Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Brt | AYIP BAYU SATRIO | Ka Polda Metrojaya Cq Kepala Kepolisian Resort Jakarta Barat | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Feb. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Brt | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 29 Feb. 2024 | ||||
Nomor Surat | 2/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Brt | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk keseluruhannya.
Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum status Tersangka atas nama Pemohon dalam kasus indikasi tindak pidana pelecehan seksual berdasarkan ketentuan pasal 6b UU TPKS No. 12 tahun 2022 sebagaimana yang dituduhkan Termohon, karena didasarkan pada Surat Laporan Polisi No. LP/B/65/I/2023/ SPKT/RESTRO JAKBAR/ POLDA METRO JAYA tanggal 25 Januari 2023 atas nama Pelapor Laksamana Yusuf Pulungan.
Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6b UU TPKS No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai hukum mengikat.
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon
Merehabilitasi nama baik Pemohon dalam kedudukan serta harkat dan martabatnya sebagai warga negara Indonesia.
Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |