Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
444/Pdt.P/2024/PN Jkt.Brt SANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 444/Pdt.P/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SANDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2.Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama orang tua di Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 3173-LT-22042024-0034 yang semula bernama DEWI ANJANI menjadi DEWI ANGGRAINI
3.Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama tersebut kepada Instansi pelaksana dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta berwenang untuk itu;
4.Menetapkan biaya – biaya menurut Hukum;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak