Petitum Permohonan |
1. Menerima dan mengabulkan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon
terhadap Pemohon dalam perkara Laporan Polisi Nomor LP / B / 09 / II /
2023 / SPKT / POLSEK CENGKARENG / POLRES METRO JAKBAR /
POLDA METRO JAYA, tanggal 23 Februari 2023, tidak sah dan tidak
mempunyai kekuatan hukum;
3. Menyatakan Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon sehubungan
dengan Laporan Polisi Nomor LP / B / 09 / II / 2023 / SPKT / POLSEK
CENGKARENG / POLRES METRO JAKBAR / POLDA METRO JAYA,
tanggal 23 Februari 2023 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan
hukum;
4. Menghukum Termohon untuk segera melepaskan Pemohon dari Rumah
Tahanan Polsek Cengkarang secara seketika dan segera setelah putusan
di dalam perkara ini dibacakan;
5. Membebankan biaya perkara yang timbul sehubungan dengan
pemeriksaan perkara ini kepada Negara. |