Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
285/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt 1.MUHAMAD RAMLI, S.H.
2.ZULKIPLI, SH. MH
SANDI AKBAR als ADUL bin alm. FAHRU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 285/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T-323/M.1.12.4/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD RAMLI, S.H.
2ZULKIPLI, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI AKBAR als ADUL bin alm. FAHRU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa ia terdakwa SANDI AKBAR Als. ADUL Bin (Alm) FAHRU bersama-sama sdr. DEDE dan sdr. AHMAD ATARAYANZA (kedua orang tersebut masing-masing dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau diwaktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau diwaktu lain setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Inpres No. 36 RT. 004/ Rw. 005 Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, atau memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pekerjaan jabatan palsu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal sdr. DEDE bersama dengan sdr. AHMAD ATARAYANZA (kedua orang tersebut masing-masing dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) datang ke tempat kost terdakwa SANDI AKBAR Als. ADUL Bin (Alm) FAHRU di Jakarta dari Cianjur pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024, kemudian sdr. DEDE bersama dengan sdr. AHMAD ATARAYANZA merencanakan akan mengambil sepeda motor milik orang lain dengan mengajak terdakwa tetapi terdakwa hanya menunggu di kosan dan kemudian sdr. DEDE dan sdr. AHMAD ATARAYANZA pergi mengendarai sepeda motor Honda Scoopy meninggalkan terdakwa untuk mencari kendaraan sepeda motor yang akan diambil, setelah sampai Jalan Inpres No. 36 RT. 004/ Rw. 005 Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat sekira pukul 21.00 WIB, sdr. DEDE bersama dengan sdr. AHMAD ATARAYANZA melihat sepeda motor Honda Vario No. Pol. B-5489-KBS yang diparkir oleh saksi SYAIPUL ANWAR di depan rumah tetangganya dalam keadaan terkunci stang dan lubang kunci tertutup kemudian sdr. DEDE dan sdr. AHMAD ATARAYANZA mengambil sepeda motor Honda Vario No. Pol. B-5489-KBS tersebut dengan menggunakan kunci palsu yang dibawanya, setelah sdr. DEDE dan sdr. AHMAD ATARAYANZA berhasil mengambil sepeda motor Honda Vario No. Pol. B-5489-KBS tersebut langsung menghubungi terdakwa yang berada di kosan terdakwa tersebut lalu sepeda motor Honda Vario No. Pol. B-5489-KBS tersebut diserahkan kepada terdakwa yang sudah diganti dengan menggunakan kunci palsu dan sepeda motor Honda Vario No. Pol. B-5489-KBS tersebut disimpan di kos-kosan terdakwa, setelah itu  sdr. DEDE dan sdr. AHMAD ATARAYANZA langsung jalan lagi mengendarai sepeda motor scoopy.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 06.30 WIB, terdakwa membawa sepeda motor Honda Vario No. Pol. B-5489-KBS tersebut sendirian ke Cikalong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dengan maksud dan tujuan untuk dijual kepada seseorang yang terdakwa kenal bernama sdr. AJAT (DPO) yang berada di daerah Cikalong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Namun dalam perjalanan menuju ke tempat sdr. AJAT (DPO) selaku pembeli sepeda motor yang terdakwa bawa dan rencananya terdakwa jual seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan dalam perjalanan perbuatan terdakwa diketahui pihak dari PT. Mandiri Cipta Sejahtera yang bernama ENCA MULYANA yang memantau sepeda motor tersebut karena dilengkapi GPS terlihat sepeda motor berada di perbatasan antara Bogor dan Cianjur kemudian saksi ENCA MULYANA langsung mengikuti posisi sepeda motor tersebut yang sudah dilengkapi GPS, kemudian saksi ENCA MULYANA meminta bantuan ke Polsek Cariu yang berada di Kab. Bogor, Jawa Barat, dengan bantuan Polisi Polsek Ceriu sepeda motor yang dikendarai terdakwa tersebut distop dan kemudian terdakwa diamankan bersama dengan sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bersama dengan sdr. DEDE dan sdr. AHMAD ATARAYANZA (kedua orang tersebut masing-masing dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) mengambil sepeda motor tersebut  adalah untuk dijual, dan hasil penjualannya tersebut nantinya dibagi bertiga namun terdakwa keburu ketangkap bersama dengan sepeda motor hasil curian tersebut.
  • Bahwa atas kejadian tersebut pihak PT. Mandiri Cipta Sejahtera yang bernama ENCA MULYANA mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Pol.        B-5489-KBS dengan harga Rp. 29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa SANDI AKBAR Als. ADUL Bin (Alm) FAHRU bersama-sama sdr. DEDE dan sdr. AHMAD ATARAYANZA (kedua orang tersebut masing-masing dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau diwaktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau diwaktu lain setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Inpres No. 36 RT. 004/ Rw. 005 Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari hasil kejahatan. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal sdr. DEDE bersama dengan sdr. AHMAD ATARAYANZA (kedua orang tersebut masing-masing dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) datang ke tempat kost terdakwa SANDI AKBAR Als. ADUL Bin (Alm) FAHRU di Jakarta dari Cianjur pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024, kemudian sdr. DEDE bersama dengan sdr. AHMAD ATARAYANZA merencanakan akan mengambil sepeda motor milik orang lain dengan mengajak terdakwa tetapi terdakwa hanya menunggu di kosan dan kemudian sdr. DEDE dan sdr. AHMAD ATARAYANZA pergi mengendarai sepeda motor Honda Scoopy meninggalkan terdakwa untuk mencari kendaraan sepeda motor yang akan diambil, setelah sampai Jalan Inpres No. 36 RT. 004/ Rw. 005 Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat sekira pukul 21.00 WIB, sdr. DEDE bersama dengan sdr. AHMAD ATARAYANZA melihat sepeda motor Honda Vario No. Pol. B-5489-KBS yang diparkir oleh saksi SYAIPUL ANWAR di depan rumah tetangganya dalam keadaan terkunci stang dan lubang kunci tertutup kemudian sdr. DEDE dan sdr. AHMAD ATARAYANZA mengambil sepeda motor Honda Vario No. Pol. B-5489-KBS tersebut dengan menggunakan kunci palsu yang dibawanya, setelah sdr. DEDE dan sdr. AHMAD ATARAYANZA berhasil mengambil sepeda motor Honda Vario No. Pol. B-5489-KBS tersebut langsung menghubungi terdakwa yang berada di kosan terdakwa tersebut lalu sepeda motor Honda Vario No. Pol. B-5489-KBS tersebut diserahkan kepada terdakwa yang sudah diganti dengan menggunakan kunci palsu dan sepeda motor Honda Vario No. Pol. B-5489-KBS tersebut disimpan di kos-kosan terdakwa, setelah itu  sdr. DEDE dan sdr. AHMAD ATARAYANZA langsung jalan lagi mengendarai sepeda motor scoopy.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 06.30 WIB, terdakwa membawa sepeda motor Honda Vario No. Pol. B-5489-KBS tersebut sendirian ke Cikalong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dengan maksud dan tujuan untuk dijual kepada seseorang yang terdakwa kenal bernama sdr. AJAT (DPO) yang berada di daerah Cikalong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Namun dalam perjalanan menuju ke tempat sdr. AJAT (DPO) selaku pembeli sepeda motor yang terdakwa bawa dan rencananya terdakwa jual seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan dalam perjalanan perbuatan terdakwa diketahui pihak dari PT. Mandiri Cipta Sejahtera yang bernama ENCA MULYANA yang memantau sepeda motor tersebut karena dilengkapi GPS terlihat sepeda motor berada di perbatasan antara Bogor dan Cianjur kemudian saksi ENCA MULYANA langsung mengikuti posisi sepeda motor tersebut yang sudah dilengkapi GPS, kemudian saksi ENCA MULYANA meminta bantuan ke Polsek Cariu yang berada di Kab. Bogor, Jawa Barat, dengan bantuan Polisi Polsek Ceriu sepeda motor yang dikendarai terdakwa tersebut distop dan kemudian terdakwa diamankan bersama dengan sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menerima sepeda motor Honda Vario No. Pol. B-5489-KBS tersebut dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh sdr. DEDE dan sdr. AHMAD ATARAYANZA (kedua orang tersebut masing-masing dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) adalah untuk terdakwa jual, dan hasil penjualannya tersebut nantinya dibagi bertiga namun terdakwa keburu ketangkap bersama dengan sepeda motor hasil curian tersebut.
  • Bahwa atas kejadian tersebut pihak PT. Mandiri Cipta Sejahtera yang bernama ENCA MULYANA mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Pol.        B-5489-KBS dengan harga Rp. 29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya