Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt 1.MARCHEL C.M LOHO als MACHENK
2.AHMAD PADILAH
3.ARIFIN ILHAM M.R Als IPIN
KEPALA KEPOLISIAN RESOR JAKARTA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Selasa, 11 Apr. 2023
Nomor Surat 04/2023
Pemohon
NoNama
1MARCHEL C.M LOHO als MACHENK
2AHMAD PADILAH
3ARIFIN ILHAM M.R Als IPIN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR JAKARTA BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penangkapan terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  3. Menyatakan penahanan terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  4. Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan Termohon atas diri Para Pemohon, Rumah  Para Pemohon adalah tidak sah;
  5. Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang dimikili Pemohon I, II, dan III  tidak sah sesuai  pasal 38 jo pasal jo pasal 39 ayat (1) KUHAP
  6. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Para Pemohon dari tahanan;
  7. Menghukum Termohon untuk mengembalikan Hp Merek Redmi, HP Merek Samsung, Motor Merek Fino berwarna biru dan Motor Merek Honda dengan Nopol B 5142 FFG warna hitam tahun 2021 kepada Pemohon terkait diatas
  8. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa:

Kerugian Materil:

Membayar ganti kerugian materiil Karena Para Pemohon kehilangan sebanyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Kerugiaan Im-materil:

Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).

  1. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Para Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional. 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 Tabloid Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal;
  2. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya