Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
323/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt 1.Angga Wardana
2.BHAROTO, S.H.
Suryo Sutrisno Als Yoyo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 323/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Tar-302/M.1.12.4/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Angga Wardana
2BHAROTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Suryo Sutrisno Als Yoyo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Suryo Sutrisno Als Yoyo, pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 13.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di dekat Fly Over sebrang Apartemen Casablanca Tebet Jakarta Selatan, yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana sebagian besar saksi-saksi berkediaman di wilayah hukum pengadian Negeri Jakarta Barat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan  atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih 5 (lima) gram. Adapun perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------

  • Untuk paketan 5 (lima) gram yang pertama atas suruhan CAMELIA (DPO) akan dikirimkan ke KATE (DPO) yang masih menunggu petunjuk CAMELIA (DPO);
  • Untuk paketan 5 (lima) gram yang sama juga atas suruhan CAMELIA (DPO) akan dikirimkan ke FAISAL als JAQUAR (DPO) yang masih menunggu petunjuk CAMELIA (DPO);
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa dan menyimpan paketan Narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk Terdakwa edarkan kepada orang lain atas suruhan CAMELIA (DPO) dan Terdakwa mendapat keuntungan dari mengedarkan Narkotika jenis shabu tersebut, pertama kali Terdakwa sebagai pengedar mendapatkan uang sebesar Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) hasil dari penjualan narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram yang diberikan kepada Terdakwa dari CAMELIA (DPO) yang Terdakwa ambil dari 50 gram yang sebelumnya Terdakwa dapatkan untuk Terdakwa edarkan sendiri, sedangkan sisanya narkotika jenis sabu seberat 45 gram yang Terdakwa edarkan ke atas petunjuk dari CAMELIA (DPO) dan Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa juga mendapatkan keuntungan konsumsi narkotika secara gratis, Terdakwa mendapat upah dari CAMELIA (DPO) dengan cara pembayaran pertama kali kerja upah Terdakwa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juga rupiah) dikurangi harga narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram dengan harga pergramnya Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan Terdakwa sudah 5 kali mengedarkan Nerkotika jenis shabu tersebut atas perintah CAMELIA (DPO), sehingga total keuntungan seluruhnya yang Terdakwa terima sebesar Rp 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada saat Terdakwa sedang menunggu FAISAL als JAQUAR (DPO) yang mau mengambil paketan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram, pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 Wib tiba-tiba datang anggota polisi dan langsung melakukan penggeledahan tas yang Terdakwa bawa dan dari 1 (satu) tas selempang warna silver ditemukan 1 (satu) bungkus makanan ringan CHOCO CHIPS yang terdapat 3 (tiga) plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 49,41 (empat puluh sembilan koma empat puluh satu) gram, timbangan, bong dari botol aqua dan caklong alat hisap sabu selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Mabes Polri No. Lab : 0020/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yuswardi S.Si, Apt, M.M, dan Prima Hajatri, S.Si., M.Farm. diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal warna putih dengan berat netto 35,6514 gram, dan 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 9,5913 gram adalah benar mengandung sediaan Narkotika MA (Metamfetamina) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya