Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
317/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt 1.SORTA APRIANI THERESIA, SH
2.YOKLINA SITEPU. SH.MHum
3.tommy detasatria SH
4.BENNY UTAMA, SH
FERNANDO ALPRIDO SIAGIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 317/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T-346/M.1.12.4/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SORTA APRIANI THERESIA, SH
2YOKLINA SITEPU. SH.MHum
3tommy detasatria SH
4BENNY UTAMA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERNANDO ALPRIDO SIAGIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia FERNANDO ALPRIDO SIAGIAN, pada tanggal 23 Desember 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 di Jl. Gg. H Solihin Nomor 35, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

Bahwa sejak tahun 2017 Terdakwa FERNANDO ALPRIDO SIAGIAN berpacaran dengan saksi MELIYANI TURNIP dimana saat itu Terdakwa dan saksi MELIYANI TURNIP masih sama-sama berada dan bertempat tinggal di Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara; Bahwa ketika masih menjalin pacaran Terdakwa bersama saksi MELIYANI TURNIP sering Video Call dan lama-kelamaan Terdakwa meminta saksi MELIYANI TURNIP agar melepaskan seluruh pakaiannya dan meminta saksi MELIYANI TURNIP supaya memphoto dirinya sendiri dengan kondisi tanpa busana, sehingga saksi MELIYANI TURNIP mau menuruti permintaan Terdakwa yakni Video Call sambil telanjang di kamar mandi dan saksi MELIYANI TURNIP juga mengirimkan photo bugil saksi MELIYANI TURNIP kepada Terdakwa melalui WhatsApp dimana selanjutnya terdakwa menyimpan foto-foto bugil saksi MELIYANI TURNIP tersebut didalam handphone miliknya; Kemudian pada akhir tahun 2019 Terdakwa berprasangka jika saksi MELIYANI TURNIP telah selingkuh dari terdakwa dimana selanjutnya saksi MELIYANI TURNIP pun pindah ke Jakarta untuk melanjutkan sekolahnya sehingga hubungan pacaran antara Terdakwa dengan saksi MELIYANI TURNIP putus dan berakhir; Dikarenakan sakit hati telah diselingkuhi sehingga Terdakwa merasa dendam terhadap saksi MELIYANI TURNIP dan timbul niat mau menyebarkan foto-foto bugil saksi MELIYANI TURNIP kepada keluarga dan teman-temannya saksi MELIYANI TURNIP; lalu pada tanggal 23 Desember 2022 Terdakwa menggunakan Akun Facebook an. FERNANDO SIAGIAN link https://www.facebook.com/fernando.siagian.3155 atau Akun Facebook atas nama SIAGIAN NANDO (YANI) link https://www.facebook.com/meli.yanisaragih.9,  Terdakwa telah mengirimkan / menyebarkan photo bugil saksi MELIYANI TURNIP ke Akun Facebook milik teman dan keluarganya saksi MELIYANI TURNIP antara lain kepada saksi YUNINDO NER TURNIP disertai kalimat : ”ni kelakuan adx mu suka aj martole, sampai punya anak diluar nika, bou aku sekarang kerja vcs sambil kuliah”, dimana selanjutnya saksi YUNINDO NER TURNIP yang menerima foto-foto tersebut, memberitahu saksi MELIYANI TURNIP terkait disebarkannya photo bugil saksi MELIYANI TURNIP sehingga saksi MELIYANI TURNIP merasa malu kepada keluarga; perbuatan Terdakwa yang telah menyebarkan photo bugil saksi MELIYANI TURNIP tersebut telah merugikan saksi MELIYANI TURNIP dalam bentuk moril yakni saksi MELIYANI TURNIP merasa malu;

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pihak Dipublikasikan Ya