Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Brt Zhang Hong 1.Lydia
2.Wang Yibo (Bobi)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Rabu, 11 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zhang Hong
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Lydia
2Wang Yibo (Bobi)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 93.750.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Wanprestasi;
  3. Menghukum  TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melaksanakan kewajiban pembayaran hutang secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 93.750.000 (Sembilan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) secara tunai;
  4. Menghukum  TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi Immateril jasa Pengacara sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah), kepada PENGGUGAT secara tunai;
  5. Menghukum  TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar uang ganti rugi kepada PENGGUGAT yang timbul akibat lalai sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 dengan perhitungan suku bunga bank 6% pertahun sehingga dapat dihitung dengan rincian Rp. 93.750.000 x 6% = Rp. 5.625.000,- x 3 Tahun = sebesar Rp.16.875.000,- (Enam Belas Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) secara tunai;
  6. Menghukum  TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar uang (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari bilamana lalai melaksanakan isi putusan ini dan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Membebankan biaya menurut undang-undang yang berlaku;

 

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak