Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
618/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Brt PT Sabar Ganda Helena Agus Koentoro Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 618/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Rabu, 12 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Sabar Ganda
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Antonius Tommy, S.H., M.H.PT Sabar Ganda
Tergugat
NoNama
1Helena Agus Koentoro
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Bantahan Pembantah adalah beralasan hukum dan sah;

3.    Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang jujur, benar dan beritikad baik;

4.    Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan eksekusitorial Penetapan Lelang Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 14/2018 Eks. Jo. No. 552/Pdt.G/2015/ PN.JKT.BRT tertanggal 13 Oktober 2022;

5.    Membatalkan atau setidak-tidaknya menunda Pengumuman Lelang - I Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 14/2018 Eks. Jo. No. 552/Pdt.G/2015/ PN.JKT.BRT tertanggal 27 Juni 2023 berikut dengan produk turunannya;

6.    Memerintahkan Turut Terbantah I untuk menunda dan/atau menghentikan pelaksanaan Lelang Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 14/2018 Eks. Jo. No. 552/Pdt.G/2015/PN.JKT.BRT;

7.    Memerintahkan Para Terbantah untuk tunduk dan taat pada putusan perkara a quo;

8.    Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, dan Verzet (Uitvoerbaar Bij Voorraad);

9.    Menghukum Terbantah, Turut Terbantah I dan Turut Terbantah II untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;

10.    Menghukum Terbantah untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim yang Mulia dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak