Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA BARAT
Jl.Kembangan Raya No.1 Kel. Kembangan Utara Kec. Kembangan Jakarta Barat 11610
Tlp (021) 29521963 fax. (021) 29521963 http:/www.kejari-jakbar.go.id
|
“Untuk Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. PDM-210/JKTBRT/03/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
- PENAHANAN : para Terdakwa telah ditahan dengan jenis penahanan Rutan masing-masing oleh:
Penyidik
|
:
|
RUTAN, sejak tanggal 15 Januari 2024 s/d 03 Februari 2024;
|
Perpanjangan dari PU
|
:
|
RUTAN, sejak tanggal 04 Februari 2024 s/d 14 Maret 2024;
|
Penuntut Umum
|
:
|
RUTAN, sejak tanggal 14 Maret 2024 s/d 02 April 2024;
|
Diperpanjang PN
|
:
|
RUTAN, sejak tanggal 03 April 2024 s/d 02 Mei 2024.
|
- DAKWAAN :
KESATU
-------- Bahwa terdakwa I Titi Minarti Binti Jasmi dan terdakwa II Farid Rizki Bin Zarfinal, pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jl. Keluarga RT. 006/012 Kel. Palmerah Kec. Palmerah Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 Terdakwa I mencari kenalan menggunakan aplikasi Badoo, setelah mendapatkan kenalan yaitu saksi Ahmad Saepudin, kemudian Terdakwa I dan saksi Ahmad Saepudin berlanjut chatingan lalu pada malam harinya Terdakwa I mengajak saksi Ahmad Saepudin untuk bertemu pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 09.30 Wib, di JI. Keluarga RT. 006/012 Kel. Palmerah Kec. Palmerah Jakarta Barat, setelah itu Terdakwa I berpura-pura meminjam sepeda motor milik saksi Ahmad Saepudin dengan alasan akan di parkirkan di kost Terdakwa I, kemudian saksi Ahmad Saepudin memberikan izin kepada Terdakwa I, lalu Terdakwa I langsung membawa kabur sepeda motor Merk Yamaha, No Pol. F 4395 OS, TH 2017, Warna Abu-abu, No. Rangka : MH32BU005HJ36282, No. Mesin : 2BU362693, atas nama NURAENI milik saksi Ahmad Saepudin tersebut, setelah Terdakwa I berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut Terdakwa I langsung menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa II di tempat kost yang Terdakwa I dan Terdakwa II tempati di Kostan Grande JI. U1 Rawa Belong No. 40 RT. 07/012 Kel. Palmerah Kec. Palmerah Jakarta Barat;
- Bahwa setelah itu sekitar pukul 13.00 wib, Terdakwa II langsung mengiklankan sepeda motor Merk Yamaha, No Pol. F 4395 OS, TH 2017, Warna Abu-abu, No. Rangka : MH32BU005HJ36282, No. Mesin : 2BU362693 milik saksi Ahmad Saepudin untuk dijual murah tanpa STNK dan BPKB melalui aplikasi di Facebook dengan menggunakan Handphone merk INFINIX SMART 7 Warna Hijau milik Terdakwa I dengan nomor 083831554023, tidak lama kemudian sepeda motor tersebut ada yang membeli, lalu sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa II membawa sepeda motor tersebut ke daerah cengkareng dan berhasil menjualnya seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil ditangkap oleh anggota polisi di tempat kost Grande JI. U1 No. 40 RT. 07/012 Rawa Belong Kel. Palmerah Kec. Palmerah Jakarta Barat, lalu para Terdakwa langsung dibawa serta diamankan di Polsek Palmerah guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Ahmad Saepudin menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP -------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa I Titi Minarti Binti Jasmi dan terdakwa II Farid Rizki Bin Zarfinal, pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jl. Keluarga RT. 006/012 Kel. Palmerah Kec. Palmerah Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 Terdakwa I mencari kenalan menggunakan aplikasi Badoo, setelah mendapatkan kenalan yaitu saksi Ahmad Saepudin, kemudian Terdakwa I dan saksi Ahmad Saepudin berlanjut chatingan lalu pada malam harinya Terdakwa I mengajak saksi Ahmad Saepudin untuk bertemu pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 09.30 Wib, di JI. Keluarga RT. 006/012 Kel. Palmerah Kec. Palmerah Jakarta Barat, setelah itu Terdakwa I berpura-pura meminjam sepeda motor milik saksi Ahmad Saepudin dengan alasan akan di parkirkan di kost Terdakwa I, kemudian saksi Ahmad Saepudin memberikan izin kepada Terdakwa I, lalu Terdakwa I langsung membawa kabur sepeda motor Merk Yamaha, No Pol. F 4395 OS, TH 2017, Warna Abu-abu, No. Rangka : MH32BU005HJ36282, No. Mesin : 2BU362693, atas nama NURAENI milik saksi Ahmad Saepudin tersebut, setelah Terdakwa I berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut Terdakwa I langsung menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa II di tempat kost yang Terdakwa I dan Terdakwa II tempati di Kostan Grande JI. U1 Rawa Belong No. 40 RT. 07/012 Kel. Palmerah Kec. Palmerah Jakarta Barat;
- Bahwa setelah itu sekitar pukul 13.00 wib, Terdakwa II langsung mengiklankan sepeda motor Merk Yamaha, No Pol. F 4395 OS, TH 2017, Warna Abu-abu, No. Rangka : MH32BU005HJ36282, No. Mesin : 2BU362693 milik saksi Ahmad Saepudin untuk dijual murah tanpa STNK dan BPKB melalui aplikasi di Facebook dengan menggunakan Handphone merk INFINIX SMART 7 Warna Hijau milik Terdakwa I dengan nomor 083831554023, tidak lama kemudian sepeda motor tersebut ada yang membeli, lalu sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa II membawa sepeda motor tersebut ke daerah cengkareng dan berhasil menjualnya seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil ditangkap oleh anggota polisi di tempat kost Grande JI. U1 No. 40 RT. 07/012 Rawa Belong Kel. Palmerah Kec. Palmerah Jakarta Barat, lalu para Terdakwa langsung dibawa serta diamankan di Polsek Palmerah guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Ahmad Saepudin menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ---------
Jakarta, 14 Maret 2024
Jaksa Penuntut Umum
Nurhayati Ulfia, SH, MH.
Jaksa Madya NIP. 19850121 200812 2 001
|