Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
273/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt 1.ARY RACHMAT KURNIAWAN, SH
2.MUHAMMAD FAHRUL, SH.,MH
3.BERLIAN D.NAINGGOLAN, SH.,MH
4.JOSEP CHRISTIAN, S.H., M.H.
5.ZULKIPLI, SH. MH
ARIF GUNAWAN ALS ABU SAYYAF BIN ABDUL BARI Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Nomor Perkara 273/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T-295/M.1.12.4/Etl.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Disamarkan
2Disamarkan
3Disamarkan
4Disamarkan
5Disamarkan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF GUNAWAN ALS ABU SAYYAF BIN ABDUL BARI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa terdakwa ARIF GUNAWAN alias ABU SAYYAF Bin ABDUL BARI (Alm)  bersama-sama dengan SUPRIYANTO alias SUPRI alias SAPTO alias ABU SALMA Bin SUPRAPTO, TRI NUGROHO Alias TRI TURI Alias ABU UMAR Bin SADADI DARSO SUKAMTO (Alm), PANJI SANISWARA Als PANJI Bin SUPRAPTO, (masing-masing dalam penuntutan terpisah) pada waktu  sekitar Tahun 2014 sampai dengan  tanggal 3 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2014 sampai dengan  Tahun 2023 bertempat  di Rumah kontrakan yang beralamat di Gang Kemandoran, Dukuh Keden, RT 001 RW 007, Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, di Masjid Salamah Cives, Solo , di Masjid AT TAQWA daerah Kenteng , di Wisata Edukasi olahraga Sunnah Ar Rabbani, Kebakkramat Kab karanganyar , Rumah Qur’an / RQ SALIM , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, namun berdasarkan pasal 85 KUHAP dan  Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 219/KMA/SK.HK2.2/XI/2023 tanggal 1 November 2023 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa ARIF GUNAWAN alias ABU SAYYAF Bin ABDUL BARI (Alm),  maka Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang mengadili perkara tersebut, melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan  bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal  dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek?obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas Internasional, Perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---

  • Bahwa Terdakwa ditangkap Petugas Kepolisian pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 sekitar pukul 14.30 Wib bertempat di Rumah kontrakan yang beralamat di Gang Kemandoran, Dukuh Keden, RT 001 RW 007, Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.
  • Bahwa Terdakwa pada sekira tahun 2014 sudah mengikuti kajian di Masjid Salamah Cives, Solo yang mana tempat kajian tersebut terdapat salah satu Ikhwan yang terkenal dari kelompok JAT yaitu NUIM BA’ASYIR dan NUIM BA’ASYIR. Pengisi kajian di masjid Salamah  yaitu FUAD HAZMYIMI yang menyampaikan materi diantaranya :

-     Kabar tentang Suriah

-     Kafir demokrasi

-     Tentang Jihad

-     Al Wala Wal Baro.

  • Kemudian sekira tahun  2015 Terdakwa mendukung dan meyakini kelompok yang mengatasnamakan ISIS yang telah mendeklarasikan tegaknya Syariat Islam di bawah kepemimpinan SYECH ABU BAKAR AL BAGHDADI.
  • Pada sekira tahun 2016 Terdakwa merencanakan untuk mengajak Istri dan Anak-anak Terdakwa untuk hijrah ke Suriah. Selanjutnya tahun 2016 Terdakwa di ajak RONI mengikuti kajian rutin bersama Ikhwan-ikhwan Daullah Islamiah di Masjid AT TAQWA daerah Kenteng, dimana isi kajian nya diantaranya Kafir Demokrasi dan Jihad.
  • Pada  tahun 2017 Terdakwa sudah mempersiapkan untuk Hijrah dengan mencoba untuk membuat Paspor di kantor Imigrasi Pemalang.
  • Pada tahun 2018 s/d 2019 Terdakwa hanya fokus untuk kajian-kajian Terdakwa hanya memonitor dari media sosial internet terkait perkembangan Isis di Suriah.
  • Kemudian sekira bulan Agustus tahun 2020 Terdakwa melakukan Idad berupa Berkuda dan Memanah di Wisata Edukasi olahraga Sunnah Ar Rabbani, Kebakkramat Kab karanganyar bersama Ikhwan-ikhwan Pendukung Daullah Islamiah. Bahwa tujuan dari Idad yang terdakwa lakukan bersama-sama Ikhwan-ikhwan sesama Pendukung Daullah Islamiah/ISIS yaitu menguatkan diri dengan cara latihan fisik secara terporsir agar siap apabila sewaktu-waktu memiliki keinginan berjihad saat berjuang menegakkan Syariat Islam di Indonesia.
  • Sekira pertengahan tahun 2021 Terdakwa mendapat informasi Whatsapp Group Tim Penyelamat bahwa FAHAT menyampaikan ajakan untuk membesuk ZULKARNAIN dimana sebelumnya Terdakwa mengetahui bahwa ZULKARNAIN merupakan tokoh yang menyampaikan materi-materi kajian yang tegas mendukung tegaknya Syariat Islam di Indonesia.
  • Sekira awal tahun 2022 Terdakwa mendapatkan informasi bahwa di daerah Menuran, Baki Sukoharjo terdapat Rumah Qur’an yang menampung santri pendukung daulah Islamiyah secara gratis kemudian sekira bulan Februari Terdakwa mendatangi Rumah Qur’an / RQ SALIM dan bertemu dengan TRI NUGROHO untuk menitipkan anaknya. Bahwa RQ SALIM adalah tempat pendidikan bagi anak-anak pendukung Daullah Islamiah/ISIS dan eks Napiter yang di pimpin oleh SUPRIYANTO.
  • Bahwa pasca menyatakan diri sebagai seorang Anshor Daullah Terdakwa tidak mempunyai kelompok secara structural namun pada sekira tahun 2022 Terdakwa mulai bergabung di dalam kepengurusan RQ SALIM pimpinan SUPRIANTO, dimana dalam kepengurusan RQ SALIM seluruh anggotanya merupakan Ikhwan-ikhwan sesama pendukung Anshor Daullah/ISIS mendukung atau berafiliasi dengan Daullah Islamiah/ISIS yang berada di Suriah.
  • Bahwa awal bulan Maret 2022 Terdakwa mendapat tawaran dari TRI NUGROHO untuk masuk dalam struktur kepengurusan RQ SALIM, atas tawaran tersebut Terdakwa menerimanya kemudian Terdakwa mulai mengetahui bahwa struktur kepengurusan RQ SALIM yaitu

Ketua                            : SUPRIYANTO

Kordinator RQ             : TRI NUGROHO

Fundraising                 : - TRI NUGROHO

                                         - Terdakwa

  • Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa yaitu Mengutip Kotak Infaq yang telah di sebarkan oleh TRI NUGROHO di wilayah Sukoharjo, Boyolali dan Surakarta yang jumlah kotaknya tersebar sekira 51 (Lima Puluh Satu) titik. Selama Terdakwa menjabat sebagai Fundraising Terdakwa di beri Gaji sebesar Rp 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa sekira bulan April 2022 pada saat terdakwa sedang menunggu Anak terdakwa, bertemu dengan AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM (pelaku bom bunuh diri polsek astana anyar bandung) dan AGUS TULUNG di RQ SALIM, di sela-sela obrolan yang Terdakwa lakukan AGUS MUSLIM menceritakan bahwa dirinya adalah Eks Napiter yang baru keluar dari Nusakambangan, AGUS SUJATNO menceritakan bahwa sebelumnya terlibat kasus Bom Cicendo, Bandung Jawa Barat.
  • Bahwa sekira bulan Agustus 2022 Terdakwa kembali bertemu dengan AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM  di RQ SALIM, kemudian AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM menawarkan Terdakwa untuk di ajari cara membuat Bom.
  • Kemudian sekitar bulan September 2022 ketika Terdakwa sedang di Rumah Gang Kemandoran, Dukuh Keden, RT 001 RW 007, Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Terdakwa didatangi oleh SUPRIYANTO, kedatangan SUPRIYANTO menyampaikan permintaan bantuan uang tunai guna kebutuhhan Aksi Amaliyah AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM. Selanjutnya pada 7 Desember 2022, Terdakwa mendapat informasi dari media bahwa telah terjadi aksi Bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar yang di lakukan oleh AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM.
  • Pada awal bulan Juni 2023 HAMBAL alias ABU ATIYAH mengajak para Ikhwan-ikhwan yang tergabung dalam group Pedot Oyot untuk melaksanakan kegiatan Idad di Gunung Andong, Magelang. Kemudian pada 28 Agustus 2023, Terdakwa mendapat telepon dari TRI NUGROH untuk mendatangi rumahnya karena ada hal penting yang di sampaikan kemudian Terdakwa mendatangi rumah TRI NUGROHO dan Terdakwa mendapat informasi tentang penangkapan SUPRIYANTO, kemudian Terdakwa kembali ke rumah, setelah mengetahui berita tersebut Terdakwa langsung keluar dari whatsapp group Pedot Oyot dan menghapus Riwayat percakapannya alasan Terdakwa menghapus Grup Whatsapp Pedot Oyot karena terdapat percakapan-percakapan yang membahas tentang kajian-kajian Daullah Islamiah dan poster-poster penyemangat ghiroh untuk melakukan Aksi Amaliyah.
  • Selanjutnya terdakwa berusaha mencari informasi tentang penangkapan terhadap SUPRIYANTO kemudian Terdakwa mendapat informasi dari media sosial bahwa SUPRIYANTO sudah ditangkap, atas adanya informasi tersebut Terdakwa langsung mengabarkannya ke TRI NUGROHO. Kemudian pada tanggal 2 Agustus 2023 Terdakwa membaca berita bahwa ada penangkapan terorisme di daerah Trayu Boyolali dan dalam berita tersebut di tampilkan rumah kediaman SUPRIYANTO, setelah mengetahui SUPRIYANTO di tangkap Densus 88 Terdakwa sangat panik dan pasrah.
  • Bahwa Terdakwa sampai saat ini masih menjadi pendukung Daullah Islamiah. Bahwa cara Terdakwa menyatakan diri sebagai Pendukung Daullah Islamiyah yaitu dengan cara meyakini dan mendukung sepenuhnya apa yang telah di deklarasikan oleh Daullah Islamiah/ISIS di bawah kepemimpinan Amirul Mukminin SYECH ABU BAKAR AL BAGHDADI sejak tahun 2015.
  • Bahwa terdakwa meyakini Daullah Islamiah/ISIS adalah satu-satunya kelompok yang telah mendeklarasikan tegaknya Syariat Islam di dunia ini maka tujuan Terdakwa menjadi Pendukung Daullah Islamiah / ISIS yaitu agar menjadi seorang Muslim yang berhukum hanya kepada Allah secara Kaffah, kemudian Terdakwa mempunyai keinginan untuk Hijrah ke Suriah namun karena Terdakwa masih belum mampu berhijrah maka Terdakwa akan terus berusaha menegakkan Syariat Islam di Indonesia dan merubah Sistem Demokrasi di Indonesia menjadi Sistem Khilafah Daullah Islamiah dengan cara memerangi Kaum Kafir dan THOGUT dimanapun berada dengan persiapan-persiapan dan kemampuan yang Terdakwa miliki.
  • Terdakwa meyakini konsekwensi setiap orang termasuk Terdakwa sendiri yang sudah meyakini sepenuhnya dan menyatakan dukungan kepada Daulah Islamiyah/ISIS yang dipimpin oleh SYEKH ABU BAKAR AL BAGHDADI selaku Khalifah / Amirul mukminin Daulah Islamiyah/ ISIS tersebut maka Terdakwa harus mengikuti perintah dan seruan – seruan Amirul Mukminin Daulah Islamiyah SYEKH ABU BAKAR AL BAGHDADI seperti Hijrah dan Berjihad sesuai kemampuannya masing-masing.
  • Bahwa perintah - perintah atau seruan amirul mukminin Daulah Islamiyah/ ISIS SYEKH ABU BAKAR AL BAGHDADI kepada seluruh pendukungnya di seluruh dunia termasuk di Indonesia yaitu hijrah ke Suriah untuk bergabung dengan Khilafah Daulah Islamiyah / ISIS dan apabila pintu hijrah sudah tertutup atau di halang-halangi, maka kami diperintahkan untuk melakukan amaliah/Jihad di wilayah masing – masing dalam rangka mendukung perjuangan Daulah Islamiyah/ISIS/IS menegakkan Khilafah di seluruh dunia.
  • Bahwa  langkah – langkah yang sudah Terdakwa lakukan bersama dengan Ikhwan-ikhwan sesama pendukung Daulah Islamiah dalam rangka untuk memenuhi atau melaksanakan perintah - perintah atau seruan amirul mukminin Daulah Islamiyah/ ISIS SYEKH ABU BAKAR AL BAGHDADI diantaranya:
  1. MENGUATKAN KEYAKINAN TENTANG TEGAKNYA DAULLAH ISLAMIAH / ISIS DI SURIAH.
  2. SELALU MENCARI INFORMASI TENTANG DAULAH ISLAMIYAH/ISIS/IS.
  3. BERUPAYA UNTUK HIJRAH KE SURIAH.
  4. IDAD.
  5. MENDUKUNG AKSI AMALIYAH DEMI TEGAKNYA SYARIAT ISLAM DI INDONESIA.
  • Bahwa dalam upaya mendukung tegaknya Syariat Islam di Indonesia, Terdakwa mengetahui secara pasti perihal seruan Amirul Mukminin SYECH ABU BAKAR AL BAGHDADI selaku pimpinan ISIS tentang “Apabila pintu hijrah di tutup maka buka lah ladang jihad di wilayahnya masing-masing”, dalam seruan tersebut Terdakwa memang belum siap untuk Jihad Amaliyah namun Terdakwa mendukung atas tindakan beberapa Ikhwan Anshor Daullah yang melakukan aksi Amaliyah yang salah satunya adalah tindakan AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM  melakukan aksi Bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar pada tanggal 7 Desember 2022, Sebelumnya Terdakwa sudah mengetahui bahwa AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM memiliki kemampuan membuat bom dan bahkan sempat ingin mengajari Terdakwa kemudian melalui SUPRIYANTO Terdakwa juga di minta bantuan uang tunai untuk membantu AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM yang akan melakukan Aksi Amaliyah. 
  • Bahwa pihak-pihak yang dianggap sebagai musuh Daulah Islamiyah/ISIS/IS yaitu Thogut dan Anshor Thogut, misalnya pemerintah Indonesia yang tidak menerapkan hukum berdasarkan syariat islam, pihak keamanan TNI / Polri yang menentang perjuangan pendukung Daulah Islamiyah/ISIS.
  • Bahwa  aksi amaliyah yang di lakukan oleh Pendukung Daullah Islamiyah di Indonesia yang Terdakwa ketahui diantaranya :
  • Bom di Kampung Melayu pada tahun 2017
  • Aksi Bom Bunuh Diri di Gereja Makassar
  • Aksi Bom Bunuh Diri di Gereja dan Polrestabes Surabaya
  • Aksi Bom Bunuh Diri AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM (Md) di Polsek Astana Anyar Bandung.
  • Bahwa menurut Terdakwa NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA adalah NEGARA KAFIR yang menganut Demokrasi dan menerapkan Undang – Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang merupakan hukum buatan manusia dan bukan berasal dari Allah, sehingga hal tersebut bagian dari Thogut dan syirik demokrasi, sehingga sistem Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang diterapkan di Negara ini tidak sesuai dengan hukum Allah dan dapat dikatakan bahwa Indonesia berhukum Thogut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa sebagai pendukung Daulah Islamiya/Isis yang ingin mendirikan negara Islam dan tidak setuju dengan negara kesatuan republik indonesia sangat meresahkan dan merupakan bentuk ancaman kekerasan kepada masyarakat.

 

-------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun  2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemerantasan Tindak Pidana Terorise Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemerantasan Tindak Pidana Terorisme; ----

 

 

  ATAU

  KEDUA

 

------ Bahwa terdakwa ARIF GUNAWAN alias ABU SAYYAF Bin ABDUL BARI (Alm)  pada waktu  sekitar Tahun 2014 sampai dengan  tanggal 3 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2014 sampai dengan  Tahun 2023 bertempat  di Rumah kontrakan yang beralamat di Gang Kemandoran, Dukuh Keden, RT 001 RW 007, Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, di Masjid Salamah Cives, Solo , di Masjid AT TAQWA daerah Kenteng , di Wisata Edukasi olahraga Sunnah Ar Rabbani, Kebakkramat Kab karanganyar , Rumah Qur’an / RQ SALIM , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, namun berdasarkan pasal 85 KUHAP dan  Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 219/KMA/SK.HK2.2/XI/2023 tanggal 1 November 2023 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa ARIF GUNAWAN alias ABU SAYYAF Bin ABDUL BARI (Alm),  maka Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang mengadili perkara tersebut, dengan  sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme, perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------

 

  • Bahwa Terdakwa ditangkap Petugas Kepolisian pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 sekitar pukul 14.30 Wib bertempat di Rumah kontrakan yang beralamat di Gang Kemandoran, Dukuh Keden, RT 001 RW 007, Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.
  • Sekira awal tahun 2022 Terdakwa mendapatkan informasi bahwa di daerah Menuran, Baki Sukoharjo terdapat Rumah Qur’an yang menampung santri pendukung daulah Islamiyah secara gratis kemudian sekira bulan Februari Terdakwa mendatangi Rumah Qur’an / RQ SALIM dan bertemu dengan TRI NUGROHO untuk menitipkan anaknya. Bahwa RQ SALIM adalah tempat pendidikan bagi anak-anak pendukung Daullah Islamiah/ISIS dan eks Napiter yang di pimpin oleh SUPRIYANTO.
  • Bahwa pasca menyatakan diri sebagai seorang Anshor Daullah Terdakwa tidak mempunyai kelompok secara structural namun pada sekira tahun 2022 Terdakwa mulai bergabung di dalam kepengurusan RQ SALIM pimpinan SUPRIANTO, dimana dalam kepengurusan RQ SALIM seluruh anggotanya merupakan Ikhwan-ikhwan sesama pendukung Anshor Daullah/ISIS mendukung atau berafiliasi dengan Daullah Islamiah/ISIS yang berada di Suriah.
  • Bahwa awal bulan Maret 2022 Terdakwa mendapat tawaran dari TRI NUGROHO untuk masuk dalam struktur kepengurusan RQ SALIM, atas tawaran tersebut Terdakwa menerimanya kemudian Terdakwa mulai mengetahui bahwa struktur kepengurusan RQ SALIM yaitu

Ketua                            : SUPRIYANTO

Kordinator RQ             : TRI NUGROHO

Fundraising                 : - TRI NUGROHO

                                         - Terdakwa

  • Bahwa sekira bulan April 2022 pada saat terdakwa sedang menunggu Anak terdakwa, bertemu dengan AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM (pelaku bom bunuh diri polsek astana anyar bandung) dan AGUS TULUNG di RQ SALIM, di sela-sela obrolan yang Terdakwa lakukan AGUS MUSLIM menceritakan bahwa dirinya adalah Eks Napiter yang baru keluar dari Nusakambangan, AGUS SUJATNO menceritakan bahwa sebelumnya terlibat kasus Bom Cicendo, Bandung Jawa Barat.
  • Bahwa sekira bulan Agustus 2022 Terdakwa kembali bertemu dengan AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM  di RQ SALIM, kemudian AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM menawarkan Terdakwa untuk di ajari cara membuat Bom.
  • Kemudian sekitar bulan September 2022 ketika Terdakwa sedang di Rumah Gang Kemandoran, Dukuh Keden, RT 001 RW 007, Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Terdakwa didatangi oleh SUPRIYANTO, kedatangan SUPRIYANTO menyampaikan permintaan bantuan uang tunai guna kebutuhhan Aksi Amaliyah AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM. Selanjutnya pada 7 Desember 2022, Terdakwa mendapat informasi dari media bahwa telah terjadi aksi Bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar yang di lakukan oleh AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM.
  • Pada awal bulan Juni 2023 HAMBAL alias ABU ATIYAH mengajak para Ikhwan-ikhwan yang tergabung dalam group Pedot Oyot untuk melaksanakan kegiatan Idad di Gunung Andong, Magelang. Kemudian pada 28 Agustus 2023, Terdakwa mendapat telepon dari TRI NUGROH untuk mendatangi rumahnya karena ada hal penting yang di sampaikan kemudian Terdakwa mendatangi rumah TRI NUGROHO dan Terdakwa mendapat informasi tentang penangkapan SUPRIYANTO, kemudian Terdakwa kembali ke rumah, setelah mengetahui berita tersebut Terdakwa langsung keluar dari whatsapp group Pedot Oyot dan menghapus Riwayat percakapannya alasan Terdakwa menghapus Grup Whatsapp Pedot Oyot karena terdapat percakapan-percakapan yang membahas tentang kajian-kajian Daullah Islamiah dan poster-poster penyemangat ghiroh untuk melakukan Aksi Amaliyah.
  • Selanjutnya terdakwa berusaha mencari informasi tentang penangkapan terhadap SUPRIYANTO kemudian Terdakwa mendapat informasi dari media sosial bahwa SUPRIYANTO sudah ditangkap, atas adanya informasi tersebut Terdakwa langsung mengabarkannya ke TRI NUGROHO. Kemudian pada tanggal 2 Agustus 2023 Terdakwa membaca berita bahwa ada penangkapan terorisme di daerah Trayu Boyolali dan dalam berita tersebut di tampilkan rumah kediaman SUPRIYANTO, setelah mengetahui SUPRIYANTO di tangkap Densus 88 Terdakwa sangat panik dan pasrah.
  • Bahwa Terdakwa tidak melaporkan kemampuan AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM (Md) bisa membuat Bom dan akan melakukan aksi amaliyah di karenakan apabila Terdakwa melapor maka Terdakwa termasuk orang yang Murtad / Kafir karena bagian dari Thogut dan Anshor Thogut sedangkan Terdakwa memiliki pemahaman Daullah Islamiyah.
  • Bahwa menurut Terdakwa NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA adalah NEGARA KAFIR yang menganut Demokrasi dan menerapkan Undang – Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang merupakan hukum buatan manusia dan bukan berasal dari Allah, sehingga hal tersebut bagian dari Thogut dan syirik demokrasi, sehingga sistem Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang diterapkan di Negara ini tidak sesuai dengan hukum Allah dan dapat dikatakan bahwa Indonesia berhukum Thogut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dengan menyembuyikan informasi terkait niat AGUS MUSLIM ingin melakukan Amaliyah dengan tujuan Jihad dan akhirnya menimbulkan korban jiwa sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketakutan dimasyarakat.

 

--------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana terorisme sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun  2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemerantasan Tindak Pidana Terorise Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemerantasan Tindak Pidana Terorisme

Pihak Dipublikasikan Ya