Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
217/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Brt RUDY 1.SILVIA WONG
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Bogor (KPKNL)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 217/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Jumat, 03 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUDY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SILVIA WONG
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Bogor (KPKNL)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Memerintahkan kepada TERBANTAH I dan TERBANTAH II untuk membatalkan atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan lelang pada tanggal 09 Maret 2023 hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap (Incraht Van Gewisdge);

DALAM POKOK PERKARA

1.    Mengabulkan Bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya;

2.    Membatalkan Penetapan Nomor : 04/2022 Eks. Tanggal 21 Maret 2022 Jo. Nomor 821/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Penetapan Nomor : 04/2022 Eks. Tanggal 08 April 2022 yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Cibinong Jo. Nomor 821/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt tanggal 8 April 2022;

3.    Memerintahkan TERBANTAH I untuk tidak mengajukan permohonan lelang sebelum semua Bantahan dan atau Perlawanan terkait obyek eksekusi hingga perkara dimaksud berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde);

4.    Memerintahkan TERBANTAH II dalam pelaksanaan lelang atas objek eksekusi perkara aquo untuk melakukan penawaran harga dalam eksekusi lelang berdasarkan nilai harga pasar;

Atau

 


Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak