Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
328/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt M Rijal Hamzah 1.Jasman Silaban
2.Walikota Administrasi Jakarta Barat
3.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Barat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 328/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M Rijal Hamzah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SANTO NAINGGOLA NM Rijal Hamzah
Tergugat
NoNama
1Jasman Silaban
2Walikota Administrasi Jakarta Barat
3Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang baik dan benar;
3.    Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT-I yang tidak mengindahkan dan menjalankan isi Surat Edaran Nomor: e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H / 2024 M yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4.    Menyatakan TERGUGAT-II dan TERGUGAT-III yang tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menjalankan dan menegakkan isi Surat Edaran Nomor: e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H / 2024 M yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta adalah Perbuatan Melawan Hukum;
5.    Menyatakan Sah dan berharga Putusan Provisi;
6.    Menghukum TERGUGAT-I, TERGUGAT-II dan TERGUGAT-III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
7.    Menghukum TERGUGAT-I, TERGUGAT-II dan TERGUGAT-III untuk membayar biaya perkara;

Atau

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon suatu putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak