Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Brt PT CJ Feed and Care Indonesia Andy Suwandi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT CJ Feed and Care Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agung Mardani SaputraPT CJ Feed and Care Indonesia
Tergugat
NoNama
1Andy Suwandi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 151.670.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat;

3.    Menyatakan sah dan mengikat, Perjanjian Pengambilan Pakan Udang, Kondisi Untuk Pelanggan tertanggal 02 Januari 2014 dan 01 Juni 2017 berikut dengan Faktur-Faktur (periode Oktober sampai dengan Desember 2017), Surat Konfirmasi Saldo dan alat bukti lainnya yang telah diterbitkan oleh Penggugat sebagai bukti adanya tagihan Penggugat kepada Tergugat;

4.    Menghukum  Tergugat untuk  melakukan pelunasan utang kepada Penggugat secara tuntas dan seketika senilai Rp. 151.670.000,- (Seratus Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) kepada Penggugat;

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ;

6.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet ;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak