Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2023/PN Jkt.Brt AEP HARYAMAN SH.,MH ALISAN JAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 4/Pid.C/2023/PN Jkt.Brt
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AEP HARYAMAN SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALISAN JAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ALISAN JAYA, pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIB, atau pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2022, bertempat di Jl. Bima Dalam Blok C 1 Rt. 04 Rw. 07 Kel. Tegal Alur Kec. Kalideres Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan penganiayaan ringan”, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa (sedang berkerja dikantor) diinformasikan oleh Istrinya (MEGARIANI) via telphon bahwa anak buah Terdakwa dipukul oleh Korban/RANGA PERMANA dan Korban/RANGA PERMANA ingin memukul istri Terdakwa, dengan mengirimkan bukti video Whatss App, selanjutnya Istri Terdakwa bercerita kepada Terdakwa telah memanggil Pak RT untuk diselesaikan masalahnya, pada saat itu Pak RT hanya membubarkan, kemudian masing-masing pihak Kembali kerumah, dihari yang sama sekira pukul 13.00 Wib terdakwa mendapatkan laporan dari istrinya (MEGARIANI) bahwa Korban/RANGA PERMANA gedor-gedor pintu rumah kontrakan anak buanya terdakwa (SUGANDI) selanjutnya MEGARIANI mendatangi Korban/RANGA PERMANA hingga terjadi cekcok mulut antara MEGARIANI dengan Korban/RANGA PERMANA hingga Korban/RANGA PERMANA sempat akan memukul MEGARIANI (disaksikan oleh Sks ARIFIN TIA) kemudian MEGARIANI memanggil ketua RT dan pada saat Pak RT datang situasi mereda dan para pihak membubarkan diri.

Sekira pukul 20.00 Wib pada saat Terdakwa pulang kerumah, Terdakwa bertanya kepada anak buahnya bernama  SUGANDI terkait orang yang telah memukulnya dan orang yang mau memukul istrinya (MEGARIANI), kemudian SUGANDI menunjuk Korban/RANGA PERMANA, selanjutnya Terdakwa menghampiri Korban/RANGA PERMANA dan bertanya kepada Korban/RANGA PERMANA “LO YANG MUKUL ANAK BUAH SAYA DAN MAU PUKUL ISTRI SAYA” lalu Saksi/Korban/RANGA PERMANA menjawab “IYA MAU APA LO” dengan nada menantang dan mata melotot, sambil mendekatkan badannya kebadan Terdakwa, lalu terjadilah pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi/Korban An. RANGA PERMANA, kemudian Saksi/Korban An. RANGA PERMANA membalas pukul hingga  saling pukul dan juga saling dorong yang terjadi hanya sekira 10 detik, selanjutnya dilerai oleh istri Terdakwa dan SUGANDI.

Bahwa Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 019/VER/RSCKR/12.22 atas nama Tn. RANGGA PERMANA yang ditanda tangani oleh dr. JIMMY SETIAWAN  pada tanggal 15/12/2022 dibawah sumpah jabatan Dokter RSUD Cengkareng, dengan kesimpulan pada korban laki-laki umur 36 tahun ini ditemukan : Tampak satu buah luka lecet pada dahi sebelah kiri dengan ukuran nol koma satu centimeter kali dua centimeter, warna kemerahan, bentuk garus lurus. Tampak satu buah luka memar pada dahi bagian atas kiri, warna merah kebiruan dan batas tidak tegas.

Perbuatan terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 352 ayat (1) KUHP. ----------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya