Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2022/PN Jkt.Brt JOKO HARYANTO, SH. KOK KIAN HAU Als AHAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2022/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/940/IX/2022/Sek.TD
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JOKO HARYANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KOK KIAN HAU Als AHAU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa awalnya pada hari Jum`at tanggal 30 April 2022 sekira pukul 22.01 bertempat di Kedai Kopi Pasar Duta Mas Kel. Wijaya Kusuma Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat telah melakukan perbuatan dengan sengaja menyebakan rasa sakit terhadap Saksi TIO JONG SUN Als. DEWA.

 

Perbuatan tersebut dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan temmpat seperti tersebut diatas saat terdakwa sedang menelfone didepan kedai kopitiam Pasar Duta Mas Kel. Wijaya Kusuma Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat datang korban mengendarai motor ingin menabrak terdakwa dari belakang namun tidak kena karena terdakwa menghindari, selesai memarkir motornya terdakwa memanggil korban “hei DEWA” lalu dijawab korban “Gua mau minum disini lo mau apa” dan dijawab terdakwa “kalo mau minum minum aja bukan tempat saya” setelah itu korban turun dari motornya mengambil 1 (satu) botol kaca minuman Bir dimotornya sambil berkata “ni gua juga mau minum disini” lalu korban berjalan sempoyongan kearah terdakwa karena korban mabuk sambil berkata “lo jagoan” dan dijawab terdakwa “lo disini mau minum apa cari musuh” dan saat jarak korban dengan terdakwa sekira 1 (satu) meter korban mengayunkan tangan kanannya yang memegang botol minuman kearah terdakwa saat itu juga terdakwa menangkis tangan kanan korban dan mendorong korban kebelakang namun tidak sampai jatuh lalu pengunjung kedai kopitiam yang ada diluar berteriak “ada yang berantem” setelah itu terdakwa pergi meninggalkan korban dan masuk kedalam kopitiam akan tetapi korban berusaha mengejar terdakwa dari belakang sambil tangan kanannya masih memegang botol minuman namun tidak dihiraukan terdakwa, saat korban diluar kopitiam korban masih berteriak-teriak sambil meneriaki nama terdakwa dan oleh Saksi linmas korban disuruh pergi agar tidak terjadi keributan, kemudian terdakwa disuruh pulang oleh petugas linmas dan saat terdakwa ingin pulang korban sudah berdiri menyender disamping kiri mobil terdakwa lalu korban langsung mengambil 1 (satu) botol kaca minuman bir di motornya mengejar terdakwa dan saat posisi korban dengan terdakwa sekitar ½ meter berhadap-hadapan Saksi Sdr. SUTOYO Als. ACUNG dari belakang berhasil merebut botol minuman dari tangan korban, kemudian terjadi saling dorong antara terdakwa dengan korban dan saat terjadi aksi saling dorong korban mengayunkan tangan kanannya secara mengepal kearah wajah terdakwa saat itu juga terdakwa menghindar dan mendorong korban namun korban malah menendang terdakwa dengan kakinya namun tidak kena hingga korban mau terjatuh kebelakang lalu Saksi Sdr. SUTOYO Als. ACUNG yang posisinya tepat dibelakang korban langsung memegangi korban dari belakang agar korban tidak terjatuh, saat itu juga dari arah depan terdakwa langsung mengayunkan tangan kanannya secara mengepal kearah dada korban sebanyak 2 (dua) kali pukulan mengenai bagian dada korban, setelah itu Saksi petugas Linmas melerai dan terdakwa disuruh pergi oleh Saksi petugas linmas.

 

Perbuatan terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 352 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya