Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
325/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt 1.Puryanto
2.Budhi Susetyo
3.Tan Maij Siang
1.FAVEHOTEL PURI INDAH (BRITS HOTEL PURI INDAH)
2.General Manager Favehotel Puri Indah (Brits Hotel Puri Indah)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 325/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Puryanto
2Budhi Susetyo
3Tan Maij Siang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fajar Gora SH., MH.Puryanto
2Fajar Gora SH., MH.Budhi Susetyo
3Fajar Gora SH., MH.Tan Maij Siang
Tergugat
NoNama
1FAVEHOTEL PURI INDAH (BRITS HOTEL PURI INDAH)
2General Manager Favehotel Puri Indah (Brits Hotel Puri Indah)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III;

3.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap TANAH DAN BANGUNAN FAVEHOTEL PURI INDAH (HOTEL BRITS PURI INDAH) MILIK TERGUGAT I YANG TERLETAK DI JALAN KEMBANG ABADI UTAMA BLOK A.1 NO.1, KELURAHAN KEMBANGAN SELATAN, KECAMATAN KEMBANGAN, JAKARTA BARAT;

4.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT I, PENGUGAT II dan PENGGUGAT III sebesar Rp.23.040.500.000,- (dua puluh tiga miliar empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-    Kerugian materill sebesar Rp. 3.040.500.000,- (tiga miliar empat puluh juta lima ratus ribu rupiah);
-    Kerugian imaterill sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah);

5.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta Rupiah) per hari keterlambatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melaksanakan Putusan dalam perkara ini sejak Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;  

6.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum perlawanan, (verzet), banding, kasasi, dan peninjauan kembali;

7.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak