Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
305/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt | 1.Tolhas B Hutagalung, SH 2.EKA WIDIASTUTI, S.H., 3.BHAROTO, S.H. 4.JAN FANTHER RIO SIMANUNGKALIT, S.H. |
RIO ADITIA ALS IO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
Nomor Perkara | 305/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | T-337/M.1.12.4/Enz.2/04/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | Kesatu : ----- Bahwa Terdakwa RIO ADITIA Ala IO bersama-sama dengan saksi Angga Pratama, Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil, saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra, Saksi GersonnIndrian Kurniawan Als Geri, Saksi Hamdi Als Andi Greg (berkas perkara diajukan terpisah) pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 17.10 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember dalam tahun 2023 bertempat di Parkiran Motor DHL Express Slipi Jakarta Jl, Letjen S. Parman No. 39 Rt.2/ Rw.3 Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, percobaaan atau permufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----- Berawal pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023, sekitar pukul 13.00 WIB pada saat terdakwa RIO ADITIA Ala IO sedang berada dirumahnya ditelepon oleh saksi Angga Pratama, mengatakan “halo mau kerja nga?”, dijawab terdakwa RIO ADITIA Ala IO “kerja apa bang?” lalu dijawab saksi Angga Pratama “ngambil sabu, biasa jemputin doang abis itu oper lagi…” lalu terdakwa RIO ADITIA Ala IO mengatakan “adakan buat guanya?..” dan dijawab saksi Angga Pratama “adalah buat elu, nanti elu chatan aja ama teman gua, lalu saksi Angga Pratama mengirimkan nomor Handphone 0857 1198 3868” dan terdakwa RIO ADITIA Ala IO menjawab “ya udah bang kalau begitu”. Selanjutnya sekira Jam 13.05 WIB terdakwa RIO ADITIA Ala IO menghubungi Nomor Telepon yang diberikan tersebut mengatakan “bang ini saya adenya bang Angga, saya yang mau jemput” lalu oleh pemilik No. HP 0875 1198 3868 yaitu saksi Raden Yoga Setiawan Alias Acil menjawab “oh ya udah”. Lalu terdakwa RIO ADITIA Ala IO persiapan untuk menjemput sabu tersebut, sebelum berangkat terdakwa RIO ADITIA Ala IO mengirim pesan Chat Whatsapp kepada saksi Angga Pratama, mengatakan “bang ini jadi nga” lalu dijawab oleh saksi Angga Pratama “ini lagi ditanya dulu sama teman gua..”, dan terdakwa RIO ADITIA Ala IO menjawab “ok kalau gitu”. Kemudian pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa RIO ADITIA Ala IO menerima pesan WhatsApp dari saksi Angga Pratama mengatakan “mau jemput nga ?...”, terdakwa RIO ADITIA Ala IO menjawab “jemput dimana bang” lalu di balas oleh saksi Angga Pratama “Slipi..”, selanjutnya terdakwa RIO ADITIA Ala IO mengatakan “ya udah bentar kalau gitu saya Prifer dulu”. Lalu saksi Angga Pratama membalas “nanti elu chat aja nomor ini 0878 6099 1710 nanti bilang kalau elu temen putra”. Kemudian sekira pukul 13.05 WIB, terdakwa RIO ADITIA Ala IO mengirimkan pesan melalui WhatsApp ke no. telepon 0878 6099 1710 milik saksi Gerson Indrian Kurniawan Als Geri, mengatakan “assalamuaikum, ni saya temannya putra ” lalu dibalas oleh saksi Gerson Indrian Kurniawan Als Geri “ok, kemarin dibilang berapa ongkos jemputnya?...” dijawab terdakwa RIO ADITIA Ala IO “ni saya otw bang, kira-kira udah mau sampe saya kabarin bang”. Selanjutnya terdakwa RIO ADITIA Ala IO berangkat dari rumah menuju ke Slipi, setelah sampai di Slipi terdakwa RIO ADITIA Ala IO menghubungi saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil, saat itu terdakwa RIO ADITIA Ala IO memberitahukan kalau sudah sampai di daerah Slipi, lalu terdakwa RIO ADITIA Ala IO disuruh standby di dekat lampu merah daerah Slipi menunggu arahan selanjutnya. Setelah menunggu beberapa saat lalu terdakwa RIO ADITIA Ala IO menerima telepon dari seorang laki-laki menyuruh terdakwa RIO ADITIA Ala IO pergi ke Pom bensin Petamburan dan standby disana. Lalu terdakwa RIO ADITIA Ala IO pergi sesuai arahan tersebut. Setelah tiba di Lokasi tersebut terdakwa RIO ADITIA Ala IO diperintahkan untuk datang ke DHL Slipi dan menerima no resi paket DHL No. 7817212362 penerima Edi beralamat Jl. Hayam Wuruk No. 120 Gambir Jakarta Pusat selanjutnya pergi menuju Kantor DHL Express – Slipi Jakarta Jl. Letjen S. Parman No. 39, Rt 2/RW 3, Kemanggisan, Kec. Palmerah Kota Jakarta Barat. Setibanya di kantor DHL Slipi lalu terdakwa RIO ADITIA Ala IO langsung menuju ke Security sambil menunjukan nomor resi pengambilan paket tersebut, lalu terdakwa RIO ADITIA Ala IO diarahkan untuk mengisi biodata untuk pengambilan paket, setelah mengisi Biodata terdakwa RIO ADITIA Ala IO masuk kedalam menuju meja Resepsionis. Setelah sampai di meja Repsepsionis terdakwa RIO ADITIA Ala IO menunjukan resi paket No. 7817212362, namun karena terdakwa RIO ADITIA Ala IO tidak memiliki KTP pengirim lalu terdakwa RIO ADITIA Ala IO disuruh menelepon ke penerima paket yang tertera bernama Edi beralamat Jl. Hayam Wuruk No. 120 Gambir Jakarta Pusat, lalu terdakwa RIO ADITIA Ala IO menelepon nomor 0831 6304 4001 milik saksi Rian Mahendro Putra Als Putra, mengatakan ”bang ini harus ada surat kuasanya sama KTP pengirim”, lalu saksi Rian Mahendro Putra Als Putra memberitahukan “bentar nanti saya tanya atas dulu..”. Pada saat menunggu terdakwa RIO ADITIA Ala IO mengirimakn Chat melalui WhatsApp ke saksi Rian Mahendro Putra Als Putra memberitahukan sedang diproses, tidak lama kemudian terdakwa RIO ADITIA Ala IO dipanggil untuk menandatangani serah terima paket lalu paket tersebut diterima dan dibawa ke parkiran motor. Pada saat terdakwa RIO ADITIA Ala IO ingin merekam untuk memberitahukan bahwa paket sudah diterima tiba-tiba ditangkap oleh saksi II Yusanto, SH dan Saksi Harizon Adzhar Anggota polisi dari Badan Narkotika Nasional, berdasarkan informasi dari Bea Cukai Bandra Soekarna Hatta adanya pengiriman narkotika jenis Sabu dari Mexico. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
Setelah diinterogasi terdakwa RIO ADITIA Ala IO mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya, ia hanya disuruh oleh Saksi Angga Pratama untuk mengambil paket sabu tersebut di DHL Express – Slipi Jakarta Jl. Letjen S. Parman No. 39, Rt 2/RW 3, Kemanggisan, Kec. Palmerah Kota Jakarta Barat dengan janji akan mendapatkan upah sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dan uang tersebut akan diberikan setelah pekerjaan selesai. Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dengan membawa terdakwa ke rumah Saksi Angga Pratama yang beralamat Kp Rawa Lele Jakarta Barat, sesampai di rumah tersebut saksi Angga Pratama berhasil ditangkap. Selanjutnya terdakwa, saksi Angga Pratama dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke kantor BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: Sp.Sisih/27-INTD/XII/2023/BNN tanggal 11 Desember 2023 dan Berita Acaranya, telah melakukan penyisihan barang bukti Narkotika Golongan I Jenis sabu total berat brutto 5.100 (lima ribu serratus) gram dan disisihkan untuk Lab dan pembuktian perkara total berat brutto 5 (lima) gram, dan disisihkan untuk Profiling 2 (dua) gram, sisanya untuk dimusnahkan total berat brutto 5.093 (lima ribu sembulan puluh tiga) gram. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL.126EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggl 19 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani Elektronik oleh Ir. Wahyu Widodo Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa:
Berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor SPPBB/01-INTD/I/2024BNN tanggal 19 Januari 2024 dan Berita Acaranya, dimudnahkan sebanyak 5.093 (lima ribu Sembilan puluh tiga) gram bertempat di Kantor badan Narkotika Nasional jalan MT Haryono No. 11 Cawang Jakarta Timur telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan cara dibakar menggunakan alat Insenelator. Bahwa Terdakwa RIO ADITIA Alias IO dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku. ----- Perbuatan Terdakwa RIO ADITIA Alis IO diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --
Atau Kedua: ----- Bahwa Terdakwa RIO ADITIA Ala IO bersama-sama dengan saksi Angga Pratama, Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil, saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra, Saksi GersonnIndrian Kurniawan Als Geri, Saksi Hamdi Als Andi Greg (berkas perkara diajukan terpisah) pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 17.10 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember dalam tahun 2023 bertempat di Parkiran Motor DHL Express Slipi Jakarta Jl, Letjen S. Parman No. 39 Rt.2/ Rw.3 Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, percobaaan atau permufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa RIO ADITIA Ala IO menerima pesan WhatsApp dari saksi Angga Pratama mengatakan “mau jemput nga ?...”, terdakwa RIO ADITIA Ala IO menjawab “jemput dimana bang” lalu di balas oleh saksi Angga Pratama “Slipi..”, selanjutnya terdakwa RIO ADITIA Ala IO mengatakan “ya udah bentar kalau gitu saya Prifer dulu”. Lalu saksi Angga Pratama membalas “nanti elu chat aja nomor ini 0878 6099 1710 nanti bilang kalau elu temen putra”. Kemudian sekira pukul 13.05 WIB, terdakwa RIO ADITIA Ala IO mengirimkan pesan melalui WhatsApp ke no. telepon 0878 6099 1710 milik saksi Gerson Indrian Kurniawan Als Geri, mengatakan “assalamuaikum, ni saya temannya putra ” lalu dibalas oleh saksi Gerson Indrian Kurniawan Als Geri “ok, kemarin dibilang berapa ongkos jemputnya?...” dijawab terdakwa RIO ADITIA Ala IO “ni saya otw bang, kira-kira udah mau sampe saya kabarin bang”. Selanjutnya terdakwa RIO ADITIA Ala IO berangkat dari rumah menuju ke Slipi, setelah sampai di Slipi terdakwa RIO ADITIA Ala IO menghubungi saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil, saat itu terdakwa RIO ADITIA Ala IO memberitahukan kalau sudah sampai di daerah Slipi, lalu terdakwa RIO ADITIA Ala IO disuruh standby di dekat lampu merah daerah Slipi menunggu arahan selanjutnya. Setelah menunggu beberapa saat lalu terdakwa RIO ADITIA Ala IO menerima telepon dari seorang laki-laki menyuruh terdakwa RIO ADITIA Ala IO pergi ke Pom bensin Petamburan dan standby disana. Lalu terdakwa RIO ADITIA Ala IO pergi sesuai arahan tersebut. Setelah tiba di Lokasi tersebut terdakwa RIO ADITIA Ala IO diperintahkan untuk datang ke DHL Slipi dan menerima no resi paket DHL No. 7817212362 penerima Edi beralamat Jl. Hayam Wuruk No. 120 Gambir Jakarta Pusat selanjutnya pergi menuju Kantor DHL Express – Slipi Jakarta Jl. Letjen S. Parman No. 39, Rt 2/RW 3, Kemanggisan, Kec. Palmerah Kota Jakarta Barat. Setibanya di kantor DHL Slipi lalu terdakwa RIO ADITIA Ala IO langsung menuju ke Security sambil menunjukan nomor resi pengambilan paket tersebut, lalu terdakwa RIO ADITIA Ala IO diarahkan untuk mengisi biodata untuk pengambilan paket, setelah mengisi Biodata terdakwa RIO ADITIA Ala IO masuk kedalam menuju meja Resepsionis. Setelah sampai di meja Repsepsionis terdakwa RIO ADITIA Ala IO menunjukan resi paket No. 7817212362, namun karena terdakwa RIO ADITIA Ala IO tidak memiliki KTP pengirim lalu terdakwa RIO ADITIA Ala IO disuruh menelepon ke penerima paket yang tertera bernama Edi beralamat Jl. Hayam Wuruk No. 120 Gambir Jakarta Pusat, lalu terdakwa RIO ADITIA Ala IO menelepon nomor 0831 6304 4001 milik saksi Rian Mahendro Putra Als Putra, mengatakan ”bang ini harus ada surat kuasanya sama KTP pengirim”, lalu saksi Rian Mahendro Putra Als Putra memberitahukan “bentar nanti saya tanya atas dulu..”. Pada saat menunggu terdakwa RIO ADITIA Ala IO mengirimakn Chat melalui WhatsApp ke saksi Rian Mahendro Putra Als Putra memberitahukan sedang diproses, tidak lama kemudian terdakwa RIO ADITIA Ala IO dipanggil untuk menandatangani serah terima paket lalu paket tersebut diterima dan dibawa ke parkiran motor. Pada saat terdakwa RIO ADITIA Ala IO ingin merekam untuk memberitahukan bahwa paket sudah diterima tiba-tiba ditangkap oleh saksi II Yusanto, SH dan Saksi Harizon Adzhar Anggota polisi dari Badan Narkotika Nasional, berdasarkan informasi dari Bea Cukai Bandra Soekarna Hatta adanya pengiriman narkotika jenis Sabu dari Mexico. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
Setelah diinterogasi terdakwa RIO ADITIA Ala IO mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya, ia hanya disuruh oleh Saksi Angga Pratama untuk mengambil paket sabu tersebut di DHL Express – Slipi Jakarta Jl. Letjen S. Parman No. 39, Rt 2/RW 3, Kemanggisan, Kec. Palmerah Kota Jakarta Barat dengan janji akan mendapatkan upah sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dan uang tersebut akan diberikan setelah pekerjaan selesai. Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dengan membawa terdakwa ke rumah Saksi Angga Pratama yang beralamat Kp Rawa Lele Jakarta Barat, sesampai di rumah tersebut saksi Angga Pratama berhasil ditangkap. Selanjutnya tersangka, saksi Angga Pratama dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke kantor BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL.126EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggl 19 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani Elektronik oleh Ir. Wahyu Widodo Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa:
Berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor SPPBB/01-INTD/I/2024BNN tanggal 19 Januari 2024 dan Berita Acaranya, dimudnahkan sebanyak 5.093 (lima ribu Sembilan puluh tiga) gram bertempat di Kantor badan Narkotika Nasional jalan MT Haryono No. 11 Cawang Jakarta Timur telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan cara dibakar menggunakan alat Insenelator. Bahwa Terdakwa RIO ADITIA Alias IO dalam menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan mengetahui perbuatan tersebut dilarang oleh Undang-undang. ----- Perbuatan Terdakwa RIO ADITIA Alias IO diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |