Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt 1.BHAROTO, S.H.
2.WULAN SWESTY BESLAR, SH
ALQUDUS MALIKI MULKI bin TOPIK KISWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 286/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T-324/M.1.12.4/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BHAROTO, S.H.
2WULAN SWESTY BESLAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALQUDUS MALIKI MULKI bin TOPIK KISWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

---------- Bahwa Terdakwa ALQUDUS MALIKI MULQI Bin TOPAK KISWANTO pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, bertempat di sebuah daerah yang beralamat di  pinggir jalan Pasar Kaget Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priuk Jakarta Utara atau pada suatu tempat yang setidaknya Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 terdakwa ALQUDUS MALIKI MULQI Bin TOPAK KISWANTO memesan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 10 (sepuluh) gram seharga Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah) melalui Instagram dengan username “LET ME FLY”, kemudian sekitar jam 21.00 wib Terdakwa pergi ke pinggir jalan Pasar Kaget Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priuk Jakarta Utara untuk mengambil paket narkotika tersebut yang sebelumnya telah diselipkan dalam pot bunga, setelah mengambil paket narkotika tersebut terdakwa pulang kerumah kontrakan dan memecah paket tersebut menjadi 14 (empat belas) paket dengan berbagai ukuran yaitu 8 (delapan) paket tembakau sintetis kecil dengan harga per paketnya sebesar Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah), 5 (lima) paket ukuran sedang dengan harga perpaketnya sebesar Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket ukuran besar seharga Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa telah menjual 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp 150.000.- (seratus lima puluh ribu) dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah)bila menjual seluruh paket narkotika jenis tembakau sintetis tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira jam 01.00 wib saksi AGUS RAHMADI bersama dengan saksi YASER HASRAD mendapat informasi dari masyarakat mengenai transaksi jual-beli narkotika di daerah Banjir Kanal Kel. Tomang, atas informasi tersebut para saksi pergi ke sebuah kontrakan yang beralamat di Jl. Banjir Kanal RT.005/014 No. 2 Kel. Tomang Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat kemudian para saksi menangkap Terdakwa ALQUDUS MALIKI MULQI Bin TOPAK KISWANTO dan dilakukan penggeladan, hasil dari penggeladahan tersebut para saksi menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 3,17 (tiga koma tujuh belas) ditemukan dalam kantong celana belakang terdakwa dan 6 (enam) paket narkotika jenis tembakau sintetis ditemukan di dalam lemari pakaian terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna biru, 1 (satu) unit alat timbangan Digital/elektrik merk QC Pass warna silver
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0150 / NNF / 2023 tanggal 24 Januari 2024 dari Pusat Laboraturium Forensik POLRI Badan Reserse Kriminal Polri, dengan hasil 11 (sebelas) plastic klip bening masing-masing berisikan daun-daun kering milik Terdakwa ALQUDUS MALIKI MULQI Bin TOPAK KISWANTO dengan berat netto seluruhnya 10,8684 gram positif mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Repubik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan Tindak Pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 berupa daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA tersebut tanpa izin dan memenuhi ketentuan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------

 

A T A U

Kedua :

------------ Bahwa Terdakwa ALQUDUS MALIKI MULQI Bin TOPAK KISWANTO pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira jam 01.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, bertempat di sebuah kontrakan yang beralamat di Jl. Banjir Kanal RT.005/014 No. 2 Kel. Tomang Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat, atau pada suatu tempat yang setidak-tidaknya berdasarkan kompetensi relatif Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana tempat Terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira jam 01.00 wib saksi AGUS RAHMADI bersama dengan saksi YASER HASRAD mendapat informasi dari masyarakat mengenai transaksi jual-beli narkotika di daerah Banjir Kanal Kel. Tomang, atas informasi tersebut para saksi pergi ke sebuah kontrakan yang beralamat di Jl. Banjir Kanal RT.005/014 No. 2 Kel. Tomang Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat kemudian para saksi menangkap Terdakwa ALQUDUS MALIKI MULQI Bin TOPAK KISWANTO dan dilakukan penggeladan, hasil dari penggeladahan tersebut para saksi menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 3,17 (tiga koma tujuh belas) ditemukan dalam kantong celana belakang terdakwa dan 6 (enam) paket narkotika jenis tembakau sintetis ditemukan di dalam lemari pakaian terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna biru, 1 (satu) unit alat timbangan Digital/elektrik merk QC Pass warna silver
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0150 / NNF / 2023 tanggal 24 Januari 2024 dari Pusat Laboraturium Forensik POLRI Badan Reserse Kriminal Polri, dengan hasil 11 (sebelas) plastic klip bening masing-masing berisikan daun-daun kering milik Terdakwa ALQUDUS MALIKI MULQI Bin TOPAK KISWANTO dengan berat netto seluruhnya 10,8684 gram positif mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Repubik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan Tindak Pidana narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA tersebut tanpa izn dan memenuhi ketentuan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu

 

------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya