Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapakan pemohon sebagai orang tua dari anaknya yang masih dibawah umur bernama : ZAFIRAH AL ZAHRA, Anak Ketiga Perempuan, yang lahir di Jakarta pada tanggal 09 Januari 2010, untuk bertindak dan mewakili kepentingan Hukum;
3. Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai orang tua dari anak-anaknya yang masih dibawah umur yang bernama : ZAFIRAH AL ZAHRA untuk menjual hak dan bagian hartanya berupa bidang tanah yang terletak di Desa Kota Bambu Utara, Kabupaten Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 01734 dengan luas dengan luas + 103 M2 (seratus tiga meter persegi) atas nama pemohon yakni: MASRYADI NADEAK;;
4. Menetapkan pembebanan biaya permohonan kepada Pemohon menurut hukum;
|