1.Mengabulkan Permohonan Pemohon ;-------------------------------------------------------
2.Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambahkan nama keluarga (marga) pada Akta Kelahiran dengan Nomor : 6165/U/JB/1993 yang semula tercatat bernama MEILIANA menjadi MEILIANA DJAFARLI;-------------------------------------
3.Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan penambahan nama keluarga (marga) pada Kutipan Akta Kelahiran sebagaimana dimaksud kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat yang berwenang untuk itu;-------------------------------------------------------------------------------------------
4.Menetapkan biaya – biaya menurut Hukum;------------------------------------------------ |