Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
317/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt | PT Kartunindo Perkasa Abadi | Afrida Rafianti | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 317/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah dan satu-satunya atas tanah seluas 1.813m2 yang terletak di Komplek Taman Villa Meruya, Meruya Selatan, Kec. Kembangan, Jakarta Barat, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 02991/Meruya Selatan, yang diterbitkan pada tanggal 29 Maret 2005, atas nama PT Kartunindo Perkasa Abadi (Penggugat). 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menguasai dan mendirikan bangunan di atas tanah milik Penggugat yang terletak di Komplek Taman Villa Meruya, Meruya Selatan, Kec. Kembangan, Jakarta Barat, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 02991/Meruya Selatan, yang diterbitkan pada tanggal 29 Maret 2005, atas nama PT Kartunindo Perkasa Abadi (Penggugat). 4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan memasang Plang yang bertuliskan “TANAH MILIK AFRIDA” di atas tanah milik Penggugat yang terletak di Komplek Taman Villa Meruya, Meruya Selatan, Kec. Kembangan, Jakarta Barat, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 02991/Meruya Selatan, yang diterbitkan pada tanggal 29 Maret 2005, atas nama PT Kartunindo Perkasa Abadi (Penggugat). 5. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan kegiatan pembangunan dan mengosongkan tanah milik Penggugat yang terletak di Komplek Taman Villa Meruya, Meruya Selatan, Kec. Kembangan, Jakarta Barat, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 02991/Meruya Selatan, yang diterbitkan pada tanggal 29 Maret 2005, atas nama PT Kartunindo Perkasa Abadi (Penggugat) dan selanjutnya mengembalikan tanah tersebut kepada Penggugat. 7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, berupa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas Objek Tanah yang telah Penggugat bayarkan periode tahun 2019 s.d tahun 2023, yang seluruhnya sebesar Rp 96.868.039 (sembilan puluh enam juta delapan ratus enam puluh delapan ribu tiga puluh sembilan Rupiah). 8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat dan/atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorrad). 9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana Tergugat lalai dalam menjalankan putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara a quo (inkracht van gewisjde). 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |