Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt FATKHUR ROKHMAN KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TAMANSARI Cq UNIT RESKRIM POLSEK TAMANSARI JAKARTA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Rabu, 20 Sep. 2023
Nomor Surat 13/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt
Pemohon
NoNama
1FATKHUR ROKHMAN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TAMANSARI Cq UNIT RESKRIM POLSEK TAMANSARI JAKARTA BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

Menyatakan tindakan Termohon melakukan Penahanan Pemohon tanpa Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dalam dugaan Tindak Pidana yang dimaksudkan TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan HUKUM. Oleh karenanya penahanan pemohon a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/123/VII/2023/Sektor Tms tertanggal 14 Juli 2023 dan Surat Perintah Penahanan  Nomor : SP.Han/135/VII/2023/Sektro Tms tanggal 15 Juli 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum ;

Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan dalam penyidikan dan Membebaskan TERMOHON dari POLSEK METRO TAMANSARI segera seketika setelah Putusan ini dibacakan oleh Hakim Pemeriksa Perkara Pra Peradilan dengan tanpa syarat.

Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya