Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
314/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt 1.ZULKIPLI, S.H.
2.MARDIANA YOLANDA I. SILAEN, SH, MH
1.FAJAR BAKTI SULISTIO
2.UCI SANUSI
3.MIKAEL APRIOPATRA RONDONUWU
4.BADAUN HARAHAP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 314/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T-340/M.1.12.4/Eoh.2/04/202
Penuntut Umum
NoNama
1ZULKIPLI, S.H.
2MARDIANA YOLANDA I. SILAEN, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR BAKTI SULISTIO[Penahanan]
2UCI SANUSI[Penahanan]
3MIKAEL APRIOPATRA RONDONUWU[Penahanan]
4BADAUN HARAHAP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa para terdakwa 1. FAJAR BAKTI SULISTIO Als. FAJAR, terdakwa 2. UCI SANUSI,      terdakwa 3. MIKAEL APRIOPATRA RONDONUWU dan terdakwa 4. BADAUN HARAHAP baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan sdr. ROHIBUN als BUBUN  (DPO) pada hari    Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Up. Parkir Terminal Rawa Buaya Cengkareng, Jakarta Barat, atau  setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, ketika terdakwa 1.       FAJAR BAKTI SULISTIO Als. FAJAR sedang main game di Warnet didaerah Bojong Rawa Buaya Cengkareng, Jakarta Barat bersama terdakwa 2. UCI SANUSI, tidak lama kemudian datang saksi ROHIBUN Als. BUBUN dengan mengendarai sepeda motor Yamaha MIO J warna putih merah, kemudian sdr. ROHIBUN Als. BUBUN (DPO) menghampiri terdakwa 1. FAJAR BAKTI SULISTIO Als. FAJAR yang sedang bermain game di warnet dan berkata “JAR, MAU IKUT NGAMBIL BESI GAK” dan terdakwa 1. FAJAR BAKTI SULISTIO Als. FAJAR jawab “DIMANA?” dan dijawab sdr. ROHIBUN Als. BUBUN “DITERMINAL” DAN terdakwa 1. FAJAR BAKTI SULISTIO Als. FAJAR     bertanya kembali “BAHAYA GAK” dan dijawab sdr. ROHIBUN als BUBUN “GAK BAHAYA”, kemudian terdakwa 1. FAJAR BAKTI SULISTIO Als. FAJAR dan terdakwa 2. UCI SANUSI menyetujui ajakan sdr. ROHIBUN Als. BUBUN kemudian terdakwa 1. FAJAR BAKTI SULISTIO Als. FAJAR,    terdakwa 2. UCI SANUSI dan sdr. ROHIBUN Als. BUBUN bertiga pergi ke Terminal Rawa Buaya Cengkareng, Jakarta Barat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha MIO J warna putih, namun sdr. ROHIBUN Als BUBUN, terdakwa 1. FAJAR BAKTI SULISTIO Als. FAJAR, terdakwa 2. UCI SANUSI dan sdr. ROHIBUN Als. BUBUN diajak ke stasiun kereta api Rawa Buaya Cengkareng, Jakarta Barat, disana sudah ada terdakwa 3. MIKAEL APRIOPATRA RONDONUWU dan terdakwa 4.       BADAUN HARAHAP serta sudah ada 7 (tujuh) buah potongan Besi Stainles bekas bangku halte busway dan 5 (lima) buah potongan Besi bekas Halte Busway, kemudian terdakwa 1. FAJAR BAKTI SULISTIO Als. FAJAR, terdakwa 2. UCI SANUSI dan sdr. ROHIBUN Als. BUBUN berjalan menuju Terminal Rawa Buaya Cengkareng, Jakarta Barat, setelah sampai didekat terminal sdr. ROHIBUN Als. BUBUN memanjat tembok tangga menggunakan tangga, setelah memanjat tembok sdr.       ROHIBUN Als. BUBUN mengeluarkan 2 (dua) buah Pagar Besi bekas Halte Busway, setelah itu    terdakwa 1. FAJAR BAKTI SULISTIO Als. FAJAR dan terdakwa 2. UCI SANUSI membawa 1 (satu) buah pagar besi bekas Halte Busway sedangkan 1 (satu) buah pagar  besi bekas Halte Busway lainnya yang bawa sdr. ROHIBUN Als. BUBUN menuju parkiran stasiun, setelah itu sdr. ROHIBUN Als. BUBUN dan terdakwa 4. BADAUN HARAHAP pergi mengendarai sepeda motor Yamaha MIO J warna merah putih kedaerah Jembatan Baru Cengkareng, Jakarta Barat untuk mencari Bajaj, kemudian terdakwa 4. BADAUN HARAHAP dan sdr. ROHIBUN Als. BUBUN memesan bajaj tersebut, setelah itu supir bajaj tersebut diajak masuk kedalam parkiran stasiun kereta api Rawa Buaya Cengkareng, Jakarta Barat kemudian para terdakwa yaitu terdakwa 1. FAJAR BAKTI SULISTIO Als. FAJAR, terdakwa 2. UCI SANUSI, terdakwa 3. MIKAEL APRIOPATRA RONDONUWU dan terdakwa 4. BADAUN HARAHAP serta sdr. ROHIBUN Als. BUBUN berlima memasukan besibesi tersebut kedalam bajaj serta meaikkan pagar besi tersebut keatas bajaj setelah semua besidimasukkan kedalam bajaj dan diikat, setelah itu sdr. ROHIBUN Als. BUBUN pergi mendahului para terdakwa yaitu  terdakwa 1. FAJAR BAKTI SULISTIO Als. FAJAR, terdakwa 2. UCI SANUSI, terdakwa 3. MIKAEL APRIOPATRA RONDONUWU masuk kedalam bajaj sedangkan terdakwa 4. BADAUN HARAHAP berjalan kaki dikarenakan tidak muat namun ketika ingin keluar dari parkiran stasiun kereta api Rawa Buaya Cengkareng, Jakarta Barat tibatiba para terdakwa diberhentikan oleh warga dan security serta Polisi berpakaian preman yang selanjutnya para terdakwa dibawa dan diserahkan ke Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut pihak Dinas Binamarga Provinsi DKI Jakarta mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah).

            -------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya