Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;------------------------------------------------------
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi atau ingkar janji kepada Penggugat;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh tunggakan hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp 122.471.079,-(seratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh satu ribu tujuh puluh Sembilan rupiah);---------------------------------------
- Menyatakan berharga dan sah Surat Pernyataan Kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 10 Mei 2023 yang telah dilegalisasi oleh Notaris Vinita Irlena BR Ginting S.H., Mkn dengan Nomor: 06/LEG-NOT/V/2023 tertanggal Cilegon, 10 Mei 2023;-
- Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila ternyata Tergugat lalai memenuhi isi keputusan ini;-----------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk mematuhi putusan ini;-----------------------------------------------
Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex ae quo et bono).---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |