Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
292/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt 1.Nanda Karmila Nasution, S.H.
2.MAT YASIN, S.H.
Arif Priyono Bin Wahono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 292/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T-309/M.1.12.4/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nanda Karmila Nasution, S.H.
2MAT YASIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Arif Priyono Bin Wahono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------- Bahwa terdakwa ARIF PRIYONO Bin WAHONO bersama saksi SUHERWIN Als. ERWIN Bin SUYANTO (berkas perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 19.20 WIB, atau pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di pinggir jalan di Jl. Kristal Komplek Ambon Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, membeli, menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  •           Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 wib, saat terdakwa ARIF PRIYONO Bin WAHONO membeli nasi goreng di depan rumah saksi SUHERWIN Als. ERWIN Bin SUYANTO (berkas perkara terpisah) yang beralamat di Jl. Berdikari I Rt. 04 Rw. 01 Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Jakarta Barat, kemudian datang saksi SUHERWIN Als. ERWIN Bin SUYANTO (berkas perkara terpisah) mengajak terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu di Jl. Kristal Komplek Ambon Jakarta Barat dengan berjalan kaki, yang mana narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya sudah saksi SUHERWIN Als. ERWIN Bin SUYANTO (berkas perkara terpisah) pesan melalui telepon dari ALFON (DPO). Selanjutnya sekitar pukul 19.20 wib, terdakwa dan saksi SUHERWIN Als. ERWIN Bin SUYANTO (berkas perkara terpisah) sampai di Jl. Kristal Komplek Ambon Jakarta Barat, lalu saksi SUHERWIN Als. ERWIN Bin SUYANTO (berkas perkara terpisah) langsung memberikan uang pembelian narkotika sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada ALFON (DPO). Setelah memberikan uang pembelian narkotika, kemudian saksi SUHERWIN Als. ERWIN Bin SUYANTO (berkas perkara terpisah) menerima 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu yang masing-masing dimasukkan dalam plastik klip dililit isolasi warna hitam dengan berat brutto 1,68 (satu koma enam delapan) gram dari ALFON (DPO). Selanjutnya narkotika jenis shabu tersebut saksi SUHERWIN Als. ERWIN Bin SUYANTO (berkas perkara terpisah) serahkan kepada terdakwa, kemudian terdakwa simpan didalam mulut terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan saksi SUHERWIN Als. ERWIN Bin SUYANTO (berkas perkara terpisah) pulang ke rumah untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada pembeli.
  •           Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 wib, setelah terdakwa dan saksi SUHERWIN Als. ERWIN Bin SUYANTO (berkas perkara terpisah) menerima 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu yang masing-masing dimasukkan dalam plastik klip dililit isolasi warna hitam dengan berat brutto 1,68 (satu koma enam delapan) gram yang sebelumnya saksi SUHERWIN Als. ERWIN Bin SUYANTO (berkas perkara terpisah) beli dari ALFON (DPO) seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) di Jl. Kristal Komplek Ambon Jakarta Barat, kemudian narkotika jenis shabu tersebut saksi SUHERWIN Als. ERWIN Bin SUYANTO (berkas perkara terpisah) serahkan kepada terdakwa dan terdakwa simpan didalam mulut terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan saksi SUHERWIN Als. ERWIN Bin SUYANTO (berkas perkara terpisah) pulang ke rumah untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada pembeli, namun saat terdakwa dan saksi SUHERWIN Als. ERWIN Bin SUYANTO (berkas perkara terpisah) sampai di Jl. Kapuk Taniwan Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Jakarta Barat, terdakwa dan saksi SUHERWIN Als. ERWIN Bin SUYANTO (berkas perkara terpisah) ditangkap oleh saksi MAJID NURUL HAKIM, saksi FREDDY, SE dan saksi RIDWAN yang merupakan anggota polisi Polsek Cengkareng Jakarta Barat, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu yang masing-masing dimasukkan dalam plastik klip dililit isolasi warna hitam dengan berat brutto 1,68 (satu koma enam delapan) gram didekat terdakwa dan saksi SUHERWIN Als. ERWIN Bin SUYANTO (berkas perkara terpisah) yang mana narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya dibuang dari dalam mulut terdakwa serta sebuah handphone merk INFINIX warna hitam milik saksi SUHERWIN Als. ERWIN Bin SUYANTO (berkas perkara terpisah). Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut terdakwa akui adalah milik saksi SUHERWIN Als. ERWIN Bin SUYANTO (berkas perkara terpisah) yang ada dalam penguasaan terdakwa, yang sebelumnya dibeli dari ALFON (DPO), yang rencananya narkotika jenis shabu tersebut akan dijual kembali oleh saksi SUHERWIN Als. ERWIN Bin SUYANTO (berkas perkara terpisah) untuk mendapatkan keuntungan, sedangkan terdakwa dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari saksi SUHERWIN Als. ERWIN Bin SUYANTO (berkas perkara terpisah). Selanjutnya terdakwa dan saksi SUHERWIN Als. ERWIN Bin SUYANTO (berkas perkara terpisah) beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cengkareng Jakarta Barat.
  •           Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dengan Nomor : 5672/NNF/2023, tanggal 12 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S,Si.,Apt, Dkk, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip yang dililit lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2862 gram (sisa hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 1,1550 gram) diberi nomor barang bukti 3030/2023/PF adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  •           Bahwa dalam hal menawarkan, membeli, menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-                       

Atau

Kedua

------- Bahwa terdakwa ARIF PRIYONO Bin WAHONO bersama saksi SUHERWIN Als. ERWIN Bin SUYANTO (berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, atau pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Jl. Kapuk Taniwan Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

 

  •           Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 wib, setelah terdakwa dan saksi SUHERWIN Als. ERWIN Bin SUYANTO (berkas perkara terpisah) menerima 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu yang masing-masing dimasukkan dalam plastik klip dililit isolasi warna hitam dengan berat brutto 1,68 (satu koma enam delapan) gram yang sebelumnya saksi SUHERWIN Als. ERWIN Bin SUYANTO (berkas perkara terpisah) beli dari ALFON (DPO) seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) di Jl. Kristal Komplek Ambon Jakarta Barat, kemudian narkotika jenis shabu tersebut saksi SUHERWIN Als. ERWIN Bin SUYANTO (berkas perkara terpisah) serahkan kepada terdakwa dan terdakwa simpan didalam mulut terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan saksi SUHERWIN Als. ERWIN Bin SUYANTO (berkas perkara terpisah) pulang ke rumah untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada pembeli, namun saat terdakwa dan saksi SUHERWIN Als. ERWIN Bin SUYANTO (berkas perkara terpisah) sampai di Jl. Kapuk Taniwan Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Jakarta Barat, terdakwa dan saksi SUHERWIN Als. ERWIN Bin SUYANTO (berkas perkara terpisah) ditangkap oleh saksi MAJID NURUL HAKIM, saksi FREDDY, SE dan saksi RIDWAN yang merupakan anggota polisi Polsek Cengkareng Jakarta Barat, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu yang masing-masing dimasukkan dalam plastik klip dililit isolasi warna hitam dengan berat brutto 1,68 (satu koma enam delapan) gram didekat terdakwa dan saksi SUHERWIN Als. ERWIN Bin SUYANTO (berkas perkara terpisah) yang mana narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya dibuang dari dalam mulut terdakwa serta sebuah handphone merk INFINIX warna hitam milik saksi SUHERWIN Als. ERWIN Bin SUYANTO (berkas perkara terpisah). Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut terdakwa akui adalah milik saksi SUHERWIN Als. ERWIN Bin SUYANTO (berkas perkara terpisah) yang ada dalam penguasaan terdakwa, yang sebelumnya dibeli dari ALFON (DPO), yang rencananya narkotika jenis shabu tersebut akan dijual kembali oleh saksi SUHERWIN Als. ERWIN Bin SUYANTO (berkas perkara terpisah) untuk mendapatkan keuntungan, sedangkan terdakwa dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari saksi SUHERWIN Als. ERWIN Bin SUYANTO (berkas perkara terpisah). Selanjutnya terdakwa dan saksi SUHERWIN Als. ERWIN Bin SUYANTO (berkas perkara terpisah) beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cengkareng Jakarta Barat.
  •           Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dengan Nomor : 5672/NNF/2023, tanggal 12 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S,Si.,Apt, Dkk, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip yang dililit lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2862 gram (sisa hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 1,1550 gram) diberi nomor barang bukti 3030/2023/PF adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  •           Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

Pihak Dipublikasikan Ya