Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
283/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt 1.BHAROTO, S.H.
2.Azam Akhmad Akhsya, S.H.
DENIS SABDA RIZKY ALS DENIS BIN ALM. NASRULLOH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 283/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T-321/M.1.12.4/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BHAROTO, S.H.
2Azam Akhmad Akhsya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENIS SABDA RIZKY ALS DENIS BIN ALM. NASRULLOH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------Bahwa ia terdakwa DENIS SABDA RIZKY Als DENIS Bin NASRULLOH (Alm) pada hari Selasa  tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Rumah Kerabat Terdakwa Jl Cipinang Muara 3 Kav. PLN No. 67 RT 12 / RW 15, Kel. Cipinang Muara, Kec. Jatinegara Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira Pukul 19.00 WIB Terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. BARA (DPO) dengan No WhatsApp 0816-1730-5839 melalui Handphone miliknya, kemudian Terdakwa diperintah oleh Sdr. BARA (DPO) untuk datang ke daerah Tangerang di Pull Bus ALS bersama dengan sdr RYAN Als UCOK (TERTANGKAP). Selanjutnya sekira Pukul 23.00 WIB Terdakwa telah sampai di Pull Bus ALS kemudian Terdakwa di perintahkan oleh Sdr. BARA (DPO) untuk mengambil paket berupa kardus berukuran sedang melalui jasa ekspedisi Bus Antar Provinsi. Kemudian setelah itu Terdakwa bersama dengan Sdr. RYAN Als UCOK (TERTANGKAP) kembali pulang kerumahnya. Selanjutnya sesampainya di rumah Terdakwa membongkar paket berukurang sedang yang sudah terdakwa ambil bersama dengan Sdr. RYAN Als UCOK (TERTANGKAP), didalam paket tersebut berisi Narkotika Jenis Ganja yang beratnya kurang lebih 5 (lima) Kg yang disamarkan bersamaan dengan ikan teri. Kemudian pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menerima panggilan video dari Sdr. BARA (DPO) untuk membuka paket ganja agar di bagi menjadi 3 paket tanpa timbangan namun sesuai dengan arahan dari Sdr. BARA (DPO) melalui panggilan video. Selanjutnya sekira Pukul 19.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB terdakwa mengedarkan 3 paket narkotika jenis ganja ke 3 lokasi di daerah sekitar ciganjur berdasarkan arahan dari Sdr. BARA (DPO).
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebagai perantara jual beli narkotika sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang akan di bagi dua dengan Sdr. RYAN Als UCOK (TERTANGKAP).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 Saksi DANU MAULANA, Saksi HERU HARYANTO, dan Saksi YUDI DWI KURNIAWAN yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan informasi terkait keberadaan Terdakwa dan Sdr. NURHADI (TERTANGKAP) melalui Sdr. RYAN Als UCOK (TERTANGKAP), kemudian para Saksi tersebut melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa di Rumah Kerabat Terdakwa di Jl Cipinang Muara 3 Kav. PLN No. 67 RT 12 / RW 15, Kel. Cipinang Muara, Kec. Jatinegara Jakarta Timur, lalu ditemukan Barang Bukti berupa :
  1. 1 (satu) Bungkus Kertas Warna Cokelat berukuran sedang berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat Brutto 9,66 (Sembilan Koma Enam Puluh Enam) Gram;
  2. 1 (satu) Buah Handphone Merek Realme C25 Warna Abu – Abu Metalik No Sim Card 085714252476;
  • Bahwa selanjutnya Saksi DANU MAULANA, Saksi HERU HARYANTO, dan Saksi YUDI DWI KURNIAWAN membawa Terdakwa bersama dengan Sdr. NURHADI (TERTANGKAP) dan Barang Bukti tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 0216/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024, yang ditanda tangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt. M.M., dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm, dengan hasil Pemeriksaan menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa DENIS SABDA RIZKY Als DENIS Bin NASRULLOH (Alm) berupa :
  1. 1 (satu) bungkus 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat berisikan daun – daun kering dengan berat netto 9,2568 Gram, diberi nomor barang bukti 0254/2024/NF.

Dengan hasil kesimpulan barang bukti tersebut diatas :

  1. 0254/2024/NF,- berupa daun – daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------------

KEDUA :

-------- Bahwa ia terdakwa DENIS SABDA RIZKY Als DENIS Bin NASRULLOH (Alm) pada hari Selasa  tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Rumah Kerabat Terdakwa Jl Cipinang Muara 3 Kav. PLN No. 67 RT 12 / RW 15, Kel. Cipinang Muara, Kec. Jatinegara Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, membawa, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira Pukul 19.00 WIB Terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. BARA (DPO) dengan No WhatsApp 0816-1730-5839 melalui Handphone miliknya, kemudian Terdakwa diperintah oleh Sdr. BARA (DPO) untuk datang ke daerah Tangerang di Pull Bus ALS bersama dengan sdr RYAN Als UCOK (TERTANGKAP). Selanjutnya sekira Pukul 23.00 WIB Terdakwa telah sampai di Pull Bus ALS kemudian Terdakwa di perintahkan oleh Sdr. BARA (DPO) untuk mengambil paket berupa kardus berukuran sedang melalui jasa ekspedisi Bus Antar Provinsi. Kemudian setelah itu Terdakwa bersama dengan Sdr. RYAN Als UCOK (TERTANGKAP) kembali pulang kerumahnya. Selanjutnya sesampainya di rumah Terdakwa membongkar paket berukurang sedang yang sudah terdakwa ambil bersama dengan Sdr. RYAN Als UCOK (TERTANGKAP), didalam paket tersebut berisi Narkotika Jenis Ganja yang beratnya kurang lebih 5 (lima) Kg yang disamarkan bersamaan dengan ikan teri. Kemudian pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menerima panggilan video dari Sdr. BARA (DPO) untuk membuka paket ganja agar di bagi menjadi 3 paket tanpa timbangan namun sesuai dengan arahan dari Sdr. BARA (DPO) melalui panggilan video. Selanjutnya sekira Pukul 19.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB terdakwa mengedarkan 3 paket narkotika jenis ganja ke 3 lokasi di daerah sekitar ciganjur berdasarkan arahan dari Sdr. BARA (DPO).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 Saksi DANU MAULANA, Saksi HERU HARYANTO, dan Saksi YUDI DWI KURNIAWAN yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan informasi terkait keberadaan Terdakwa dan Sdr. NURHADI (TERTANGKAP) melalui Sdr. RYAN Als UCOK (TERTANGKAP), kemudian para Saksi tersebut melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa di Rumah Kerabat Terdakwa di Jl Cipinang Muara 3 Kav. PLN No. 67 RT 12 / RW 15, Kel. Cipinang Muara, Kec. Jatinegara Jakarta Timur, lalu ditemukan Barang Bukti berupa :
  1. 1 (satu) Bungkus Kertas Warna Cokelat berukuran sedang berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat Brutto 9,66 (Sembilan Koma Enam Puluh Enam) Gram;
  2. 1 (satu) Buah Handphone Merek Realme C25 Warna Abu – Abu Metalik No Sim Card 085714252476;
  • Bahwa selanjutnya Saksi DANU MAULANA, Saksi HERU HARYANTO, dan Saksi YUDI DWI KURNIAWAN membawa Terdakwa bersama dengan Sdr. NURHADI (TERTANGKAP) dan Barang Bukti tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 0216/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024, yang ditanda tangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt. M.M., dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm, dengan hasil Pemeriksaan menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa DENIS SABDA RIZKY Als DENIS Bin NASRULLOH (Alm) berupa :
  1. 1 (satu) bungkus 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat berisikan daun – daun kering dengan berat netto 9,2568 Gram, diberi nomor barang bukti 0254/2024/NF.

Dengan hasil kesimpulan barang bukti tersebut diatas :

  1. 0254/2024/NF,- berupa daun – daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, membawa, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya