Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Brt HARTONO 1.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
2.KEPALA KEPOLISIAN RESOR METROPOLITAN JAKARTA BARAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Brt
Pemohon
NoNama
1HARTONO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
2KEPALA KEPOLISIAN RESOR METROPOLITAN JAKARTA BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; ‘
Menyatakan Surat Penerbitan dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/35/HUM.2.2/2024/Restro JB terbit pada tanggal 31 Januari 2024 dalam perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/1017/XI/2023/SPKT/ Polres Metro Jakbar/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Nopember 2023 yang di terbitkan oleh Termohon II yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah, melawan hukum, dan batal demi hukum;

3. menyatakan tidak sah segala penetapan atau keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon I.II. yang berkaitan dengan penyidikan terhadap diri pemohon.

4. memerintah kepada termohon I,II untuk memberhantikan penyidikan terhadap pemohon

5. memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

6. membebankan semua biaya perkara praperadilan ini kepada termohon I,II apabila pengadilan negeri jakarta barat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya