1.Menerima dan Mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki tahun lahir didalam Kutipan Akte kelahiran anak pemohon Nomor : 7286/U/JP/2004 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat;semula tahun lahir 2004 menjadi 2005;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan tahun lahir tersebut Kepada Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat; yang berwenang untuk itu;
4.Menetapkan biaya-biaya menurut hukum; |