaran Hutang Tanggal 12 Desember 2022;
5.    Menyatakan Hutang TERGUGAT terhadap PENGGUGAT adalah senilai Rp. 250.802.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah delapan ratus dua ribu Rupiah);
6.    Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan Sisah Hutang sebagai Kerugian Materil senilai Rp. 250.802.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah delapan ratus dua ribu Rupiah), kepada PENGGUGAT;
7.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar Bunga Muratoir sebanyak 6% (enam persen) pertahun, sampai TERGUGAT melaksanakan putusan a quo;
8.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta Rupiah) perhari, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Incracht van Gewijsde);
9.    Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
10.    Mebebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;

atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.(ex Aequo et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak