Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
308/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt | 1.EKA WIDIASTUTI, S.H., 2.Tolhas B Hutagalung, SH 3.Dwi Indah Kartika 4.YULIA WIDYASTUTI HAYUNINGRUM, S.H., M.H. |
RIAN MAHENDRO PUTRO ALS PUTRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
Nomor Perkara | 308/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | T-334/M.1.12.4/Enz.2/04/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | Kesatu : ----- Bahwa Terdakwa RIAN MAHENDRO PUTRO Alias PUTRA bersama-sama dengan saksi Rio Aditia Als Io, saksi Angga Pratama, Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil, Saksi Gerson Indrian Kurniawan Als Geri, Saksi Hamdi Als Andi Greg (masing-masing berkas perkara diajukan terpisah) pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 17.10 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember dalam tahun 2023 bertempat di Parkiran Motor DHL Express Slipi Jakarta Jl, Letjen S. Parman No. 39 Rt.2/ Rw.3 Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, percobaaan atau permufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----- Berawal pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023, sekitar pukul 09.30 WIB saat Terdakwa RIAN MAHENDRO PUTRO Alias PUTRA sedang berada di rumah dihubungi oleh Saksi Gerson Indrian Kuniawan Als Geri melalui Chat WhattsApp, mengatakan “bro ada orang nga yang mau jemput paket DHL isi sabu”, dijawab Terdakwa “bentar bang saya cariin”, dibalas Saksi Gerson Indrian Kuniawan Als Geri “ok saya tunggu kabarnya”. Lalu sekira pukul 10.45 Wib Terdakwa menghubungi Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil melalui call WhattsApp, mengatakan “hallo Ga berani nga mau jemput kue di DHL Slipi” dijawab Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil “mau bang, bentar ya bang”, dibalas Terdakwa RIAN MAHENDRO PUTRO Alias PUTRA “ya sudah kirim nomor orang yang mau jemput, nomor WhattsApp ini, Atau nomor yang lain”, lalu dijawab Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil “yang jemput gua berdua sama teman gua”. Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB, Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil melalui Chat WhattsApp, mengirimkan nomor XL 0817 7991 0442, dijawab Terdakwa “ok bro tunggu nomor gua naikin keatas”, lalu dibalas Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil “jemputnya berapa banyak bang”, dijawab Terdakwa “sekitar 20 gram”, Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil membalas “ya udah bang, ongkosnya berapa bang”, dijawab Terdakwa “ongkos 10.000.000 juta bagi dua”, lalu dibalas Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil “oh ya udah bang siap”. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023, sekira pukul 11.00 WIB, Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil menghubungi terdakwa melalui chat WhattsApp, mengatakan “bang nga jadi ni jemputnya”, dijawab Terdakwa “tunggu kabar kalau udah tf baru jalan”, dibalas oleh Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil “ok bang siap”. Selnjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023, sekira pukul 13.00 WIB, Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil menghubungi melalui chat WhattsApp, mengatakan “bang ini jadi nga jemputnya”, dijawab Terdakwa “mungkin cansel nga ada kabar, ya udah elu sabar aja intinya kalau Sudah di tf baru jalan” dibalas oleh Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil “ok bang siap”. Kemudian pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023, sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa dihubungi Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil melalui chat WhattsApp, mengatakan “bang teman elu telepon suruh jemput, dia minta nomor Handphone Yang aktif”, dijawab Terdakwa RIAN MAHENDRO PUTRO Alias PUTRA “ya udah tunggu bentar suruh telepon ke nomor Indosat”, dibalas Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil “ok bang kalau udah sampe Slipi gua kabarin”. Lalu sekira pukul 09.00 WIB, saksi GERSON INDRIAN KUNIAWAN ALS GERI melalui call WhattsApp mengatakan “bro orang elu suruh stay di pom bensin petamburan”, dan dijawab Terdakwa “ok bang siap”. Selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa menerima chat WhattsApp dari saksi Rio Aditia Alis IO, mengatakan “bang saya kawannya YOGA”, dijawab Terdakwa “ok, elu stay di Pom bensin petamburan”, dibalas Saksi Rio Aditia Alias IO “oh siap”. Lalu sekira pukul 15.45 WIB Terdakwa menerima chat WhattsApp dari saksi GERSON INDRIAN KUNIAWAN ALS GERI, mengatakan “bro berangkat sudah gua tf 500.000 ribu uang bensin”, dan dijawab oleh Terdakwa “ok bang”. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil melalui chat WhattsApp, mengatakan “bro jalan ni gua transfer 200 ribu langsung jalan ke DHL staynya di Pom Bensin Shell samping DHL Slipi” dijawab oleh Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil “ok”. Setelah itu Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu) ke rekening milik Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil, selanjutnya Terdakwa menunggu kabar selanjutnya dari saksi Gerson Indrian Kuniawan Als Geri, setelah menunggu beberapa menit Terdakwa menerima chat WhattsApp dari saksi Gerson Indrian Kuniawan Als Geri, mengatakan “orang elu sudah sampe DHL belum coba kirim foto” dibalas Terdakwa “ok bang”. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi Rio Aditia Alias IO melalui chat Whatsapp mengatakan “foto kalau sudah sampai DHL” dan dibalas oleh Saksi Rio Aditia Alias IO “ok bang”, lalu sekira pukul 16.45 WIB saksi Rio Aditia Alias IO mengirimkan foto kalau sudah sampai DHL. Lalu dijawab Terdakwa “ok tunggu perintah selanjutnya”. Beberapa menit kemudian Terdakwa dihubungi oleh Saksi Rio Aditia Alias IO memberitahukan ada kendala pengambilan paket lalu Terdakwa mengatakan “tunggu dulu saya lapor ke atas dulu”, beberapa menit kemudian saksi GERSON INDRIAN KUNIAWAN ALS GERI mengirimkan nomor resi paket DHL No. 7817212362 penerima Edi beralamat Jl. Hayam Wuruk No. 120 Gambir Jakarta Pusat kepada Terdakwa, selanjutnya nomor resi tersebut dikirim kepada saksi Rio Aditia Alias IO, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menerima kiriman video dari Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil mengenai paket DHL yang telah diambil lalu Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil menanyakan paket DHL berisi narkotika berapa banyak, lalu Terdakwa memberitahukan sebanyak 2 Kg dijawab oleh Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil ‘ ok bang’. Padahal pada jam 17.10 wib di Parkiran Motor DHL Express Slipi Jakarta Jl, Letjen S. Parman No. 39 Rt.2/ Rw.3 Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat saksi Rio Aditia Alias Rio telah ditangkap oleh saksi II Yusanto, SH dan Saksi Harizon Adzhar Anggota polisi dari Badan Narkotika Nasional berdasarkan informasi dari bea cukai Bandara Soekarno Hatta. Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan pelaku lainnya. Kemudian pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023, sekitar pukul 20.30 WIB, Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil mengirim Video melalui WhattsApp kalau barang sudah berada di Bojong Sari kemudian Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil bilang kepada Terdakwa tidak ada motor dan Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil sempat curiga untuk mengambil paket tersebut. Sekira pukul 21.15 WIB, Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil menginfokan temannya masih menunggu di Bojong Sari lalu Terdakwa menyuruh Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil menjemputnya. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Desember sekitar pukul 06.10 WIB Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil mengabarkan kalau temannya kena sama BNN dan ketika Terdakwa menghubungi Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil Handphonenya sudah tidak aktif lagi, karena khawatir Terdakwa mencari informasi melalui temannya menanyakan posisi Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil berada dimana. Lalu sekira pukul 09.00 WIB, saksi Gerson Indrian Kuniawan Als Geri mengirim chat WhattsApp, mengatakan “gimana kabar nanti siang gua transfer lagi” dijawab Terdakwa “ok bang”. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB, saksi Gerson Indrian Kuniawan Als Geri menghubungi Terdakwa melalui call WhattsApp “elu datang ke Apartemen gua ada bahan 5 g” dijawab Terdakwa “mau dong bang”. Selanjutnya Terdakwa berangkat ke Apartemen Amandamaya Residence Toweer 3 unit 22 C Jakarta Pusat dan tiba sekitar pukul 14.00 WIB, ketika sedang membuka pintu gerbang Apartemen Terdakwa langsung ditangkap oleh saksi II Yusanto, SH dan Saksi Harizon Adzhar beserta Tim Anggota polisi dari Badan Narkotika Nasional berdasarkan pengembangan penangkapan terhadap saksi Rio Aditya Alias IO di Parkiran Motor DHL Express Slipi Jakarta Jl, Letjen S. Parman No. 39 Rt.2/ Rw.3 Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat saat mengambil kiriman paket DHL berisi narkotika jenis shabu dengan berat 5.100 (lima ribu seratus) gram. Kemudian terdakwa dibawa kekamarnya saksi Gerson Indrian Kuniawan Als Geri yang sebelumnya telah ditangkap oleh anggota Polisi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket DHL yang didalamnya berisi 1 (satu) buah decorative resin frame berisi diduga narkotika dengan berat brutto 5.100 (lima ribu seratus) gram. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone Merek Redmi 6A warna coklat dan 1 (satu) buah Sim C atas nama RIAN MAHENDRO PUTRO Alias PUTRA. Setelah diinterogasi Terdakwa RIAN MAHENDRO PUTRO Alias PUTRA mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya, terdakwa diminta oleh Saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri untuk mencari orang yang mau mengambil paket DHL berisi Narkotika jenis sabu di kantorDH Slipi Jakarta Barat dengan dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) dari saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri, lalu uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) telah ditransfer ke Saksi Raden Yoga Setiawan Alias Acil untuk membeli bensin dan sisanya terdakwa gunakan untuk makan. Selanjutnya Terdakwa RIAN MAHENDRO PUTRO Alias PUTRA, saksi GERSON INDRIAN KUNIAWAN ALS GERI dan barang bukti dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: Sp.Sisih/27-INTD/XII/2023/BNN tanggal 11 Desember 2023 dan Berita Acaranya, telah melakukan penyisihan barang bukti Narkotika Golongan I Jenis sabu total berat brutto 5.100 (lima ribu serratus) gram dan disisihkan untuk Lab dan pembuktian perkara total berat brutto 5 (lima) gram, dan disisihkan untuk Profiling 2 (dua) gram, sisanya untuk dimusnahkan total berat brutto 5.093 (lima ribu sembulan puluh tiga) gram. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL.126EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggl 19 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani Elektronik oleh Ir. Wahyu Widodo Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa:
Berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor SPPBB/01-INTD/I/2024BNN tanggal 19 Januari 2024 dan Berita Acaranya, dimudnahkan sebanyak 5.093 (lima ribu Sembilan puluh tiga) gram bertempat di Kantor badan Narkotika Nasional jalan MT Haryono No. 11 Cawang Jakarta Timur telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan cara dibakar menggunakan alat Insenelator. Bahwa Terdakwa RIAN MAHENDRO PUTRO Alias PUTRA dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku. ----- Perbuatan Terdakwa RIAN MAHENDRO PUTRO Alias PUTRA diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------
Atau Kedua: ----- Bahwa Terdakwa RIAN MAHENDRO PUTRO Alias PUTRA bersama-sama dengan saksi Rio Aditia Als Io, saksi Angga Pratama, Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil, Saksi Gerson Indrian Kurniawan Als Geri, Saksi Hamdi Als Andi Greg (masing-masing berkas perkara diajukan terpisah) pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 17.10 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember dalam tahun 2023 bertempat di Parkiran Motor DHL Express Slipi Jakarta Jl, Letjen S. Parman No. 39 Rt.2/ Rw.3 Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, percobaaan atau permufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023, sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa dihubungi Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil melalui chat WhattsApp, mengatakan “bang teman elu telepon suruh jemput, dia minta nomor Handphone Yang aktif”, dijawab Terdakwa RIAN MAHENDRO PUTRO Alias PUTRA “ya udah tunggu bentar suruh telepon ke nomor Indosat”, dibalas Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil “ok bang kalau udah sampe Slipi gua kabarin”. Lalu sekira pukul 09.00 WIB, saksi GERSON INDRIAN KUNIAWAN ALS GERI melalui call WhattsApp mengatakan “bro orang elu suruh stay di pom bensin petamburan”, dan dijawab Terdakwa “ok bang siap”. Selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa menerima chat WhattsApp dari saksi Rio Aditia Alis IO, mengatakan “bang saya kawannya YOGA”, dijawab Terdakwa “ok, elu stay di Pom bensin petamburan”, dibalas Saksi Rio Aditia Alias IO “oh siap”. Lalu sekira pukul 15.45 WIB Terdakwa menerima chat WhattsApp dari saksi GERSON INDRIAN KUNIAWAN ALS GERI, mengatakan “bro berangkat sudah gua tf 500.000 ribu uang bensin”, dan dijawab oleh Terdakwa “ok bang”. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil melalui chat WhattsApp, mengatakan “bro jalan ni gua transfer 200 ribu langsung jalan ke DHL staynya di Pom Bensin Shell samping DHL Slipi” dijawab oleh Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil “ok”. Setelah itu Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu) ke rekening milik Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil, selanjutnya Terdakwa menunggu kabar selanjutnya dari saksi Gerson Indrian Kuniawan Als Geri, setelah menunggu beberapa menit Terdakwa menerima chat WhattsApp dari saksi Gerson Indrian Kuniawan Als Geri, mengatakan “orang elu sudah sampe DHL belum coba kirim foto” dibalas Terdakwa “ok bang”. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi Rio Aditia Alias IO melalui chat Whatsapp mengatakan “foto kalau sudah sampai DHL” dan dibalas oleh Saksi Rio Aditia Alias IO “ok bang”, lalu sekira pukul 16.45 WIB saksi Rio Aditia Alias IO mengirimkan foto kalau sudah sampai DHL. Lalu dijawab Terdakwa “ok tunggu perintah selanjutnya”. Beberapa menit kemudian Terdakwa dihubungi oleh Saksi Rio Aditia Alias IO memberitahukan ada kendala pengambilan paket lalu Terdakwa mengatakan “tunggu dulu saya lapor ke atas dulu”, beberapa menit kemudian saksi GERSON INDRIAN KUNIAWAN ALS GERI mengirimkan nomor resi paket DHL No. 7817212362 penerima Edi beralamat Jl. Hayam Wuruk No. 120 Gambir Jakarta Pusat kepada Terdakwa, selanjutnya nomor resi tersebut dikirim kepada saksi Rio Aditia Alias IO, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menerima kiriman video dari Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil mengenai paket DHL yang telah diambil lalu Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil menanyakan paket DHL berisi narkotika berapa banyak, lalu Terdakwa memberitahukan sebanyak 2 Kg dijawab oleh Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil ‘ ok bang’. Padahal pada jam 17.10 wib di Parkiran Motor DHL Express Slipi Jakarta Jl, Letjen S. Parman No. 39 Rt.2/ Rw.3 Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat saksi Rio Aditia Alias Rio telah ditangkap oleh saksi II Yusanto, SH dan Saksi Harizon Adzhar Anggota polisi dari Badan Narkotika Nasional berdasarkan informasi dari bea cukai Bandara Soekarno Hatta. Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan pelaku lainnya. Kemudian pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023, sekitar pukul 20.30 WIB, Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil mengirim Video melalui WhattsApp kalau barang sudah berada di Bojong Sari kemudian Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil bilang kepada Terdakwa tidak ada motor dan Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil sempat curiga untuk mengambil paket tersebut. Sekira pukul 21.15 WIB, Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil menginfokan temannya masih menunggu di Bojong Sari lalu Terdakwa menyuruh Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil menjemputnya. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Desember sekitar pukul 06.10 WIB Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil mengabarkan kalau temannya kena sama BNN dan ketika Terdakwa menghubungi Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil Handphonenya sudah tidak aktif lagi, karena khawatir Terdakwa mencari informasi melalui temannya menanyakan posisi Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil berada dimana. Lalu sekira pukul 09.00 WIB, saksi Gerson Indrian Kuniawan Als Geri mengirim chat WhattsApp, mengatakan “gimana kabar nanti siang gua transfer lagi” dijawab Terdakwa “ok bang”. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB, saksi Gerson Indrian Kuniawan Als Geri menghubungi Terdakwa melalui call WhattsApp “elu datang ke Apartemen gua ada bahan 5 g” dijawab Terdakwa “mau dong bang”. Selanjutnya Terdakwa berangkat ke Apartemen Amandamaya Residence Toweer 3 unit 22 C Jakarta Pusat dan tiba sekitar pukul 14.00 WIB, ketika sedang membuka pintu gerbang Apartemen Terdakwa langsung ditangkap oleh saksi II Yusanto, SH dan Saksi Harizon Adzhar beserta Tim Anggota polisi dari Badan Narkotika Nasional berdasarkan pengembangan penangkapan terhadap saksi Rio Aditya Alias IO di Parkiran Motor DHL Express Slipi Jakarta Jl, Letjen S. Parman No. 39 Rt.2/ Rw.3 Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat saat mengambil kiriman paket DHL berisi narkotika jenis shabu dengan berat 5.100 (lima ribu seratus) gram. Kemudian terdakwa dibawa kekamarnya saksi Gerson Indrian Kuniawan Als Geri yang sebelumnya telah ditangkap oleh anggota Polisi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah paket DHL yang didalamnya berisi 1 (satu) buah decorative resin frame berisi diduga narkotika dengan berat brutto 5.100 (lima ribu seratus) gram dan 1 (satu) unit Handphone Merek Redmi 6A warna coklat. Setelah diinterogasi Terdakwa RIAN MAHENDRO PUTRO Alias PUTRA mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya, terdakwa diminta oleh Saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri untuk mencari orang yang mau mengambil paket DHL berisi Narkotika jenis sabu di kantorDH Slipi Jakarta Barat dengan dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) dari saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri, lalu uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) telah ditransfer ke Saksi Raden Yoga Setiawan Alias Acil untuk membeli bensin dan sisanya terdakwa gunakan untuk makan. Selanjutnya Terdakwa RIAN MAHENDRO PUTRO Alias PUTRA, saksi GERSON INDRIAN KUNIAWAN ALS GERI dan barang bukti dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: Sp.Sisih/27-INTD/XII/2023/BNN tanggal 11 Desember 2023 dan Berita Acaranya, telah melakukan penyisihan barang bukti Narkotika Golongan I Jenis sabu total berat brutto 5.100 (lima ribu serratus) gram dan disisihkan untuk Lab dan pembuktian perkara total berat brutto 5 (lima) gram, dan disisihkan untuk Profiling 2 (dua) gram, sisanya untuk dimusnahkan total berat brutto 5.093 (lima ribu sembulan puluh tiga) gram. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL.126EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggl 19 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani Elektronik oleh Ir. Wahyu Widodo Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa:
Berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor SPPBB/01-INTD/I/2024BNN tanggal 19 Januari 2024 dan Berita Acaranya, dimudnahkan sebanyak 5.093 (lima ribu Sembilan puluh tiga) gram bertempat di Kantor badan Narkotika Nasional jalan MT Haryono No. 11 Cawang Jakarta Timur telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan cara dibakar menggunakan alat Insenelator. Bahwa Terdakwa RIAN MAHENDRO PUTRO Alias PUTRA dalam menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan mengetahui perbuatan tersebut dilarang oleh Undang-undang. ----- Perbuatan Terdakwa RIAN MAHENDRO PUTRO Alias PUTRA diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |