INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
284/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Brt | HANDY JOHAN | 1.LEWERISSA RINALDO YULIUS 2.ELIAS THOMAS 3.LIE SIANG |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Apr. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||
Nomor Perkara | 284/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Brt | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PREMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.
3. Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: No. 39/Pdt.Eks.RL/2003/PN.Jkt.Brt. Jo.No. 362/28/2019 tertanggal 15 Maret 2024.
4. Menyatakan bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: No. 39/Pdt.Eks.RL/2003/PN.Jkt.Brt. Jo.No. 362/28/2019 tertanggal 15 Maret 2024 tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial dan/atau tidak dapat dieksekusi terhadap Pelawan.
5. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lain dari Para Terlawan (uitvoerbaar bij voor raad).
6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |