Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
573/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Brt Mega Central Finance Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 573/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Jumat, 23 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mega Central Finance
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pembantah sebagai Pembantah yang beritikad baik dan benar sebagai pemilik yang sah secara hukum untuk melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia atas 1 (satu) unit kendaraan merk/type Toyota All New Rush 1.5 S A/T T, Tahun 2019, Warna: Hitam Metalik, Nomor Rangka: MHKE8FB3JKJ004045, Nomor Mesin: 2NRF945021, Nopol: B 2979 BIW;
  3. Menyatakan Putusan dalam perkara pidana nomor 218/Pid.Sus/2021/PN.Pbr, khususnya terkait dengan 1 (satu) unit kendaraan merk/type Toyota All New Rush 1.5 S A/T T, Tahun 2019, Warna: Hitam Metalik, Nomor Rangka: MHKE8FB3JKJ004045, Nomor Mesin: 2NRF945021, Nopol: B 2979 BIW yang dinyatakan dirampas untuk negara dibatalkan;
  4. Memerintahkan Terbantah untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan merk/type Toyota All New Rush 1.5 S A/T T, Tahun 2019, Warna: Hitam Metalik, Nomor Rangka: MHKE8FB3JKJ004045, Nomor Mesin: 2NRF945021, Nopol: B 2979 BIW kepada Pembantah dan dapat melaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya hukum lain dari Terbantah kepada Pembantah (uitvoerbaar bij voorrad);
  5. Memerintahkan Terbantah untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  6. Menghukum Terbantah untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

ATAU:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, maka Pembantah mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak