Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
278/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt 1.Octavia Rouli Megawaty
2.M BAMBANG SULISTIO, S.H.
ADIANSYAH als OTOY bin TAHRIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 278/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Tar-307/M.1.12.4/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Octavia Rouli Megawaty
2M BAMBANG SULISTIO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADIANSYAH als OTOY bin TAHRIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 wib, terdakwa yang bekerja sebagai tukang parkir di Jl. Krendang Raya Rw. 01 Kel. Krendang Kec. Tambora Jakarta Barat, sedang nongkrong sambil menunggu kendaraan yang akan parkir, namun saat itu tidak ada kendaraan yang parkir di lapak parkir milik terdakwa, lalu terdakwa melihat lapak parkir milik saksi LO YANTO WIJAYA yang sedang ramai pengunjung, kemudian terdakwa meminta kepada saksi LO YANTO WIJAYA agar membagi kendaraan yang akan parkir apabila ada pengunjung yang datang, namun saksi LO YANTO WIJAYA tidak mau sehingga membuat terdakwa kesal, lalu terdakwa menghampiri saksi LO YANTO WIJAYA dan terdakwa langsung memukul wajah saksi LO YANTO WIJAYA menggunakan tangan kiri terdakwa sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian terdakwa menendang ke arah kaki saksi LO YANTO WIJAYA, lalu terdakwa menarik baju yang dipakai oleh saksi LO YANTO WIJAYA sambil terdakwa mengeluarkan garpu dari balik baju terdakwa yang ujung pegangannya sudah ditajamkan oleh terdakwa, lalu terdakwa menusukkan garpu tersebut kearah bagian perut saksi LO YANTO WIJAYA sebanyak 1 (satu) kali hingga saksi LO YANTO WIJAYA mengalami luka robek pada bagian perut, setelah itu terdakwa langsung kembali menuju lapak parkir milik terdakwa, sedangkan saksi LO YANTO WIJAYA pulang meninggalkan lapak parkir.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 wib, saat terdakwa sedang berada di lapak parkir di Jl. Krendang Raya Rw. 01 Kel. Krendang Kec. Tambora Jakarta Barat, terdakwa berhasil diamankan oleh saksi GUNAWAN ISTIADI dan saksi ANDRI SULISTYO yang merupakan anggota polisi Polsek Tambora, dan setelah diinterogasi terdakwa mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap saksi LO YANTO WIJAYA, selanjutnya terdakwa dibawa ke polsek Tambora guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi LO YANTO WIJAYA berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum a.n. LO YANTO WIJAYA dengan surat nomor : A/013/VS/II/2024/RSSW tanggal 11 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Akbarruddin dibawah sumpah jabatan dokter Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, dengan Hasil Pemeriksaan :
  1. terdapat luka tusuk pada bagian perut bawah sebelah kiri dengan pendarahan aktif
  2. terdapat luka robek pada bagian perut bawah sebelah kiri dengan ukuran luka 2cm x 0,5cm x 5cm

Kesimpulan : Luka Robek dan Luka Tusuk disebabkan oleh Trauma Tajam

Pihak Dipublikasikan Ya