Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
270/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt 1.POERWOKO HADI. SH.,MH
2.JAYA SIAHAAN, SH
3.MARINA ADRIANA, SH.,MH
4.MUHAMMAD ADIB ADAM, S.H.
5.DODI GAZALI EMIL, SH.,MH
SUPRIYANTO alias SUPRI alias SAPTO alias ABU SALMA Bin SUPRAPTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Nomor Perkara 270/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T-298/M.1.12.4/Etl.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Disamarkan
2Disamarkan
3Disamarkan
4Disamarkan
5Disamarkan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYANTO alias SUPRI alias SAPTO alias ABU SALMA Bin SUPRAPTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N  :

PERTAMA

Bahwa terdakwa bersama dengan TRI NUGROHO Alias TRI TURI Alias ABU UMAR Bin SADADI DARSO SUKAMTO (Alm), PANJI SANISWARA Als PANJI Bin SUPRAPTO dan AGUS SUJATNO Als AGUS MUSLIM (Meninggal Dunia), (masing-masing diajukan dalam penuntutan terpisah), pada tahun 2008 s/d 2023 atau setidak-tidaknya sampai dengan terdakwa ditangkap, bertempat di Kota Surakarta / Solo, di Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, di Klaten, di Kab. Sukoharjo, di Kab. Boyolali, di Kabupaten Ciamis, di Astana Anyar Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih di daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali yang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 220/KMA/SK.HK2.2/XI/2023 tanggal 01 November 2023 perihal : Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memeriksa dan memutus perkara pidana terdakwa SUPRIYANTO alias SUPRI alias SAPTO alias ABU SALMA Bin SUPRAPTO, maka Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Awal mula pemahaman dan bergabungnya terdakwa dengan organisasi teror

Bahwa terdakwa sekira pada tahun 2008 sampai dengan sekitar tahun 2014, Terdakwa bergabung dengan kelompok JAT (Jamaah Anshor Tauhid) MAJMU’AH SALAMAH Solo yang berpusat di Masjid Salamah yang berada di daerah Tipes Kota Surakarta / Solo, Jawa Tengah, dalam hal ini kelompok JAT ini merupakan organisasi yang dibentuk oleh USTADZ ABU BAKAR BA’ASYIR sejak sekitar tahun 2007/ 2008.

Kemudian dalam pertemuan kajian tersebut, ABDUL KARIM alias MBAH KARIM menyampaikan kepada para jamaah kajian bahwa akan dilakukan kegiatan baiat dan seluruh jamaah diperintahkan untuk mengikuti kegiatan baiat tersebut yang akan dilakukan di sebuah Villa yang berada di daerah Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah. Beberapa waktu kemudian Terdakwa pada hari pelaksanaan baiat, bertempat di sebuah Villa yang berada di daerah Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah. Terdakwa bersama dengan jamaah lain dikumpulkan di ruang tengah villa tersebut, tidak lama kemudian USTADZ ABU BAKAR BA’ASYIR datang ke lokasi. Selanjutnya USTADZ ABU BAKAR BA’ASYIR menyampaikan tausiyah – tausiyah singkat, adapun kalimat yang Terdakwa ingat dari penyampaian USTADZ ABU BAKAR BA’ASYIR dalam tausiyah tersebut yaitu “bahwa yang dibutuhkan dalam islam adalah ikhlas dalam beramal dan rela berkorban”. Setelah sekitar 30 menit USTADZ ABU BAKAR BA’ASYIR menyampaikan tausiyah, selanjutnya USTADZ ABU BAKAR BA’ASYIR memimpin kegiatan baiat jamaah untuk bergabung dalam kelompok Jamaah Anshor Tauhid, adapun baiat tersebut diambil secara langsung oleh USTADZ ABU BAKAR BA’ASYIR dengan cara yaitu USTADZ ABU BAKAR BA’ASYIR berdiri di hadapan para peserta/ jamaah, kemudian ia mengucapkan kalimat baiat yang seingat Terdakwa berbunyi “SIAP MENOLONG USTADZ ABU BAKAR BA’ASYIR DI ATAS KEBENARAN”, kemudian seluruh peserta menjawab “MEREKA BERSEDIA”, selanjutnya tiap – tiap peserta yang hadir bersalaman secara bergantian dengan USTADZ ABU BAKAR BA’ASYIR, pasca kegiatan baiat tersebut Mereka dipersilahkan untuk saling berkenalan satu sama lain, hingga akhirnya Terdakwa kenal dengan saksi TRI NUGROHO Alias TRI TURI Alias ABU UMAR Bin SADADI DARSO SUKAMTO (Alm).                                

Dalam hal ini, setelah Terdakwa melakukan baiat tersebut, maka Terdakwa telah resmi bergabung dengan kelompok Jamaah Anshor Tauhid tepatnya Terdakwa bergabung dengan JAT (Jamaah Anshor Tauhid) MAJMU’AH SALAMAH Solo yang berpusat di Masjid Salamah yang berada di daerah Tipes Kota Surakarta / Solo, Jawa Tengah.                         

Bahwa selama Terdakwa bergabung dengan kelompok JAT MAJMU’AH SALAMAH – Solo, Terdakwa pernah mengikuti kajian rutin yang diadakan di Masjid Salamah yang berada di daerah Tipes Kota Surakarta / Solo, Jawa Tengah setiap satu kali dalam seminggu pada hari Rabu malam setelah sholat isya yang diisi oleh :

Pemateri/ koordinator:ABDUL KARIM alias MBAH KARIM (Tipes, Surakarta)

Materi kajian :

Tauhid (Rububiyah, Uluhiyah dan Asma Wa Sifat);
Pembagian Syirik (Syirik Akbar dan Syirik Asghar);
Kafir Demokrasi;
Thogut dan anshor thogut;
10 Pembatalan keislaman;
Al wala’ Wal Baro’
Perjuangan penegakkan syariat;
Jihad;
I’dad;
Hijrah;
Siroh Nabawiyah.

Adapun kajian tersebut diikuti oleh seluruh jamaah JAT (Jamaah Anshor Tauhid) MAJMU’AH SALAMAH – Solo.

Selain melakukan kajian, Terdakwa bersama dengan seluruh jamaah JAT (Jamaah Anshor Tauhid) MAJMU’AH SALAMAH – Solo melakukan kegiatan/ program latihan fisik yang dilakukan dalam rangka I’dad (persiapan untuk berjihad) diantaranya:

Latihan fisik lari, biasanya dilakukan satu kali dalam seminggu pada hari Ahad / Minggu pagi sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan umum dengan rute mulai dari Masjid Salamah (tempat berkumpul) kemudian melewati Jalan umum sekitar kawan Tipes, Solo dengan jarak sekitar 4 km s/d 5 km dan berkumpul kembali di Masjid Salamah.                       
Latihan fisik berupa rihlah / jalan jauh yang biasanya dilakukan satu kali dalam tiga bulan, kegiatan tersebut pernah dilakukan dibeberapa lokasi antara lain :                                         

Jalan umum sekitar kawasan Kota Solo, Jawa Tengah;
Jalan umum daerah Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah;
Jalan umum sekitar Kota Klaten, Jawa Tengah;

Adapun jarak tempuh kegiatan latihan fisik jalan jauh tersebut sekitar 10 Km (sepuluh kilometer), dalam hal ini kegiatan tersebut juga diikuti oleh anggota kelompok JAT di luar JAT MAJMU’AH SALAMAH Solo namun Terdakwa tidak mengetahui asal wilayahnya.                       

Kegiatan berenang dalam rangka latihan fisik namun jadwalnya tidak ditentukan (insidentil), kegiatan tersebut pernah Terdakwa ikuti sekitar 5 kali yang dilakukan di Kolam Umbul Ponggok Klaten yang berada di Desa Ponggok, Klaten, Jawa Tengah, peserta lainnya yang pernah mengikuti yaitu : saksi TRI NUGROHO Alias TRI TURI Alias ABU UMAR Bin SADADI DARSO SUKAMTO (Alm), ABDUL KARIM alias MBAH KARIM, YAYAN alias LUKMAN dan ikhwan lainnya.                                            

Awal mula terdakwa belajar bahan peledak

Bahwa terdakwa sekira pada pertengahan tahun 2010 setelah Terdakwa dan ikhwan JAT lainnya selesai mengikuti kajian rutin kelompok JAT (Jamaah Anshor Tauhid) MAJMU’AH SALAMAH Solo di Masjid Salamah yang berada di daerah Tipes Kota Surakarta/ Solo, Jawa Tengah, Terdakwa ditemui oleh Saksi MUHAMMAD FAUZI ALIAS FAUZI ALIAS UZI BIN SALIM (ALM) di halaman Masjid Salamah, kemudian Saksi MUHAMMAD FAUZI ALIAS FAUZI ALIAS UZI BIN SALIM (ALM) mengajak Terdakwa untuk bertemu di rumahnya yang beralamat di daerah Panularan Kec. Laweyan Kota Surakarta, Jawa Tengah namun Terdakwa tidak ingat kapan hari dan jam nya, sekitar satu minggu kemudian Terdakwa datang ke rumah Saksi MUHAMMAD FAUZI ALIAS FAUZI ALIAS UZI BIN SALIM (ALM) tersebut dengan mengendari sepeda motor suzuki shogun 125 warna merah putih pada sekitar pukul 08.00 WIB, Setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi MUHAMMAD FAUZI ALIAS FAUZI ALIAS UZI BIN SALIM (ALM), saat itu terdakwa dan saksi MUHAMMAD FAUZI ALIAS FAUZI ALIAS UZI BIN SALIM (ALM) saling mengobrol dan dalam obrolan tersebut Saksi MUHAMMAD FAUZI ALIAS FAUZI ALIAS UZI BIN SALIM (ALM) mengatakan “NANTI KITA MAU BELAJAR RANGKAIAN BOM, NANTI TERDAKWA LOBI – LOBI DULU” (dalam bahasa jawa), pada saat itu 2 (dua) orang ikhwan lainnya datang ke rumah Saksi MUHAMMAD FAUZI ALIAS FAUZI ALIAS UZI BIN SALIM (ALM) yaitu YAYAN alias LUKMAN dan Saksi HERI SIGO SAMBOJA alias NERI ANSHORI alias MUHAMMAD AL ANSHORI alias MUHAMMAD NURUDDIN alias ILYASA alias JAMALUDIN alias ABDUL FATAH alias A.RONNY alias JOHAN EFENDI alias AKHI SOGHIR, adapun ikhwan yang hadir pada saat itu yaitu:

Terdakwa;
Saksi MUHAMMAD FAUZI ALIAS FAUZI ALIAS UZI BIN SALIM (ALM);
YAYAN alias LUKMAN;
Saksi HERI SIGO SAMBOJA alias NERI ANSHORI alias MUHAMMAD AL ANSHORI alias MUHAMMAD NURUDDIN alias ILYASA alias JAMALUDIN alias ABDUL FATAH alias A.RONNY alias JOHAN EFENDI alias AKHI SOGHIR.

Setelah berkumpul, dalam pertemuan tersebut Terdakwa dikenalkan oleh Saksi MUHAMMAD FAUZI ALIAS FAUZI ALIAS UZI BIN SALIM (ALM) kepada Saksi HERI SIGO SAMBOJA alias NERI ANSHORI alias MUHAMMAD AL ANSHORI alias MUHAMMAD NURUDDIN alias ILYASA alias JAMALUDIN alias ABDUL FATAH alias A.RONNY alias JOHAN EFENDI alias AKHI SOGHIR dan dalam perkenalan tersebut Terdakwa baru mengetahui ternyata Saksi HERI SIGO SAMBOJA alias NERI ANSHORI alias MUHAMMAD AL ANSHORI alias MUHAMMAD NURUDDIN alias ILYASA alias JAMALUDIN alias ABDUL FATAH alias A.RONNY alias JOHAN EFENDI alias AKHI SOGHIR pernah terlibat dalam kasus ledakan bom di Kedubes Australia, Kuningan, Jakarta pada sekitar tahun 2004. Pada saat itu Saksi MUHAMMAD FAUZI ALIAS FAUZI ALIAS UZI BIN SALIM (ALM) meminta kepada Saksi HERI SIGO SAMBOJA alias NERI ANSHORI alias MUHAMMAD AL ANSHORI alias MUHAMMAD NURUDDIN alias ILYASA alias JAMALUDIN alias ABDUL FATAH alias A.RONNY alias JOHAN EFENDI alias AKHI SOGHIR untuk diajarkan membuat rangkaian bom berupa sirkuit pemicu bom, akhirnya diajarkan oleh Saksi HERI SIGO SAMBOJA alias NERI ANSHORI alias MUHAMMAD AL ANSHORI alias MUHAMMAD NURUDDIN alias ILYASA alias JAMALUDIN alias ABDUL FATAH alias A.RONNY alias JOHAN EFENDI alias AKHI SOGHIR untuk membuat rangkaian bom berupa sirkuit pemicu bom yang pelaksanaannya dilakukan sebanyak 4 (empat) kali pertemuan.

Berselang beberapa waktu setelah Saksi HERI SIGO SAMBOJA alias NERI ANSHORI alias MUHAMMAD AL ANSHORI alias MUHAMMAD NURUDDIN alias ILYASA alias JAMALUDIN alias ABDUL FATAH alias A.RONNY alias JOHAN EFENDI alias AKHI SOGHIR memberikan pelatihan pembuatan switching kepada Terdakwa, Saksi MUHAMMAD FAUZI ALIAS FAUZI ALIAS UZI BIN SALIM (ALM) dan YAYAN alias LUKMAN serta Saksi HERI SIGO SAMBOJA alias NERI ANSHORI alias MUHAMMAD AL ANSHORI alias MUHAMMAD NURUDDIN alias ILYASA alias JAMALUDIN alias ABDUL FATAH alias A.RONNY alias JOHAN EFENDI alias AKHI SOGHIR ditangkap oleh pihak kepolisian. Maka saat itu Terdakwa membuang seluruh komponen elektronika yang pernah Terdakwa gunakan untuk melakukan pelatihan pembuatan switch tersebut di Sungai Bengawan Solo dan saat itu kegiatan Terdakwa hanya aktif dalam kelompok JAT Majmuah Salamah.

Baiat kepada ISIS

Bahwa sekira pada tahun 2014 Terdakwa secara pribadi mulai mencari informasi mengenai keabsahan tegaknya Khilafah Daulah Islamiah/ISIS/IS yang dipimpin Amirul Mukminin SYEKH ABU BAKAR AL BAGHDADI di Suriah melalui facebook, saat itu Terdakwa mendapatkan artikel yang berisi informasi mengenai Khilafah Daulah Islamiah/ISIS/IS yang dibagikan oleh seseorang yang Terdakwa tidak ingat nama nya, dari artikel tersebut Terdakwa mendapatkan informasi bahwa benar Daulah Islamiah/ISIS/IS telah menegakkan syariat islam secara kaffah yang dipimpin oleh seorang Khalifah dan kondisi di Daulah pada saat itu masih sedang berperang dalam rangka menegakkan syariat islam, sejak saat itu Terdakwa mulai mencari informasi mengenai Daulah Islamiah/ISIS/IS hingga kemudian Terdakwa menyatakan diri mendukung daulah islamiah dan melakukan baiat kepada Amirul Mukminin Daulah Islamiah/ISIS/IS SYEKH ABU BAKAR AL BAGHDADI.

Terdakwa melakukan baiat kepada amirul mukminin Daulah Islamiyah/ISIS SYEKH ABU BAKAR AL BAGHDADI pada sekitar pertengahan tahun 2014 di rumah kontrakan yang berada di daerah Waru Kec. Baki Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah. Adapun baiat tersebut Terdakwa secara sendirian di rumah Terdakwa dengan posisi duduk dan membaca teks yang berada di handphone merk Samsung, adapun kalimat baiat tersebut berbunyi: "SAYA BERBAIAT KEPADA AMIRUL MUKMININ SYEKH ABU BAKAR ALBAGADAI DALAM KEADAAN SUSAH MAUPUN SENANNG, UNTUK MENDENGAR DAN TAAT DALAM KEADAAN GIAT MAUPUN MALAS DAN SEKALIPUN MELANTARKAN SAYA. DAN SAYA TIDAK AKAN MEREBUT KEKUASAAN DIRI PEMILIKNYA KECUALI MELIHAT KEKAFIRAN YANG NYATA".       

Bahwa makna atau pengertian baiat yang Terdakwa lakukan kepada Amirul Mukminin Daulah Islamiyah SYEKH ABU BAKAR AL BAGHDADI bahwa baiat tersebut merupakan sumpah setia atau janji setia Terdakwa kepada amirul mukminin SYEKH ABU BAKAR AL BAGHDADI. Sedangkan konsekwensi setiap orang termasuk Terdakwa sendiri yang telah melakukan baiat kepada SYEKH ABU BAKAR AL BAGHDADI selaku Khalifah / Amirul mukminin Daulah Islamiyah/ ISIS tersebut yaitu Terdakwa dan para ikhwan harus tunduk dan patuh, sami’na wa atho’na (mendengarkan dan melaksanakan) terhadap perintah dan seruan – seruan Amirul Mukminin Daulah Islamiyah SYEKH ABU BAKAR AL BAGHDADI. Adapun perintah-perintah atau seruan amirul mukminin Daulah Islamiyah/ ISIS SYEKH ABU BAKAR AL BAGHDADI kepada seluruh pendukungnya di seluruh dunia termasuk di Indonesia yaitu melakukan amaliah Jihad di wilayah masing – masing dalam rangka mendukung perjuangan Daulah Islamiyah/ISIS/IS menegakkan Khilafah di seluruh dunia                 

Bergabung dengan Halaqoh yang dipimpin oleh Saksi MUHAMMAD FAUZI alias FAUZI alias UZI Bin SALIM (ALM) (Ponakan ABU BAKAR BA’ASYIR)

Bahwa terdakwa sekira pada tahun 2016 atau tahun 2017 Terdakwa bergabung dengan Fiah / halaqoh yang dipimpin oleh saksi MUHAMMAD FAUZI alias FAUZI alias UZI Bin SALIM (ALM) (Ponakan ABU BAKAR BA’ASYIR) sesama pendukung / anshor daulah, adapun anggota kelompok tersebut:

Ketua     : Saksi MUHAMMAD FAUZI alias FAUZI alias UZI Bin SALIM (ALM)

Anggota :

Terdakwa (SUPRIYANTO)
Saksi TRI NUGROHO Alias TRI TURI Alias ABU UMAR Bin SADADI DARSO SUKAMTO (Alm)
Saksi PANJI SANISWARA Als PANJI Bin SUPRAPTO
MAS PRAPTO, Plesungan, Solo (sudah meninggal)
GERNAWAN, Semanggi, Solo
DODI KUNCORO, (Eks Napiter, gabung setelah dia bebas menjalani hukuman)
HARIS, Banyuanyar, Surakarta (belakangan baru bergabung pada sekitar tahun 2019).

Adapun selama Terdakwa bergabung dengan kelompok tersebut, Terdakwa mengikuti kajian rutin yang diadakan setiap satu kali dalam seminggu pada malam selasa setelah sholat isya yang diadakan di rumah – rumah ikhwan diantaranya :

Rumah Saksi MUHAMMAD FAUZI alias FAUZI alias UZI Bin SALIM (ALM) yang beralamat di daerah Klodran Kota Surakarta, Jawa Tengah;
Rumah Saksi TRI NUGROHO Alias TRI TURI Alias ABU UMAR Bin SADADI DARSO SUKAMTO (Alm) yang beralamat di Turi, RT. 002 RW. 007, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah;
Rumah Terdakwa sendiri yang beralamat di Sanggrahan Rt 003, Rw 002, Desa Trayu Kec. Banyudono, Kab. Boyolali, Prov. Jawa Tengah;
Rumah anggota lainnya.

Pemateri      :     Saksi MUHAMMAD FAUZI alias FAUZI alias UZI Bin SALIM (ALM)

Materi kajian     :

10 Pembatal Keislaman;
Syirik / Kafir Demokrasi;
Thogut atau anshor thogut;
Al Wala Wal Bara;
Thogut dan anshor thogut;
Hijrah
Jihad.                  

Bahwa terdakwa sekira pada tahun 2016 atau tahun 2017 bergabung dengan Fiah / halaqoh yang dipimpin oleh Saksi MUHAMMAD FAUZI alias FAUZI alias UZI Bin SALIM (ALM) (Ponakan ABU BAKAR BA’ASYIR) sesama pendukung / anshor daulah, adapun anggota kelompok tersebut:

Ketua                     : Saksi MUHAMMAD FAUZI alias FAUZI alias UZI Bin SALIM (ALM).

Anggota                :

Terdakwa (SUPRIYANTO)
Saksi TRI NUGROHO Alias TRI TURI Alias ABU UMAR Bin SADADI DARSO SUKAMTO (Alm)
Saksi PANJI SANISWARA Als PANJI Bin SUPRAPTO
MAS PRAPTO, Plesungan, Solo (sudah meninggal)
GERNAWAN, Semanggi, Solo
DODI KUNCORO, (Eks Napiter, gabung setelah dia bebas menjalani hukuman)
HARIS, Banyuanyar, Surakarta (belakangan baru bergabung pada sekitar tahun 2019).

Adapun selama Terdakwa bergabung dengan kelompok tersebut, Terdakwa bersama dengan ikhwan lainnya melakukan kajian – kajian rutin yang dilakukan setiap satu kali dalam seminggu pada malam selasa setelah sholat isya yang diadakan di rumah – rumah ikhwan secara bergantian yaitu:

Rumah Saksi MUHAMMAD FAUZI alias FAUZI alias UZI Bin SALIM (ALM) yang beralamat di daerah Klodran Kota Surakarta, Jawa Tengah;
Rumah Terdakwa yang beralamat di Sanggrahan Rt 003, Rw 002, Desa Trayu Kec. Banyudono, Kab. Boyolali, Prov. Jawa Tengah;
Rumah Saksi TRI NUGROHO Alias TRI TURI Alias ABU UMAR Bin SADADI DARSO SUKAMTO (Alm) yang beralamat di Turi, RT. 002 RW. 007, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah;
Rumah GERNAWAN, yang berada di daerah Semanggi Kota Solo Jawa Tengah;
Rumah anggota/ Ikhwan lainnya.

Pemateri               :         Saksi MUHAMMAD FAUZI alias FAUZI alias UZI Bin SALIM (ALM)

Materi kajian        :

10 Pembatal Keislaman;
Syirik / Kafir Demokrasi;
Thogut atau anshor thogut;
Al Wala Wal Bara;
Thogut dan anshor thogut;
Hijrah
Jihad.

Adapun setiap melakukan kajian rutin, pada saat itu juga melakukan pengumpulan infaq dari para jamaah kajian yang jumlahnya diberikan sesuai dengan kemampuan masing masing, yang mana infaq tersebut dikumpulkan kepada Saksi TRI NUGROHO Alias TRI TURI Alias ABU UMAR Bin SADADI DARSO SUKAMTO (Alm).                                    

Selain melakukan kajian rutin, Terdakwa bersama dengan ikhwan-ikhwan yang tergabung dalam Fiah / halaqoh melakukan kegiatan latihan fisik dalam rangka I’dad yang dilakukan dibeberapa lokasi diantaranya:

Pada sekitar tahun 2019 melakukan kegiatan latihan fisik dengan cara hiking / naik turun bukit di Bukit Mongkrang yang berada di dearah Tawangmangu Kab. Karanganyar, Jawa Tengah yang diikuti oleh:

Terdakwa;
Saksi TRI NUGROHO Alias TRI TURI Alias ABU UMAR Bin SADADI DARSO SUKAMTO (Alm);
DODI KUNCORO;
GERNAWAN;
MAS PRAPTO.

Adapun kegiatan hiking/ berjalan naik turun bukit tersebut dilakukan selama satu hari dengan jarak tempuh sekitar satu jam setengah perjalanan.       

Masih pada sekitar tahun 2019 melakukan kegiatan latihan fisik mendaki gunung di Gunung Andong (1.726 mdpl) melalui jalur pendakian Via Sawit Kab. Magelang Jawa Tengah yang diikuti oleh:

Terdakwa
Saksi PANJI SANISWARA Als PANJI Bin SUPRAPTO
Saksi MUHAMMAD FAUZI alias FAUZI alias UZI Bin SALIM (ALM),
MAS PRAPTO;
DODI KUNCORO;
GERNAWAN.

Adapun kegiatan mendaki gunung tersebut dilakukan selama dua hari satu malam dengan membawa tas ransel yang berisi makanan dan alat – alat camping.                                                                      

Selain itu juga melakukan kajian – kajian manhaj Daulah yang diadakan satu kali dalam seminggu pada hari Selasa malam setelah sholat isya di rumah rumah Ikhwan tersebut secara bergantian, adapun materi yang dibahas antara lain :

Seri materi tauhid terjemahan yang membahas mengenai :

10 Pembatal Keislaman

Berisi mengenai 10 (sepuluh) keriteria yang dapat membatalkan keislaman seorang muslim yaitu:

Syirik (menyekutukan) kepada Allah;

Yang berarti menyekutukan, menduakan atau mengibadahi, atau mentaati, atau menyembah selain Allah SWT, dalam hal ini Syirik di bagi 2 yakni syirik akbar dan syirik Asghar adapun yang termasuk syirik akbar yaitu syirik demokrasi.                       

Orang yang berhukum selain hukum Allah SWT atau orang yang menjalankan hukum pemerintahan yang tidak berhukum sesuai dengan hukum Allah (Syariat Islam) seperti pemerintahan Indonesia, dimana pemerintah Indonesia tidak menjalankan syariat islam dan berhukum pada hukum buatan manusia yaitu Pancasila dan UUD 1945, termasuk di dalamnya Orang yang mengubah atau menambah atau membuat hukum Allah SWT seperti pembuat undang undang yang tidak sesuai dengan hukum Allah SWT atau syariat islam;
Sihir atau meminta sesuatu kepada dukun;
Meyakini bahwa ada syariat yang sama atau lebih baik dari Syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW (Al Quran dan Sunnah);
Orang yang tidak mengkafirkan orang Kafir atau ragu untuk mengkafirkan seseorang sudah jelas kekafirannya, seperti orang yang tidak mengkafirkan Firaun, orang – orang kafir dari agama selain islam yaitu Yahudi, Nasrani dan lainnya;
Orang yang Membantu orang orang yang memusuhi atau memerangi kaum Muslimin;
Orang mengolok olok agama Allah SWT seperti sholat dibuat seperti permainan atau candaan;
Orang yang tidak mempelajari ilmu Agama Islam dan tidak pula mengamalkannya;

2 (dua) poin lainnya Terdakwa tidak ingat.                          

Syirik/ kafir demokrasi

Sistem demokrasi dipraktekkan sebelum Nabi Muhammad SAW lahir dan sistem tersebut tidak digunakan oleh Nabi Muhammad SAW, sehingga orang yang menggunakan sistem demokrasi berarti ia tidak memakai/ menerapkan sistem / hukum syariat islam syariat Islam, sehingga negara termasuk orang orang yang menyelenggarakan sistem demokrasi tersebut tersebut jatuh pada kekafiran (keluar dari islam), sehingga dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa negara Indonesia menganut sistem kafir (diluar islam).                                               

Thogut dan anshor thogut

Adalah tandingan – tandingan bagi Allah atau segala sesuatu yang di ibadahi/ disembah selain Allah SWT baik Thagut yang mati maupun yang hidup yaitu:

Iblis;
Dukun / peramal;
Orang yang membuat hukum selain hukum Allah SWT;
Seseorang yang berhukum kepada hukum selain hukum Allah SWT;
Orang yang dipatuhi melebihi Allah SWT dan orang itu ridho terhadap kepatuhannya.                                     

Anshor Thogut, adalah pendukung atau penolong Thogut serta melindungi hukum – hukum atau jalan / syariat yang dibuat oleh Thogut, misalnya TNI/Polri. Sehingga orang – orang yang tergabung atau termasuk dalam golongan Thogut dan Anshor Thogut seluruhnya jatuh pada kekafiran (orang – orang kafir).

Al Wala’ Wal Baro
Al   Wala’ bermakna pertemanan atau memberikan loyalitas yang jelas kepada Allah Swt, Rasulullah Shoallahu Alaihi Wasallam dan orang – orang yang beriman.
Adapun baro’ bermakna membenci kepada orang – orang yang memusuhi Allah SWT, Rasulullah Shoallahu Alaihi Wasallam dan orang – orang beriman (Al Barro), yang mana orang yang membenci atau memusuhi Allah SWT, Rasulullah Shoallahu Alaihi Wasallam dan orang – orang beriman jatuh pada kekafiran, sehingga kita harus memusuhinya, berlepas diri kepada pelaku dan perbuatannya, kecuali mereka kembali beriman kepada Allah SWT dan Rasul Nya.       
Hijrah, bermakna meninggalkan atau menjauhi perbuatan perbuatan yang buruk kepada melakukan perbuatan perbuatan yang lebih baik.        
Amaliat Jihad, adapun jihad yang di pahami adalah Jihad Qital (berperang) di Jalan Allah terhadap orang – orang yang memusuhi syariat Allah untuk menegakkan hukum – hukum Allah SWT maupun membela kaum muslimin yang tertindas.                                        
I’dad, persiapan diri berupan ilmu agama / pemahaman dan kekuatan/ kemampuan fisik, sehingga apabila sewaktu sewaktu ada panggilan jihad  maka sudah siap untuk berjihad.      

Terdakwa mulai mencoba merakit bahan peledak                 

Bahwa terdakwa sekira pada tahun 2019 ketika sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Sanggrahan Rt 003, Rw 002, Desa Trayu Kec. Banyudono, Kab. Boyolali, Prov. Jawa Tengah, saat itu membuka akun media sosial facebook di handphone merk Samsung milik Terdakwa dan menemukan potongan film namun Terdakwa tidak ingat judulnya namun terdapat kalimat tentang Fulminated Mercury dan di dalam film tersebut terdapat adegan seseorang memegang botol yang berisi Fulminated Mercury berbentuk serbuk dan ketika Fulminated Mercury tersebut dilemparkan, saat itu langsung terjadi ledakan bom yang meruntuhkan sebuah bangunan, atas hal tersebut Terdakwa menjadi penasaran dan berkeinginan membuat bahan peledak tersebut. Adapun pada saat itu Terdakwa langsung mencari informasi mengenai Fullminate Mercury menggunakan internet website google di handphone Terdakwa tersebut dan dari hasil pencarian tersebut Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Fullminate Mercury dapat digunakan sebagai bahan pembuatan detonator, kemudian Terdakwa mencari video tutorial pembuatan Fullminate Mercury di aplikasi youtube dengan menggunakan kata pencarian “how to make fulminated mercury” dan saat itu Terdakwa menemukan video tutorial pembuatan Fullminate Mercury berbahasa inggris dan ternyata Fullminate Mercury dapat dibuat dengan menggunakan senyawa kimia diantaranya :

Merkury (Air Raksa);
Asam Nitrat (HNO3);
Etanool / Alkohol murni.

Pada sekitar satu bulan Terdakwa mulai melakukan pembelian bahan bahan dan alat untuk pembuatan bahan peledak Fullminate Mercury tersebut berupa

½ ons Merkury (Air Raksa) atau sekitar 15 ml, Terdakwa beli di toko Ramayana – Laboratory & Medical Equipment yang beralamat di Jl. RE Martadinata No.24, Sudiroprajan, Kec. Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah dengan harga Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) buah gelar ukur diameter 8 cm, Terdakwa beli di toko ramayana dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
1 (satu) buah gelas ukur diameter 3 cm, Terdakwa beli di toko ramayana dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
500 ml Alkohol di toko minyak wangi yang berada di daerah Gading, Kota Solo (patokan sebelah selatan dari Toko Swalayan Luwes Gading Kota Solo) dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Kertas saring, Terdakwa beli di toko yang sama dengan pembelian alkohol.
1 liter Asam Nitrat (HNO3), sisa dari pembuatan bahan nitrogliserin di rumah YAYAN alias LUKMAN.

Setelah Terdakwa memiliki bahan bahan tersebut, kemudian Terdakwa melakukan pembuatan bahan peledak Fullminate Mercury tersebut di lokasi kebun karet yang berada di daerah Alas Karet Kec. Pulokarto Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah.               

Pada saat itu Terdakwa datang ke lokasi tersebut seorang diri dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR warha hitam marun dengan membawa bahan – bahan tersebut, selanjutnya masuk ke kawasan pohon karet dengan jarak 500 meter dari jalan umum dan lokasinya dekat dengan sungai, kemudian Terdakwa langsung membuat bahan peledak tersebut dengan tahapan tahapan:                                   

Terdakwa siapkan terlebih dahulu gelas ukur berdiameter 8 cm, kemudian dituangkan cairan Asam Nitrat (HNO3) sebanyak 200 ml, selanjutnya dituangkan/dimasukkan cairan Merkuri / Air Raksa + 10 ml kemudian diaduk dengan cara gelas ukur tersebut Terdakwa pegang kemudian Terdakwa goyangkan memutar sehingga terjadi reaksi kimia dan menimbulkan asap berwarna cokelat dan air raksa/ merkuri tercampur rata/ larut dengan Asam Nitrat (HNO3);
Setelah tercampur, kedalam campuran bahan kimia tersebut kemudian dimasukkan Alkohol sebanyak + 200 ml, sehingga terjadi reaksi kimia dan menimbulkan asap kemudian campuran tersebut tumpah/ muncrat ke luar gelas ukur hingga tidak bersisa (habis seluruhnya)

Sehingga percobaan yang pertama kali Terdakwa lakukan tersebut sempat gagal, kemudian Terdakwa mengulang kembali percobaan tersebebut dengan cara yang sama seperti di atas namun saat itu Terdakwa menggunakan gelar ukur kecil (diameter 3 cm) dan jumlah bahan yang lebih sedikit, yaitu:

Asam Nitrat (HNO3), sebanyak 20 ml;
Air Raksa/ Merkuri, sebanyak 3 ml;
Alkohol, sebanyak 20 ml.
Dari pencampuran 3 bahan tersebut menimbulkan reaksi kimia disertai letupan kecil dan asap kemudian terjadi endapan abu abu terang, kemudian larutan/ cairan yang berada di atas endapan tersebut Terdakwa buang dan hanya di sisakan endapan abu abu tersebut,
Kemudian endapan tersebut Terdakwa cuci dengan menuangkan air yang Terdakwa peroleh dari sungai ke dalam gelas ukur yang berisi endapat tersebut, kemudian tersebut endapan tersebut Terdakwa saring sehingga menghasilkan serbuk berwarna abu abu (seperti bukuk petasan) dengan kondisi lembab/ basah, namun jumlahnya tidak banyak.                        

Setelah berhasil memperoleh serbuk berwarna abu abu tersebut, Terdakwa mengulang proses pembuatan bahan peledak tersebut dengan perbandingan jumlah bahan yang sama seperti di atas (20 ml Asam Nitrat + 3 ml air raksa  + 20 ml Alkohol) sebanyak sekitar 6 kali pembuatan sehingga jumlah serbuk berwarna abu abu yang merupakan bahan peledak Fullminate Mercury sebanyak sekitar 5 gr (lima gram). Selanjutnya Terdakwa melakukan uji coba terhadap bahan peledak tersebut dengan cara mengambil sedikit bahan peledak Fullminate Mercury kemudian membakarnya menggunakan api yang Terdakwa nyalakan pada satu batang kayu dan saat itu bahan peledak Fullminate Mercury tersebut langsung habis terbakar secara cepat/ kilat dan menimbulkan suara hasil pembakaran yang berlangsung sangat cepat, kemudian serbuk tersebut Terdakwa simpan dengan dibungkus menggunakan kertas saring. Setelah berhasil membuat bahan peledak Fullminate Mercury kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa yang berada di Sanggrahan Rt 003, Rw 002, Desa Trayu Kec. Banyudono, Kab. Boyolali, Prov. Jawa Tengah dengan membawa seluruh barang barang tersebut sedangkan bahan peledak Fullminate Mercury yang berhasil Terdakwa buat, Terdakwa simpan diselipan bambu pada dinding (ruang tempat jahit rumah Terdakwa.                              

Mengenal AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM (pelaku bom bunuh diri Polsek Astana Anyar, Bandung)

Bahwa sekira pada akhir tahun 2021 Terdakwa kenal AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM (pelaku bom bunuh diri polsek astana anyar) ketika bertemu di lokasi RQ. Salim yang berada di Desa Menuran, Kec. Baki, Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah, pada saat itu AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM (MD) sedang menyapu halaman yang berada di depan RQ. Salim dan pada saat yang bersamaan Terdakwa sendiri baru tiba di dilokasi RQ. Salim untuk mengantarkan anak Terdakwa yang belajar di RQ. Salim tersebut, setelah bertemu dengan AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM (MD), pada saat itu Mereka saling berkenalan dan ternyata AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM (MD) telah memasukkan / mendaftarkan anaknya yang bernama ABUDLLAH di RQ. Salim yang diterima langsung oleh Saksi TRI NUGROHO Alias TRI TURI Alias ABU UMAR Bin SADADI DARSO SUKAMTO (Alm) selaku pengurus / koordinator RQ. Salim, sehingga sejak saat itu Terdakwa mulai sering bertemu dengan dengan AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM (MD) di RQ. Salim dan juga pernah mengikuti sholat jum’at berjamaah di RQ. Salim tersebut hingga akhirnya Terdakwa mulai akrab dengan AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM (MD).                 

Setelah Terdakwa mulai akrab dengan AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM (MD), saat itu AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM (MD) mulai bercerita kepada Terdakwa ketika bertemu di halaman RQ. Salim yang berada di Desa Menuran, Kec. Baki, Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah, saat itu AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM (MD) menyampaikan bahwa AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM (MD) merupakan eks Napiter kasus Bom di daerah Cicendo Kota Bandung dan ia bisa membuat bom, kemudian AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM (MD) berkata kepada Terdakwa:                                       

AGUS MUSLIM             :  “SAYA BISA BUAT BOM, MAU DIAJARIN NGGAK?”

TERDAKWA                  :  “BUAT APA, SAYA NGGAK MAU”.              

Adapun obrolan tersebut tidak dilanjutkan dan saat itu AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM (MD) langsung pergi meninggalkan Terdakwa. Sekitar satu atau dua minggu kemudian, Terdakwa bertemu kembali dengan AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM (MD) di RQ. Salim yang berada di Desa Menuran, Kec. Baki, Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah pada sekitar pukul 07.30 WIB pada saat sama-sama mengantarkan anak ke RQ. Salim dan saat itu AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM (MD) sudah mengendarai Sepeda Motor Merk Suzuki Shogun Warna Biru dengan NO.POL AD 5055 NS, kemudian mengobrol dengan percakapan:                               

AGUS MUSLIM                :  “MAU DIAJARIN NGGAK, BIAR GAK HILANG ILMUNYA?”

TERDAKWA                     :  “SAYA NDAK MAU MAS”.                    

Kemudian karena Terdakwa tidak merespon, saat itu AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM (MD) pergi meninggalkan Terdakwa. Sekitar satu bulan kemudian Terdakwa bertemu lagi dengan dengan AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM (MD) di RQ. Salim yang berada di Desa Menuran, Kec. Baki, Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah pada sekitar pukul 07.30 WIB pada saat sama sama mengantarkan anak Mereka ke RQ. Salim, kemudian mengobrol dengan percakapan :                

AGUS MUSLIM              :“SEBENARNYA SAYA PENGEN AMALIAT, DI DUNIA INI SUDAH RUSAK”

TERDAKWA                  : “SAYA NDAK BISA BANTU”

AGUS MUSLIM             : “YAUDA PAK”.                           

Pada sekitar akhir tahun 2022 atau pada sekitar bulan September 2022 ketika RQ. Salim sudah dipindahkan ke Keraton Pajang yang berada di Keraton Pajang beralamat Dusun I Makamhaji, Kec. Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi TRI NUGROHO Alias TRI TURI Alias ABU UMAR Bin SADADI DARSO SUKAMTO (Alm) ketika sama-sama menjemput anak di RQ. Salim, kemudian mengobrol satu sama lain dengan percakapan:

Saksi TRI NUGROHO :               “PAK SUPRI, MAS AGUS MAU AMALIAT, DIA MINTA ORANG UNTUK MEMBANTUNYA, TAPI MAS AGUS BISA BUAT TAPE (BAHAN PELEDAK TATP)?”

TERDAKWA                  :               “SIAPA YANG MAU AMALIAT, INSYA ALLAH SAYA BANTU”

Saksi TRI NUGROHO :               “INSYA ALLAH SAYA CARIKAN”

Pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB atau setelah sholat isya, Terdakwa pergi ke rumah Saksi TRI NUGROHO Alias TRI TURI Alias ABU UMAR Bin SADADI DARSO SUKAMTO (Alm) yang berada di Turi, Rt 002, Rw 007 Desa Cemani, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo, Prov. Jawa Tengah dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi AD 5267 AED milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi TRI NUGROHO Alias TRI TURI Alias ABU UMAR Bin SADADI DARSO SUKAMTO (Alm) pergi ke rumah kontrakannya AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM (MD) yang berada di daerah Dukuh Blotan Rt: 007 Rw:002 Desa Siwal Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo Prov. Jawa Tengah, setelah tiba di rumah AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM (MD), terdakwa dan Saksi TRI NUGROHO Alias TRI TURI Alias ABU UMAR Bin SADADI DARSO SUKAMTO (Alm) mengajak AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM (MD) untuk mengobrol di luar kontrakannya, sehingga saat itu mencari warung di sekitar rumah AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM (MD) dan akhirnya berhenti di warung nasi goreng (nama pemiliknya tidak ingat) yang berada di daerah Gambiran Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah. Selanjutnya mengobrol di warung nasi goreng tersebut, adapun posisi duduk Terdakwa dengan AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM (MD) pada saat itu saling berhadapan dan Saksi TRI NUGROHO Alias TRI TURI Alias ABU UMAR Bin SADADI DARSO SUKAMTO (Alm) berada disebelah kanan menghadap ke arah Terdakwa dan AGUS MUSLIM, kemudian terjadi percakapan:

AGUS MUSLIM       :      “SAYA PENGEN AMALIAT PAK, SAYA SUDAH TERLALU BANYAK MAKSIAT?”

TERDAKWA           :      “MAKSIAT APA?”

AGUS MUSLIM       :      “YA KALAU KELUAR RUMAH, LIAT BANYAK WANITA PAKE CELANA PENDEK”

TERDAKWA           :      “AMALIAT APA MAS?”

AGUS MUSLIM       :      “SAYA PENGEN MELEDAKKAN DIRI SAYA”

TERDAKWA           :      “YA NANTI INSYA ALLAH SAYA BANTU, PENGENNYA DIMANA MAS?”

AGUS MUSLIM       :      “ADA POKOKNYA”

TERDAKWA           :     “DI SOLO AJA MAS, UNTUK IRIT BIAYA”

AGUS MUSLIM       :     “SAYA MAUNYA DI LUAR SOLO”

TERDAKWA           :     “BIAYA NYA KIRA KIRA BERAPA?”

AGUS MUSLIM       :     “TIGA JUTA SUDAH CUKUP”

TERDAKWA           :     “NANTI SAYA SIAPKAN”

AGUS MUSLIM       :     “PAKE BAHAN SAYA AJA”

TERDAKWA            :     “YA NDAK ADA MASALAH, YANG PENTING KAMU YAKIN”

AGUS MUSLIM       :     “NANTI SAYA KASI CARA BIKIN NYA”

TERDAKWA           :     “IYA”.                                 

Pada keesokan harinya pada sekitar 07.30 WIB Terdakwa bertemu kembali dengan AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM (MD) di RQ. Salim yang berada di Keraton Pajang, Dusun I, Makamhaji, Kec. Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dimana saat itu AGUS MUSLIM mengendarai sepeda motor Merk Suzuki Shogun Warna Biru dengan NO.POL AD 5055 NS, kemudian Mereka mengobrol dengan percakapan:

AGUS MUSLIM       :      “PAK INI CARA BIKIN BAHAN PELEDAKNYA” (saat itu AGUS MUSLIM memberikan kepada Terdakwa satu lembar potongan kertas yang terdapat catatan tulisan tangannya AGUS MUSLIM yang isinya mengenai pembuatan bahan peledak TATP, komponen eletronika, rangkaian pembuatan switch dan detonator);

Kemudian Terdakwa membaca tulisan yang pada kertas tersebut dan Terdakwa tanyakan proses pembuatannya kepada AGUS MUSLIM.

TERDAKWA           :      “CARANYA GIMANA MAS”.

Kemudian AGUS MUSLIM menjelaskan cara membuat bahan peledak jenis TATP dengan membuat sketsa gambar proses pembuatan bahan peledak tersebut di kertas tersebut, kemudian menyampaikan kepada Terdakwa agar Terdakwa menyiapkan bahan peledak TATP yang terdiri dari senyawa kimia berupa cairan Aseton, Hidrogen peroksida dan Asam Klorida, sekaligus komponen elektronika dan bahan lainnya untuk pembuatan bom yang ditulis di kertas tersebut antara lain:

2 (dua) buah saklar;
2 (dua) buah baterai 9 volt;
Kabel;
4 (empat) buah Lampu natal;
2 (dua) buah panci presto;
2 (dua) buah tas ransel.

Selanjutnya AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM (MD) berpesan agar bahan peledak yang sudah jadi jangan langsung bersentuhan dengan logam, kemudian kertas tersebut diberikan kepada Terdakwa dan kertas tersebut Terdakwa simpan di tas milik Terdakwa.  Kemudian terjadi percakapan :

AGUS MUSLIM   :         “PAK CARIKAN DUIT UNTUK KELUAR DARI SOLO, UNTUK KONTRAKAN SAMA MAKAN”

TERDAKWA        :         “IYA NANTI SAYA CARIKAN”.

AGUS MUSLIM   :         “NANTI KITA JARANG SERING – SERING KETEMU PAK, KETEMU NANTI WAKTU NYERAHKAN UANG SAMA NYERAHKAN BAHAN”

AGUS MUSLIM   :         NANTI KITA KETEMU LAGI TANGGAL 1 OKTOBER DI MASJID AL AQSO (PURBAYAN KAB. SUKOHARJO) SEBELUM SUBUH”

TERDAKWA        :         IYA.

AGUS MUSLIM   :         “PENYERAHAN BARANG NANTI TANGGAL 20 NOVEMBER 2022 DI MASJID AL GHANI CIAMIS (sambil memperlihatkan lokasi masjid tersebut menggunakan gogle maps yang ada handphone milik agus muslim)”.                           

Kemudian AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM (MD) pergi meninggalkan Terdakwa dan Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa yang berada di Sanggrahan Rt 003, Rw 002, Desa Trayu Kec. Banyudono, Kab. Boyolali, Prov. Jawa Tengah untuk melanjutkan pekerjaan Terdakwa sebagai tukang jahit, setelah tiba di rumah Terdakwa sempat membuka internet pada website google untuk mencari informasi mengenai cara membuat bahan peledak TATP dan ternyata benar bahan utama pembuatan TATP tersebut yaitu aseton, hydrogen peroksida dan asam klorida sedangkan bahan TATP yang sudah jadi memiliki ciri – ciri serbuk mengkilap/ kristal berwarna putih.                               

Pada keesokan harinya atau masih di bulan September 2022, Terdakwa mulai melakukan pengumpulan bahan – bahan untuk melakukan pembuatan bahan peledak Jenis TATP dan komponen lainnya sebagaimana yang terdapat pada catatan yang ditulis oleh AGUS SUJATNO di potongan kertas yang diberikan kepada Terdakwa, adapun proses pengumpulan bahan-bahan tersebut sebagai berikut :  

Pertama kali, Terdakwa melakukan pembelian Aseton sebanyak 10 liter secara Online menggunakan akun shopee milik Terdakwa (nama akun “Zen Production”) di sebuah toko kimia yang Terdakwa tidak ingat namanya dengan harga sekitar Rp. 300.000,  (tiga ratus ribu rupiah) yang Terdakwa bayarkan menggunakan shopee pay yang uang nya berasal dari saldo penjualan barang yang berada di akun shopee milik Terdakwa, adapun selaku penerima pembelian Aseton tersebut ditujukan ke alamat rumah Terdakwa dengan penerima atas nama Zen Production dan Aseton tersebut baru tiba di rumah Terdakwa selama sekitar 3 (tiga) hari dan diterima oleh ayah Terdakwa yang kemudian diserahkan kepada Terdakwa. Selanjutnya aseton tersebut Terdakwa simpan di belakang mesin cuci dan ditutupi karung;
Esok harinya, Terdakwa melakukan pembelian hidrogen Peroksida / Hydrogen peroxide sebanyak 10 liter di Toko kimia Sumber hidup yang beralamat di daerah Kedung Lumbu Kec. Semanggi Kota Surakarta (patokannya berada di sebelah utara Toko swalayan Luwes Loji Wetan Kota Solo) dengan harga sekitar Rp. 200.000,-  (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa simpan di ruang Tengah rumah Terdakwa;
Esok hari kemudian Terdakwa melakukan pembelian Asam Klorida (HCL) sebanyak 5 botol atau sekitar 5 liter di Toko tunggal murah yang beralamat di Jalan Dr. Rajiman Kec. Lawean Kota Solo, Jawa Tengah (patokannya ke arah timur dari SPBU Laweyan) dengah harga sekitar Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) kemudian Terdakwa simpan di belakang mesin cuci bersama dengan Aseton.

Setelah melakukan pembelian bahan – bahan utama pembuatan bahan peledak, keesokan harinya (masih di bulan September 2022) Terdakwa melakukan pembelian komponen elektronika di 2 lokasi yaitu:

Pembelian pertama di toko “Metro Elektronik” yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 11 Dusun I Kartosuro Kec. Kartosuro Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah (patokannya dekat tugu Kartosuro), adapun komponen yang dibeli yaitu :

1 (satu) buah Solder;
1 (satu) gulung timah tinol;
1 (satu) buah lem tembak beserta isian lem nya ;
1 (satu) buah penyedot timah tinol;
10 (sepuluh) buah Resistor hambatan 1k (1000 ohm) warna biru;
6 (enam) buah Resistor hambatan 2k2 (2.200 ohm);
2 (dua) buah Resistor hambatan 100 ohm;
10 (sepuluh) buah lampu LED;
3 (tiga) buah SCR;
1 (satu) buah multitester kecil warna abu abu;
Kabel serabut sekitar 6 meter ukuran kecil;
3 (tiga) buah sakelar dpdt;
10 (sepuluh) saklar spst;
10 (sepuluh) LED warna warni (merah, biru, hijau);
2 (dua) buah bateri kotak 9 Volt merk ABC.
2 (dua) buah klip baterai.

Adapun total biaya pembelian komponen elektronika tersebut yaitu sekitar Rp. 250.000,  (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

Pembelian ke dua, Terdakwa lakukan di Indomaret yang berada di Jalan umum Solo – Semarang, Bangak, Kec. Banyudono Kab. Boyolali, Jawa Tengah Terdakwa membeli 1 (satu) buah Baterai Kotak 9 volt merk Alkaline dengan harga Rp. 40.000,  (empat puluh ribu rupiah).              

Seluruh komponen tersebut kemudian Terdakwa simpan di rumah Terdakwa beralamat di Sanggrahan Rt 003, Rw 002, Desa Trayu Kec. Banyudono, Kab. Boyolali, Prov. Jawa Tengah.                                           

Setelah memperoleh seluruh komponen elektronika tersebut, keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 25 September 2022 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa melakukan pembelian komponen lainnya untuk pembuatan bom rakitan bersama-sama dengan Saksi TRI NUGROHO Alias TRI TURI Alias ABU UMAR Bin SADADI DARSO SUKAMTO (Alm), yang mana pada saat itu Terdakwa terlebih dahulu menjemput Saksi TRI NUGROHO Alias TRI TURI Alias ABU UMAR Bin SADADI DARSO SUKAMTO (Alm) di rumahnya yang beralamat di Turi, Rt 002, Rw 007 Desa Cemani, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo, Prov. Jawa Tengah dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam milik Terdakwa, barang-barang yang dibeli diantaranya :               

2 (dua) buah Panci Presto ukuran 7 liter merk Maxim warna abu abu, gagang warna marun di Toko Manis Raya yang beralamat di Jalan Yos Sudarso No. 234, Serengan Kota Surakarta, Jawa Tengah (patokannya : toko berada di sebelah barat dari pasar Gemblekan Kota Solo), Terdakwa beli dengan harga Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sehingga untuk 2 buah panci, harganya sekitar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
2 (dua) buah toples plastik berbentuk tabung ukuran 2½ Kg (diameter 20 cm, tinggi 20 cm) merk Atlanta penutup toples warna merah muda, Terdakwa juga membelinya di Toko Manis Raya dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).

Setelah melakukan pembelian panci presto tersebut, saat itu Mereka langsung kembali ke rumah Saksi TRI NUGROHO Alias TRI TURI Alias ABU UMAR Bin SADADI DARSO SUKAMTO (Alm) dengan kedua barang tersebut yang masih terbungkus di dalam kotak, pada saat itu Terdakwa mengeluarkan Panci Presto merk maxim tersebut yang nantinya hanya panci prestonya saja yang Terdakwa bawa ke rumah Terdakwa, sedangkan kelengkapan panci presto seperti buku panduan manual, kotak kardus, sterofoam pengaman panci ditinggal di rumah Saksi TRI NUGROHO Alias TRI TURI Alias ABU UMAR Bin SADADI DARSO SUKAMTO (Alm).                                             

Masih pada hari yang sama sekitar 10.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi TRI NUGROHO Alias TRI TURI Alias ABU UMAR Bin SADADI DARSO SUKAMTO (Alm) pergi berboncengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat untuk membeli komponen lainnya yaitu:

2 (dua) buah Tas Ransel warna hitam, Terdakwa membelinya di Toserba “Toko Harno Surya” yang berada di Area sawah, Ngemplak Kec. Kartosuro Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah dengan harga Rp. 75.000,  (tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk satu tas, sehingga untuk 2 (dua) buah tas harganya sekitar Rp. 150.000,  (lima ratus ribu rupiah);
2 (dua) buah kotak plastik berbentuk balok ukuran 12cm x 6cm x 5cm warna ungu juga dibeli di Toserba “Toko Harno Surya” yang berada di Area sawah, Ngemplak Kec. Kartosuro Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah dengan harga total harga sebesar Rp. 10.000,  (sepuluh ribu rupiah).

Kemudian Mereka kembali ke rumahnya Saksi TRI NUGROHO Alias TRI TURI Alias ABU UMAR Bin SADADI DARSO SUKAMTO (Alm) dan saat itu Terdakwa langsung menyusun barang barang yang sudah dibeli tersebut di sepeda motor merk Honda Beat milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa bawa ke rumah Terdakwa yang berada di Sanggrahan Rt 003, Rw 002, Desa Trayu Kec. Banyudono, Kab. Boyolali, Prov. Jawa Tengah.                                 

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM (MD) di teras Masjid Al Aqsa yang berada di daerah Purbayan Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah sebelum azan subuh, pada saat itu Terdakwa yang lebih dahulu tiba di lokasi tersebut dan tidak lama kemudian AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM (MD) datang ke masjid tersebut dengan mengendarai sepeda Motor Merk Suzuki Shogun warna Biru NO. POL AD 5055 NS, kemudian terjadi percakapan:

TERDAKWA        :         “INI MAS, CUMA ADA TIGA JUTA” (sambil menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,  yang terdiri dari uang pecahan Rp. 100.000,  dan Rp. 50.000,-)

AGUS MUSLIM   :         (saat itu AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM langsung bersujud di teras masjid tersebut, setelah ia bangkit dari sujudnya, ia mengatakan “Jazakumullah khair” kepada Terdakwa), “NANTI KETEMU LAGI DI CIAMIS TANGGAL 20 NOVEMBER 2022 DI MASJID AL GHONI”

Pada besok malamnya, atau sekitar hari Minggu tanggal 02 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa mulai melakukan pembuatan rangkaian Switching di ruang kerja menjahit di rumah Terdakwa yang beralamat di Sanggrahan Rt 003, Rw 002, Desa Trayu Kec. Banyudono, Kab. Boyolali, Prov. Jawa Tengah, pada saat itu Terdakwa memutuskan untuk membuat rangkaian SS (switch serbaguna) menggunakan komponen elektronika yang sudah Terdakwa beli yaitu :

3 (tiga) buah Resistor hambatan 1k (1000 ohm) warna biru;
6 (enam) buah Resistor hambatan 2k2 (2.200 ohm);
4 (sepuluh) buah lampu LED;
1 (satu) buah SCR;
Kabel serabut ukuran kecil;
3 (tiga) buah sakelar dpdt;
2 (dua) buah bateri kotak 9 Volt merk ABC;
2 (satu) buah papan PCB (sebelumnya sudah Terdakwa miliki) masing masing berukuran 5cm x 4cm.

Adapun proses pembuatan rangakaian switch tersebut Terdakwa lakukan dengan menggunakan mekanisme / cara yang sama seperti yang pernah diajarkan oleh Saksi HERI SIGO SAMBOJA alias NERI ANSHORI alias MUHAMMAD AL ANSHORI alias MUHAMMAD NURUDDIN alias ILYASA alias JAMALUDIN alias ABDUL FATAH alias A.RONNY alias JOHAN EFENDI alias AKHI SOGHIR dan ANGGRI namun sudah Terdakwa modifikasi, adapun proses / tahapan pembuatan rangkaian tersebut yaitu:

Diawali dengan memasang SCR (Silicon Control Rectifier) dengan disolder ke papan PCB, kemudian kaki SCR (Silicon Control Rectifier) ke 3 dihubungkan ke Resistor dengan hambatan 100 Ohm, kemudian resistor tersebut dihubungkan ke salah satu kaki resistor dengan hambatan 2k2 (2200 Ohm), kemudian kaki resistor dengan hambatan 2k2 lainnya terhubung ke kaki pertama SCR (Silicon Control Rectifier);
Pasang satu buah resistor dengan hambatan 2k2 ke Papan PCD dengan cara disolder dengan jarak sekitar 1 cm dari rangkaian pada poin a, kemudian salah satu kaki resistor yang arus negatif ( - ) dihubungkan ke kaki SCR nomor 2 dan diantara resistor dengan kaki SCR nomor 2 dipasang lampu LED, sedangkan pada arus positif (+) resistor dihubungkan ke saklar DPDT (saklar 2) dengan posisi OFF dan disolder pada kaki saklar nomor 3, kemudian kaki saklar DPDT (saklar 2) nomor 2 tersebut dihubungkan pada arus positif (+) baterai 9 volt yang sudah dipasang klip baterai, kemudian arus negatif ( - ) baterai dihubungkan ke kaki nomor 1 SCR (kaki tengah);
Pada Resistor 2k2 (poin a) dibuat indikator dengan cara menghubungkan salah satu kaki resistor hambatan 2k2 dengan arus negatif ( - ) kabel lampu LED, sedangkan kaki resitor hambatan 2k2 yang arus positif (+) lainnya dihubungkan ke salah satu kaki resistor hambatan 1k (1000 ohm) arus positif (+) menggunakan kabel serabut ukuran kecil, kemudian salah satu kaki resistor hambatan 1k lainnya dihubungkan ke lampu LED yang arus positif (+);
Indikator (poin c) yang sudah dibuat tersebut kemudian dihubungkan ke baterai 9 volt sesuai dengan arus positif (+) dan negatif ( - ) bateri, namun diantara arus positif (+) dengan arus positif (+) dipasang saklar DPDT (saklar 1) dengan posisi OFF;
Untuk mengambil arus output (arus keluar yang nantinya terhubung detonator), arus tersebut diambil/dialirkan dari 2 titik arus, titik arus pertama (arus positif) diambil dengan cara memasang kabel pada arus yang terhubung antara resistor 2k2 (poin b) dengan arus positif (+) saklar yang juga terhubung baterai 9 volt (sebagaimana pada poin b) lalu dihubungkan ke lampu ukuran 3 watt (bola lampu senter yang diasumsikan sebagai detonator) menggunakan kabel dan titik arus ke dua diambil dengan cara menghubungkan / memasang kabel pada kaki SCR (Silicon Control Rectifier) nomor 2 yang kemudian dihubungkan ke lampu ukuran 3 watt (yang diasumsikan sebagai detonator) namun pada kabel yang terhubung ke lampu 3 watt tersebut dipasang saklar DPDT (saklar 3, sebagai rangkaian pengaman switch yang terakhir yang langsung terhubung ke detonator) dengan posisi / cara membalik cara kerja saklar tersebut (pada umumnya saklar aktif ketika ditekan, akan tetapi saklar ke 3 ini akan aktif setelah ditekan sebanyak 2 kali, kemudian ditahan lalu di lepas), kemudian diantara saklar dengan lampu 3 watt dipasang indikator dengan mekanisme / cara sebagaimana yang terdapat pada poin d;
Untuk mengaktifkan rangkaian switching tersebut, dilakukan dengan cara menyalakan/ menekan saklar 1, kemudian menekan saklar 2, sedangkan saklar 3 ditekan 1 kali, kemudian ditahan sesuai waktu yang diinginkan dan kemudian dilepas sehingga mengalirkan arus listrik ke detonator yang mengakibatkan detonator aktif / meledak.
Adapun untuk memastikan setiap komponen terhubung dengan baik, Terdakwa mengeceknya dengan menggunakan multitester.                 

Adapun setelah rangkaian tersebut selesai, kemudian Terdakwa langsung mengecat dengan cara menyemprotkan cat pilox warna hitam pada rangkaian yang terpasang di papan PCB (Printed Circuit Board) termasuk nomor seri pada komponen SCR juga sudah dihapus dengan cara di ampas, kemudian seluruh komponen tersebut di lem menggunakan lem tembak dengan tujuan untuk menutup seluruh rangkaian dan mencegah agar komponen tersebut tidak terlepas dari papan PCB serta menghindari korsleting jika terkena air, adapun tujuan Terdakwa mengecat pilox papan PCB tersebut yaitu untuk menghilangkan jejak agar tidak mudah di lacak dan mengihlang sidik jari Terdakwa yang tertinggal ketika memegang dan membuat rangkaian tersebut.                                          

Setelah rangkaian switch tersebut kering, kemudian Terdakwa menempelkan rangkaian tersebut kedalam kotak berwarna ungu (sebagai casing switch) menggunakan lem tembak dengan posisi rangkaian switch berada di tengah tengah wadah kotak dan diantara rangkaian switch dibuat dudukan menggunakan potongan sandal warna abu abu berukuran 4cm x 6 cm, kemudian baterai Alkaline 9 volt ditempelkan disebelah kiri bawah dari rangkaian switch, sedangkan baterai ABC 9 voltsebelah kanan bawah dari rangkaian switch, kemudian tiga buah saklar dipasang sejajar ber urutan (saklar 1, saklar 2 dan saklar 3) dengan posisi tompol saklar berada di luar kotak, dimana sebelumnya Terdakwa membuat lubang berbentuk persegi panjang sebagai tempat keluar tombol saklar tersebut dan dibawah ketiga saklar tersebut diberi dudukan berupa potongan sandal warna abu abu berukuran 4cm x 6 cm, kemudian salah satu sisi rangkaian switch yang berlawanan dari posisi saklar juga Terdakwa berikan dudukan berupa potongan sandal yang digunakan sebagai penahan rangkaian switch ketika tombol saklar dinyalakan/ditekan, setelah seluruh komponen kokoh terpasang kemudian Terdakwa melakukan uji coba untuk mengaktifkan rangkaian switch tersebut dengan cara seperti di atas. Setelah dipastikan rangkaian tersebut dapat menyala, kemudian kotak tersebut ditutup menggunakan tutup kotaknya. Adapun seluruh pengerjaan rangakaian switch tersebut Terdakwa lakukan selama sekitar satu minggu, dalam hal ini sebenarnya Terdakwa membuat 2 (dua) rangkaian switch namun salah satu rangkaian switch tersebut tidak berhasil.

Selanjutnya masih di awal bulan Oktober 2022 setelah Terdakwa berhasil membuat rangkaian switch tersebut. Kemudian Terdakwa melanjutkan pembuatan detonator, yang diawali dengan membeli casing untuk detonator tersebut berupa pipa tembaga yang Terdakwa beli di Toko Citra Kasih Mandiri (CKM) yang berada di Jalan Slamet Riyadi Dusun IV Kartosuro Kec. Kartosuro Kab. Sukoharjo, pada toko tersebut Terdakwa membeli ½ m (setengah meter) pipa freon AC (terbuat dari tembaga) ukuran diameter 1,5 cm (satu setengah centi meter) dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah). Adapun bahan – bahan pembuatan detonator:

bahan peledak FULMINATED MERCURY (yang sebelumnya Terdakwa buat pada sekitar tahun 2019 di kebun Alas Karet yang berada di Pulokarto Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah);
Serbuk korek api kayu (dihaluskan);
Kabel serabut;
Bola lampu 3 watt (lampu senter);
Timah tinol;
Solder;

Adapun proses pembuatan detonator tersebut :

Pertama kali Terdakwa memotong pipa freon AC dengan ukuran panjang sekitar 8 cm, salah satu lubang pipa tersebut kemudian ditutup dengan cara menekuk ujung pipa tersebut menggunakan tang hingga lubang tersebut tertutup;
Kemudian ke dalam pipa freon tersebut dimasukkan / diisi bahan peledak FULMINATED MERCURY  sebanyak ¾ (tiga per empat) dari ukuran pipa freon dan ditambahkan
Selanjutnya ke dalam pipa freon dimasukkan tersebut ditambahkan serbuk pentol korek api yang dihaluskan namun tidak sampai penuh atau berjarak sekitar 1 cm dari lubang pipa;
Kemudian kedalam pipa tersebut dimasukkan bola lampu senter 3 watt yang sudah dipecah kacanya dan hanya menyisakan filamen lampu, adapun bola lampu tersebut dimasukkan sampai menyentuh serbuk korek kayu dan skrup ulir bola lampu berada di luar pipa freon (casing detonator);
Kemudian pertemuan antara skrup ulir dengan ujung lubang pipa freon di lem menggunakan lem besi untuk menutup lubang pipa sekaligus melekatkan lampu;
Pada ujung lampu / bagian kontak listrik lampu dipasang 2 buah kabel dengan posisi salah satu kabel disolder di skrup ulir bola lampu dan satu kanel lainnya disolde di titik bagian kontak listrik lampu.

Adapun pada saat itu Terdakwa membuat 4 (empat) buah detonator dengan proses yang sama seperti di atas, kemudian detonator tersebut Terdakwa simpan di dalam plastik es dan Terdakwa selipkan di dinding rumah Terdakwa.

Bahwa sekira pada tanggal 6 Oktober 2022 sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju ke rumah Saksi TRI NUGROHO Alias TRI TURI Alias ABU UMAR Bin SADADI DARSO SUKAMTO (Alm) dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam merah No. Pol AD 5627 AED. Setelah bertemu dengan Saksi TRI NUGROHO Alias TRI TURI Alias ABU UMAR Bin SADADI DARSO SUKAMTO (Alm) kemudian Terdakwa mengajak Saksi TRI NUGROHO Alias TRI TURI Alias ABU UMAR Bin SADADI DARSO SUKAMTO (Alm) untuk membantu Terdakwa membuat bahan peledak TATP di rumah Terdakwa yang berada di Sanggrahan Rt 003, Rw 002, Desa Trayu Kec. Banyudono, Kab. Boyolali, Prov. Jawa Tengah. Namun sebelumnya Saksi TRI NUGROHO Alias TRI TURI Alias ABU UMAR Bin SADADI DARSO SUKAMTO (Alm) mengambil es batu sebanyak 15 (lima belas) buah ukuran 1 kg di rumahnya yang memiliki usaha berjualan es batu. Kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi TRI NUGROHO Alias TRI TURI Alias ABU UMAR Bin SADADI DARSO SUKAMTO (Alm) langsung menuju ke rumah Terdakwa dengan membawa es batu tersebut. Setelah tiba di rumah Terdakwa langsung melakukan pembuatan bahan peledak TATP di rumah Terdakwa tepatnya di ruang antara dapur dengan kamar mandi rumah Terdakwa, adapun bahan – bahan yang Mereka gunakan:

10 (sepuluh) liter Aseton (C3H6O);
10 (sepuluh) liter Hidrogen Peroksida (H2O2);
5 (lima) liter Asam Klorida (HCL);
10 (sepuluh) liter air;
Es Batu;
Gelas kaca (gelas minum terbuat dari kaca dengan corak bunga milik Terdakwa)

Adapun proses pembuatan TATP yang Terdakwa lakukan bersama dengan Saksi TRI NUGROHO Alias TRI TURI Alias ABU UMAR Bin SADADI DARSO SUKAMTO (Alm) sebagai berikut :                                 

Pada saat itu Terdakwa dengan Saksi TRI NUGROHO Alias TRI TURI Alias ABU UMAR Bin SADADI DARSO SUKAMTO (Alm) saling berhadapan dengan posisi duduk menggunakan dingklik dan ditengah tengah Mereka diletakkan ember hitam milik Terdakwa dengan diameter + 50 cm;
Kemudian didalam ember tersebut dimasukkan air es beserta bongkahan batu es berukuran sekitar satu kepalan tangan orang dewasa untuk menjaga suhu sekitar agar tetap dingin, kemudian Terdakwa letakkan wadah plastik berbentuk kotak ukuran 1 liter di tengah tengah bongkahan es batu tersebut;
Terdakwa menuangkan 1 gelas Aseton atau sekitar + 100 ml ke wadah kotak plastik tersebut, kemudian ditambahkan 100 ml Hidrogen Peroksida (H202) ke dalam wadah tersebut sehingga menimbulkan reaksi kimia dan menimbulkan panas, kemudian ditambahkan air (H2O) sebanyak 100 ml;
Kemudian Terdakwa menuangkan 50 ml Asam Klorida (HCL) secara sedikit demi sedikit sehingga menimbulkan reaski kimia dan menimbulkan panas serta tercium bau kimia yang menyebabkan mata perih;

(Perbandingannya yaitu = 1 : 1 : 1 : ½ ).

Kemudian cairan hasil pencampuran tersebut diaduk oleh Saksi TRI NUGROHO Alias TRI TURI Alias ABU UMAR Bin SADADI DARSO SUKAMTO (Alm) menggunakan termometer untuk melihat suhu jangan sampai lebih dari 500 (lima puluh derajat celcius), hingga terjadi pengkristalan pada cairan tersebut dengan posisi gumpalan kristal berada di atas air;
Kemudian Terdakwa mengangkat kotak berisi gumpalan kristal tersebut lalu Terdakwa tuangkan ke kain saring di atas sumur resapan yang berada di dapur rumah Terdakwa sehingga menghasilkan serbuk kristal yang masih basah;
Kemudian serbuk kristal tersebut Terdakwa cuci di atas kain saring menggunakan air sampai asamnya hilang (hilang buihnya).          

Setelah pembuatan serbuk bahan peledak TATP tersebut berhasil, Terdakwa dan Saksi TRI NUGROHO Alias TRI TURI Alias ABU UMAR Bin SADADI DARSO SUKAMTO (Alm) kemudian langsung melanjutkan pembuatan TATP, dimana untuk mempercepat proses pembuatan TATP tersebut, maka membuatnya menggunakan dua buah kotak plastik yang pengerjaannya dilakukan secara sendiri-sendiri, namun saat itu menambah jumlah bahan yang digunakan untuk pembuatan TATP tersebut dengan perbandingan 2 : 2 : 2 : 1 (200 ml Aseton : 200 ml Hidrogen Peroksida : 200 Air : 100 ml Hcl) yang mana setiap satu kali proses pembuatan dengan takaran tersebut, hasil pencampuran seluruh bahan tersebut dikumpulkan dalam satu wadah berupa ember bekas plamuur tembok merk Pelita warna putih ukuran 5 liter, pembuatan tersebut dilakukan hingga seluruh bahan bahan kimia tersebut habis digunakan atau sekitar 50 (lima puluh) kali proses pencampuran bahan kimia yang Terdakwa lakukan bersama Saksi TRI NUGROHO Alias TRI TURI Alias ABU UMAR Bin SADADI DARSO SUKAMTO (Alm), setelah ember bekas plameer tembok merk Pelita warna putih ukuran 5 liter sudah penuh, maka hasil pencampuran bahan kimia tersebut ditampung/ dikumpulkan dalam wadah berupa aquarium kaca berukuran kecil (sekitar 30cm x 20 cm x 15cm).       

Adapun seluruh hasil pencampuran bahan kimia yang ditampung/ dikumpulkan dalam ember bekas plameer tembok merk Pelita warna putih ukuran 5 liter dan aquarium tersebut kemudian menghasilkan gumpalan kristal berwarna putih dan sisa air endapan, selanjutnya gumpalan kristal tersebut Terdakwa saring menggunakan kain bahan kantong Jas warna putih berbentuk persegi sehingga diperoleh hasil berupa serbuk kristal berwarna putih yang masih lembab, kemudian serbuk kristal tersebut Terdakwa simpan di toples plastik ukuran 2,5 liter merk Atlanta yang Terdakwa beli di Toko Manis, Gemblekan dan Terdakwa sempat melakukan uji coba terhadap TATP tersebut di ruang kerja menjahit dalam rumah Terdakwa, saat itu Terdakwa mengambil sedikit TATP tersebut kemudian membakarnya menggunakan batang lidi yang dibakar dan hasilnya yaitu terjadi semburan api yang berlangsung cepat tanpa asap dan ada tekanan disekitarnya, setelah pembuatan TATP tersebut selesai, maka Terdakwa mengantarkan Saksi TRI NUGROHO Alias TRI TURI Alias ABU UMAR Bin SADADI DARSO SUKAMTO (Alm)kembali ke rumahnya yang berada di Turi, Rt 002, Rw 007 Desa Cemani, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo, Prov. Jawa Tengah. Beberapa waktu kemudian, bahan peledak TATP tersebut Terdakwa jemur dengan cara diangin anginkan di atas genteng rumah Terdakwa hingga kering menggunakan wadah berupa rak kulkas bekas, setelah kering seluruh TATP tersebut Terdakwa simpan kembali ke wadah toples plastik merk Atlanta, adapun Jumlah TATP yang berhasil dibuat pada saat itu sebanyak sekitar 1 toples penuh ukuran 2,5 liter (Terdakwa tidak mengetahui berapa berat TATP nya). 

Bahwa sekira satu minggu sebelum jadwal pertemuan Terdakwa dengan AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM, Terdakwa membuat Plat nomor polisi yang baru untuk mengganti plat nomor polisi yang terpasang di sepeda motor honda beat warna hitam merah No. Pol AD 5627 AED milik Terdakwa, adapun plat motor tersebut Terdakwa pesan di kios pembuatan plat nomor yang berada di daerah pajang Makamhaji, Kec. Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah yang lokasi setelah RQ Salim dari arah Tugu Lilin Pajang, adapun plat nomor yang Terdakwa pesan yaitu H 2731 ACD nomor tersebut Terdakwa peroleh dari facebook ketika Terdakwa membuka postingan penjualan sepeda motor. Berselang tiga hari kemudian Terdakwa mengambil plat motor tersebut dengan harga pemesanannya yaitu Rp. 50.000,-  (lima puluh ribu rupiah).        

Adapun alasan Terdakwa mengganti plat nomor polisi sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah milik Terdakwa yang awalnya menggunakan nomor polisi AD 5267 AED kemudian diganti menjadi No. Pol H 2731 ACD ketika melakukan pertemuan AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM di daerah Ciamis, Jawa Barat yaitu agar Terdakwa tidak mudah dilacak oleh pihak kepolisian karena plat No. Pol H 2731 ACD tersebut merupakan plat nomor palsu yang peroleh dari postingan penjualan sepeda motor di facebook.      

Bahwa sekira pada hari Jum’at tanggal 18 November 2022 pukul 22.00 WIB atau sekitar dua hari sebelum jadwal pertemuan Terdakwa dengan AGUS SUJATNO alias AGUS MUSLIM (MD), Terdakwa melakukan perakitan komponen pembuatan bom di rumah Terdakwa yang beralamat di Sanggrahan Rt 003, Rw 002, Desa Trayu Kec. Banyudono, Kab. Boyolali

Pihak Dipublikasikan Ya