Dakwaan |
Bahwa terdakwa HARIYANTO WIJAYA Bin HIYANTO WIJAYA pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, atau pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di depan Hotel Olympic Jl. Mangga Besar VII Kel. Tangki Cec. Tamansari Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Adapun perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh ANDI (DPO) menggunakan nomor privat number, mengatakan untuk menawarkan Narkotika jenis sabu, kemudian sekitar pukul 21.00 Wib Terdakwa dihubungi ANDI (DPO) kembali menggunakan nomor privat number dan memberi kabar bahwa pesanan Narkotika jenis shabu milik Terdakwa sudah siap kemudian Terdakwa pergi menemui ANDI (DPO) yang sudah menunggu di depan Hotel Olimpic, setelah bertemu ANDI (DPO) memberikan Terdakwa kotak rokok merek MAGNUM yang didalamnya sudah berisi 9 (sembilan) paket plastik klip kecil bening berisi narkotika jenis sabu yang sudah siap jual/edar, pada saat Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa terima kemudian Terdakwa sempat mengkonsumsi 1 (satu) paketan narkotikan jenis sabu seharga 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) terlebih dahulu dirumah teman Terdakwa;
- Bahwa setelah Terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) paketan sabu seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa sedang nongkrong bersama teman-teman menunggu pembeli kemudian datang petugas polisi mendekati Terdakwa kemudian petugas polisi langsung mengamankan Terdakwa lalu Terdakwa diperiksa dan digeledah oleh petugas polisi dan pada saat petugas polisi memeriksa sebuah meja yang posisinya tersebut berada di samping sebelah kiri tempat Terdakwa duduk ditemukan 7 (tujuh) paket Plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis Sabu brutto 1,88 gram yang awalnya di dapat dari ANDI (DPO) sebanyak 1 (satu) gram namun sudah di pecah/bagi bagi menjadi 9 (sembilan) plastik klip bening yang siap jual/edar, kemudian 1 (satu) paket Terdakwa konsumsi sedangkan yang satu paket lainnya laku terjual dan sisanya ada 7 (tujuh) paketan plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, akibat dari kejadian tersebut Terdakwa berikut barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas disita dan barang bukti lainnya 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A10 warna Hitam, di bawa ke Kantor Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat untuk proses selanjutnya.
- Bahwa apabila Terdakwa menjual Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram habis terjual makan keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), Terdakwa memperjual belikan Narkotika jenis sabu sejak tahun 2021, dan keuntungan yang Terdakwa dapatkan Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa sehari-hari;
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Mabes Polri No. Lab : 0016/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Triwidiastuti, S. Si., Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos. diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi 7 (tujuh) bungkus plastic klip masing-masing 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5732 gram adalah benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara.
|