Petitum |
1. Mengabulkan perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar dan beritikad baik ;
3. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum surat-surat atau dokumen dokumen Terlawan yaitu :
a. Kutipan Akta Perkawinan No. 3171-KW-17040218-0001, Tanggal 17 April 2018 ;
b. Surat Kepala Suku Dinas Dukcapil Kota Administrasi Jakarta Pusat No. 3809/PC.01.09 Tanggal 22 September 2022, perihal Keabsahan Kutipan Akta Perkawinan ;
c. Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3171-LT-22032018-0007, diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat, tanggal 2 Januari 2018 telah lahir Rachelline Tanoto, anak pertama, perempuan dari ayah dan ibu Tanoto Tan dan Syehren Florencia;
d. Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3173-LU-16072019-0015, diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat, tanggal 16 Juli 2019 telah lahir Edward Tanoto, anak kedua, perempuan dari ayah dan ibu Tanoto Tan dan Syehren Florencia;
e. Kartu Keluarga No. 3173061605180012, diterbitkan tanggal 16-07-2019, oleh Ka. Sudin Dukcapil Jakarta Barat, atas nama Kepala Keluarga : Tanoto Tan ;
4. Menyatakan batal putusan verstek Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 1106/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt, Tanggal 27 Maret 2023 dengan segala akibat hukumnya ;
5. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
6. Menyatakan batal demi hukum Penetapan Aanmaning Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 21/Pdt.Eks/2023 jo. No. 1106/Pdt.G/2022/ PN.Jkt.Brt Tanggal 09 Juni 2023 ;
7. Menyatakan batal demi hukum Penetapan Sita Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 21/Pdt.Eks/2023 jo. No. 1106/Pdt.G/2022/ PN.Jkt.Brt Tanggal 15 Agustus 2023 ;
8. Menyatakan batal demi hukum Berita Acara Tegoran / Aanmaning Nomor : No. 21/Pdt.Eks/2023 jo. No. 1106/Pdt.G/2022/ PN.Jkt.Brt Tanggal 21 Juni 2023 ;
9. Menyatakan batal demi hukum Berita Acara Tegoran / Aanmaning Nomor : No. 21/Pdt.Eks/2023 jo. No. 1106/Pdt.G/2022/ PN.Jkt.Brt Tanggal 27 Juni 2023 ;
10. Menyatakan segala turunan Berita Acara Sita Eksekusi dan atau surat/dokumen apapun yang diterbitkan sepanjang menyangkut dan/atau berhubungan dengan pelaksanaan Penetapan Sita Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 21/Pdt.Eks/2023 jo. No. 1106/Pdt.G/2022/ PN.Jkt.Brt Tanggal 15 Agustus 2023
adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
11. Menyatakan perbuatan hukum apapun yang sudah dilakukan dengan pihak-pihak manapun sepanjang menyangkut dan/atau berhubungan dengan pelaksanaan Penetapan Sita Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 21/Pdt.Eks/2023 jo. No. 1106/Pdt.G/2022/ PN.Jkt.Brt Tanggal 15 Agustus 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
12. Menghukum Terlawan untuk mengembalikan seluruh harta benda milik Pelawan yang berada dalam penguasaannya kepada Pelawan tanpa syarat dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap, bila diperlukan dengan upaya paksa melalui aparat yang berwenang ;
13. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
|