Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Brt Rudi Hartono Butarbutar BRI (Bank Rakyat Indonesia) KANTOR KAS KAMPUS TRISAKTI C.Q. BRI (Bank Rakyat Indonesia) KANTOR CABANG ROXY MAS C.Q. PT. BANK RAKYAT INDONESIA, Tbk. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rudi Hartono Butarbutar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adi Saputra Manurung S.H., M.HRudi Hartono Butarbutar
Tergugat
NoNama
1BRI (Bank Rakyat Indonesia) KANTOR KAS KAMPUS TRISAKTI C.Q. BRI (Bank Rakyat Indonesia) KANTOR CABANG ROXY MAS C.Q. PT. BANK RAKYAT INDONESIA, Tbk.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.822.000,00
Petitum

DALAM PROVISI :

-    Mengabulkan dallil-dalil Pengugat untuk seluruhnya;
-    Mengganti semua kerugian materi dan immateril  yang timbul akibat kerugian yang nasabah.
-    Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana tertuang didalam Pasal 1365 KUHper yang mengakibatkan kerugian materil bagi Penggugat selaku konsumen Tergugat.

DALAM POKOK PERKARA :

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;    
2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer.
3.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi uang milik Penggugat di rekening BRI No.1244 0100 0261 506 atas nama Sdra. Rudi Hartono Butar Butar sebesar Rp.32.822.000.- (Tiga Puluh Dua Juta Delapan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah) secara langsung dan tunai sejak dibacakan putusan perkara aquo ini.
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar segera  ganti rugi Materil sebesar Rp.32.822.000.- (Tiga Puluh Dua Juta Delapan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah) berdasarkan putusan sejak dibacakan oleh Majelis hakim walapun ada upaya hukum, Banding, Kasasi atau upaya hukum luar biasa Peninjauan kembali.
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara atas jasa advokasi/ lawyer dalam proses pemeriksaan di kepolisian RI sampai dengan proses di Pengadilan Negeri yakni sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) secara tunah/ cash.
6.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau :

Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak