Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
313/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt 1.TOMPIAN JOPI PASARIBU, S.H.
2.IBNU SUUD. SH
3.Azam Akhmad Akhsya, S.H.
4.MUHAMAD RAMLI, SH
IRENE SOFRANI MARDIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 313/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T-339/M.1.12.4/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TOMPIAN JOPI PASARIBU, S.H.
2IBNU SUUD. SH
3Azam Akhmad Akhsya, S.H.
4MUHAMAD RAMLI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRENE SOFRANI MARDIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Primair

-------- Bahwa Terdakwa IRENE SOFRANI MARDIKIN pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di PT Herman Medtek Diagnostik yang beralamat di Jl. Lingkar Luar Barat No.1 Ruko Puri Mansion Blok A No.16 Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal terdakwa merupakan Manager Acounting PT Herman Medtek Diagnostik sejak 05 Juni 2023 sebagaimana Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Employment Acreement No.067-PKWT/HR-MEDTEKID/VI/23 tertanggal 05 Juni 2023 dengan uraian pekerjaan sebagaimana berikut:
  1. Mengelola dan mengawasi operasi harian departemen akutansi
  2. Memantau dan menganalisa data akutansi dan menghasilkan laporan keuangan atau statements
  3. Menetapkan dan menegakkan metode, kebijakan dan prinsip akutansi yang tepat
  4. Mengelola dan mengawasi operasi harian departemen termasuk:
  • Proses bulan dan akhir tahun
  • Accounts payable / receivable
  • Penerimaan kas
  • Jurnal umum
  • Payroll dan utilitas
  • Perbendaharaan dan penganggaran
  • Perkiraan uang tunai
  • Analisis varians pendapatan dan pengeluaran
  • Rekonsiliasi capital assets
  • Rekonsiliasi trust account statement
  • Check runs
  • Aktivitas aset tetap
  • Aktivitas hutang
  1. Mengkoordinasi dan menyelesaikan audit tahunan
  2. Memberikan rekomendasi
  3. Meningkatkan sistem, prosedur, dan menginisiasi tindakan korektif
  4. Menetapkan projek dan mengarahkan staff untuk memastikan kepatuhan dan akurasi
  5. Memenuhi tujuan akutansi keuangan
  6. Memantau dan memelihara fiscal files dan catatan untuk mendokumentasikan transaksi
  • Bahwa oleh karena terdakwa merupakan merupakan Manager Acounting PT Herman Medtek Diagnostik yang memiliki tugas untuk Mengelola dan mengawasi operasi harian departemen termasuk Check runs sehingga sdr. ANTHONY J ALVIAR selaku direktur utama PT HERMAN MEDTEK DIAGNOSTIK memberikan kunci untuk mengakses berangkas melalui saksi LUTHFIYYAH JIHAN HUMAIRO selaku staff accounting PT HERMAN MEDTEK DIAGNOSTIK  atas sepengetahuan saksi FIERDINI HAPSARI LIL NASTITI selaku Direktur PT HERMAN MEDTEK DIAGNOSTIK
  • Bahwa pada tanggal 27 September 2023 saksi LUTHFIYYAH JIHAN HUMAIRO menemukan jika terdapat 2 (dua) transaksi yang tidak diketahui keperuntukannya, yaitu pada tanggal 26 September 2023 dengan nominal sebesar Rp980.000.000,00 (Sembilan ratus delapan puluh juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan hal tersebut, saksi LUTHFIYYAH JIHAN HUMAIRO melakukan pemeriksaan kepada saksi MUHAMMAD RISKI SEPTIAN selaku staf akunting PT HERMAN MEDTEK DIAGNOSTIK terkait adakah pembayaran kepada vendor yang jatuh tempo pada tanggal 26 September 2023 dan kepada saksi FIERDINI HAPSARI LIL NASTITI terkait adakah instruksi pembayaran oleh saksi FIERDINI HAPSARI LIL NASTITI sebesar Rp980.000.000,00 (Sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) pada tanggal 26 September 2023 dan baik itu saksi MUHAMMAD RISKI SEPTIAN maupun saksi FIERDINI HAPSARI LIL NASTITI tidak terdapat instruksi pembayaran maupun pembayaran kepada vendor yang jatuh tempo.
  • Kemudian saksi LUTHFIYYAH JIHAN HUMAIRO menghubungi terdakwa melalui telepon untuk meminta penjelasan detail terkait transaksi tersebut, namun terdakwa tidak menjawab telepon tersebut, sehingga pada tanggal 29 September 2023 saksi LUTHFIYYAH JIHAN HUMAIRO mendatangi 2 (dua) cabang BCA tempat transaksi penarikan cek yaitu BCA KCP SUNRISE GARDEN dan BCA KCP PURI KEMBANGAN. Kemudian saksi LUTHFIYYAH JIHAN HUMAIRO mendapatkan informasi jika saksi MOCHAMAD ZAINUDIN yang merupakan pegawai atau supir pribadi terdakwa yang melakukan pencairan cek tersebut
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya saksi MUHAMMAD RISKI SEPTIAN melakukan pemeriksaan domisili sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik terdakwa, namun domisili tersebut tidak sesuai dengan Alamat KTP terdakwa tersebut.
  • Bahwa selanjutnya saksi FIERDINI HAPSARI LIL NASTITI memerintahkan saksi ELAINE JEANE KILAY dan saksi ANASTASIA HARDI yang merupakan tim HRD PT HERMAN MEDTEK DIAGNOSTIK melakukan pemeriksaan brankas untuk mencari buku cek namun buku cek tersebut sudah tidak ada di brankas.
  • Bahwa selanjutnya PT HERMAN MEDTEK DIAGNOSTIK melakukan audit internal untuk memeriksa terkait transaksi pengeluaran uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya yaitu transaksi penarikan dengan menggunakan cek pada tanggal 26 September 2023, sebagai berikut:
    • Cek BCA No. DD 022765, tanggal 25 September 2023 atas nama MOCHAMAD ZAINUDIN sebesar Rp590.000.000,00 (lima ratus Sembilan puluh juta rupiah) BCA KCP SUNRISE GARDEN
    • Cek BCA No. DD 022770, tanggal 25 September 2023 atas nama MOCHAMAD ZAINUDIN sebesar Rp390.000.000,00 (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah) BCA KCP PURI KEMBANGAN terdalam
  • Bahwa adapun cara terdakwa melakukan pencairan cek yaitu pada tanggal 26 September 2023 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa menelpon saksi MOCHAMAD ZAINUDIN untuk menjemput terdakwa di PT HERMAN MEDTEK DIAGNOSTIK, kemudian terdakwa meminta kepada saksi MOCHAMAD ZAINUDIN mengirimkan foto Kartu Tanda Penduduk milik saksi MOCHAMAD ZAINUDIN dengan tujuan untuk melakukan pembayaran apartement
  • Bahwa selanjutnya terdakwa meminta saksi MOCHAMAD ZAINUDIN untuk menuju Bank BTN yang beralamat di Jl. Panjang Kelapa 2 dan memberikan kepada saksi MOCHAMAD ZAINUDIN buku tabungan dan Cek No. DD 022765 sebesar Rp590.000.000,00 (lima ratus Sembilan puluh juta rupiah) dengan tujuan untuk saksi MOCHAMAD ZAINUDIN cairkan, namun Bank BTN tidak dapat mencairkan cek tersebut dengan alasan limit maksimal untuk mencairkan cek hanya sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
  • Bahwa selanjutnya akibat tidak dapat mencairkan cek tersebut di Bank BTN, terdakwa menanyakan kepada saksi MOCHAMAD ZAINUDIN “apakah mempunyai rekening Bank BCA dan bawa bukunya?”, kemudian saksi MOCHAMAD ZAINUDIN menjawab “ada bu”, Selanjutnya terdakwa menyerahkan Cek No. DD 022765 sebesar Rp590.000.000,00 (lima ratus Sembilan puluh juta rupiah) dan meminta saksi MOCHAMAD ZAINUDIN mencairkannya menggunakan rekening milik saksi MOCHAMAD ZAINUDIN di BCA KCP Sunrise Garden, kemudian saksi MOCHAMAD ZAINUDIN melaporkan kepada terdakwa setelah berhasil melakukan pencairan cek ke dalam rekening milik saksi MOCHAMAD ZAINUDIN tersebut.
  • Bahwa kemudian terdakwa kembali memerintahkan saksi MOCHAMAD ZAINUDIN untuk mencairkan Cek No. DD 022770 sebesar Rp390.000.000,00 (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah) dengan menggunakan rekening milik saksi MOCHAMAD ZAINUDIN di BCA KCP Puri Kembangan, kemudian saksi MOCHAMAD ZAINUDIN kembali melaporkan kepada terdakwa setelah berhasil melakukan pencairan cek ke dalam rekening milik saksi MOCHAMAD ZAINUDIN tersebut.
  • Bahwa setelah kedua cek tersebut berhasil masuk ke dalam rekening milik saksi MOCHAMAD ZAINUDIN, kemudian terdakwa meminta untuk menarik tunai uang hasil pencairan cek yang berada di rekening milik saksi MOCHAMAD ZAINUDIN di beberapa Bank BCA yaitu BCA KCP Puri Kembangan sebesar RP150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), BCA KCP Daan Mogot sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan BCA KCP Tanjung Duren sebesar Rp480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah), kemudian saksi MOCHAMAD ZAINUDIN menyerahkan keseluruhan uang yang telah saksi MOCHAMAD ZAINUDIN tarik tunai kepada terdakwa yang terdakwa masukan seluruhnya ke dalam tas.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap PT HERMAN MEDTEK DIAGNOSTIK sebesar Rp980.000.000,00 (Sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) dalam bentuk Cek No. DD 022765 sebesar Rp590.000.000,00 (lima ratus Sembilan puluh juta rupiah) dan Cek No. DD 022770 sebesar Rp390.000.000,00 (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah)

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidair

-------- Bahwa Terdakwa IRENE SOFRANI MARDIKIN pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di PT Herman Medtek Diagnostik yang beralamat di Jl. Lingkar Luar Barat No.1 Ruko Puri Mansion Blok A No.16 Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Berawal terdakwa merupakan Manager Acounting PT Herman Medtek Diagnostik sejak 05 Juni 2023 sebagaimana Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Employment Acreement No.067-PKWT/HR-MEDTEKID/VI/23 tertanggal 05 Juni 2023 dengan uraian pekerjaan sebagaimana berikut:
  1. Mengelola dan mengawasi operasi harian departemen akutansi
  2. Memantau dan menganalisa data akutansi dan menghasilkan laporan keuangan atau statements
  3. Menetapkan dan menegakkan metode, kebijakan dan prinsip akutansi yang tepat
  4. Mengelola dan mengawasi operasi harian departemen termasuk:
  • Proses bulan dan akhir tahun
  • Accounts payable / receivable
  • Penerimaan kas
  • Jurnal umum
  • Payroll dan utilitas
  • Perbendaharaan dan penganggaran
  • Perkiraan uang tunai
  • Analisis varians pendapatan dan pengeluaran
  • Rekonsiliasi capital assets
  • Rekonsiliasi trust account statement
  • Check runs
  • Aktivitas aset tetap
  • Aktivitas hutang
  1. Mengkoordinasi dan menyelesaikan audit tahunan
  2. Memberikan rekomendasi
  3. Meningkatkan sistem, prosedur, dan menginisiasi tindakan korektif
  4. Menetapkan projek dan mengarahkan staff untuk memastikan kepatuhan dan akurasi
  5. Memenuhi tujuan akutansi keuangan
  6. Memantau dan memelihara fiscal files dan catatan untuk mendokumentasikan transaksi
  • Bahwa pada tanggal 27 September 2023 saksi LUTHFIYYAH JIHAN HUMAIRO selaku staff accounting PT HERMAN MEDTEK DIAGNOSTIK menemukan jika terdapat 2 (dua) transaksi yang tidak diketahui keperuntukannya, yaitu pada tanggal 26 September 2023 dengan nominal sebesar Rp980.000.000,00 (Sembilan ratus delapan puluh juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan hal tersebut, saksi LUTHFIYYAH JIHAN HUMAIRO melakukan pemeriksaan kepada saksi MUHAMMAD RISKI SEPTIAN selaku staf akunting PT HERMAN MEDTEK DIAGNOSTIK terkait adakah pembayaran kepada vendor yang jatuh tempo pada tanggal 26 September 2023 dan kepada saksi FIERDINI HAPSARI LIL NASTITI selaku Direktur PT HERMAN MEDTEK DIAGNOSTIK terkait adakah instruksi pembayaran oleh saksi FIERDINI HAPSARI LIL NASTITI sebesar Rp980.000.000,00 (Sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) pada tanggal 26 September 2023 dan baik itu saksi MUHAMMAD RISKI SEPTIAN maupun saksi FIERDINI HAPSARI LIL NASTITI tidak terdapat instruksi pembayaran maupun pembayaran kepada vendor yang jatuh tempo.
  • Kemudian saksi LUTHFIYYAH JIHAN HUMAIRO menghubungi terdakwa melalui telepon untuk meminta penjelasan detail terkait transaksi tersebut, namun terdakwa tidak menjawab telepon tersebut, sehingga pada tanggal 29 September 2023 saksi LUTHFIYYAH JIHAN HUMAIRO mendatangi 2 (dua) cabang BCA tempat transaksi penarikan cek yaitu BCA KCP SUNRISE GARDEN dan BCA KCP PURI KEMBANGAN. Kemudian saksi LUTHFIYYAH JIHAN HUMAIRO mendapatkan informasi jika saksi MOCHAMAD ZAINUDIN yang merupakan pegawai atau supir pribadi terdakwa yang melakukan pencairan cek tersebut
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya saksi MUHAMMAD RISKI SEPTIAN melakukan pemeriksaan domisili sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik terdakwa, namun domisili tersebut tidak sesuai dengan Alamat KTP terdakwa tersebut.
  • Bahwa selanjutnya saksi FIERDINI HAPSARI LIL NASTITI memerintahkan saksi ELAINE JEANE KILAY dan saksi ANASTASIA HARDI yang merupakan tim HRD PT HERMAN MEDTEK DIAGNOSTIK melakukan pemeriksaan brankas untuk mencari buku cek namun buku cek tersebut sudah tidak ada di brankas.
  • Bahwa selanjutnya PT HERMAN MEDTEK DIAGNOSTIK melakukan audit internal untuk memeriksa terkait transaksi pengeluaran uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya yaitu transaksi penarikan dengan menggunakan cek pada tanggal 26 September 2023, sebagai berikut:
    • Cek BCA No. DD 022765, tanggal 25 September 2023 atas nama MOCHAMAD ZAINUDIN sebesar Rp590.000.000,00 (lima ratus Sembilan puluh juta rupiah) BCA KCP SUNRISE GARDEN
    • Cek BCA No. DD 022770, tanggal 25 September 2023 atas nama MOCHAMAD ZAINUDIN sebesar Rp390.000.000,00 (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah) BCA KCP PURI KEMBANGAN terdalam
  • Bahwa adapun cara terdakwa melakukan pencairan cek yaitu pada tanggal 26 September 2023 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa menelpon saksi MOCHAMAD ZAINUDIN untuk menjemput terdakwa di PT HERMAN MEDTEK DIAGNOSTIK, kemudian terdakwa meminta kepada saksi MOCHAMAD ZAINUDIN mengirimkan foto Kartu Tanda Penduduk milik saksi MOCHAMAD ZAINUDIN dengan tujuan untuk melakukan pembayaran apartement
  • Bahwa selanjutnya terdakwa meminta saksi MOCHAMAD ZAINUDIN untuk menuju Bank BTN yang beralamat di Jl. Panjang Kelapa 2 dan memberikan kepada saksi MOCHAMAD ZAINUDIN buku tabungan dan Cek No. DD 022765 sebesar Rp590.000.000,00 (lima ratus Sembilan puluh juta rupiah) dengan tujuan untuk saksi MOCHAMAD ZAINUDIN cairkan, namun Bank BTN tidak dapat mencairkan cek tersebut dengan alasan limit maksimal untuk mencairkan cek hanya sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
  • Bahwa selanjutnya akibat tidak dapat mencairkan cek tersebut di Bank BTN, terdakwa menanyakan kepada saksi MOCHAMAD ZAINUDIN “apakah mempunyai rekening Bank BCA dan bawa bukunya?”, kemudian saksi MOCHAMAD ZAINUDIN menjawab “ada bu”, Selanjutnya terdakwa menyerahkan Cek No. DD 022765 sebesar Rp590.000.000,00 (lima ratus Sembilan puluh juta rupiah) dan meminta saksi MOCHAMAD ZAINUDIN mencairkannya menggunakan rekening milik saksi MOCHAMAD ZAINUDIN di BCA KCP Sunrise Garden, kemudian saksi MOCHAMAD ZAINUDIN melaporkan kepada terdakwa setelah berhasil melakukan pencairan cek ke dalam rekening milik saksi MOCHAMAD ZAINUDIN tersebut.
  • Bahwa kemudian terdakwa kembali memerintahkan saksi MOCHAMAD ZAINUDIN untuk mencairkan Cek No. DD 022770 sebesar Rp390.000.000,00 (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah) dengan menggunakan rekening milik saksi MOCHAMAD ZAINUDIN di BCA KCP Puri Kembangan, kemudian saksi MOCHAMAD ZAINUDIN kembali melaporkan kepada terdakwa setelah berhasil melakukan pencairan cek ke dalam rekening milik saksi MOCHAMAD ZAINUDIN tersebut.
  • Bahwa setelah kedua cek tersebut berhasil masuk ke dalam rekening milik saksi MOCHAMAD ZAINUDIN, kemudian terdakwa meminta untuk menarik tunai uang hasil pencairan cek yang berada di rekening milik saksi MOCHAMAD ZAINUDIN di beberapa Bank BCA yaitu BCA KCP Puri Kembangan sebesar RP150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), BCA KCP Daan Mogot sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan BCA KCP Tanjung Duren sebesar Rp480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah), kemudian saksi MOCHAMAD ZAINUDIN menyerahkan keseluruhan uang yang telah saksi MOCHAMAD ZAINUDIN tarik tunai kepada terdakwa yang terdakwa masukan seluruhnya ke dalam tas.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap PT HERMAN MEDTEK DIAGNOSTIK sebesar Rp980.000.000,00 (Sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) dalam bentuk Cek No. DD 022765 sebesar Rp590.000.000,00 (lima ratus Sembilan puluh juta rupiah) dan Cek No. DD 022770 sebesar Rp390.000.000,00 (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah)

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa IRENE SOFRANI MARDIKIN pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di PT Herman Medtek Diagnostik yang beralamat di Jl. Lingkar Luar Barat No.1 Ruko Puri Mansion Blok A No.16 Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang mengadili perkaranya, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada tanggal 05 Juni 2023 terdakwa melamar pekerjaan sebagai Manager Acounting PT Herman Medtek Diagnostik yang berkedudukan di di Jl. Lingkar Luar Barat No.1 Ruko Puri Mansion Blok A No.16 Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat dengan melampirkan dokumen yaitu Ijazah STIE Perbanas dengan nomor pokok/NIRM:9320074/93316340230066 tertanggal 20 Agustus 2009 beserta transkrip nilai, NPWP atas nama Irene Sofrani dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 317206630587000, Nama: IRENE SOFRANI, Tempat Tanggal Lahir: Jakarta, 23-05-1987, Jenis Kelamin: Perempuan, Alamat: Jl. Gading Putih III No.12 RT.09/03 Kel. Kelapa Gading Timur, Kec. Kelapa Gading, Agama: Kristen, Status Perkawinan: Kawin, Kewarganegaraan: WNI berlaku hingga: 23-05-2017.
  • Bahwa atas lamaran pekerjaan yang terlampir dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 317206630587000, Nama: IRENE SOFRANI tersebut PT Herman Medtek Diagnostik menerima lamaran pekerjaan terdakwa dan menjadikan terdakwa sebagai Manager Acounting PT Herman Medtek Diagnostik sebagaimana Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Employment Acreement No.067-PKWT/HR-MEDTEKID/VI/23 tertanggal 05 Juni 2023
  • Bahwa berdasarkan database Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara terhadap KTP dengan NIK 317206630587000, Nama: IRENE SOFRANI tidak terdaftar atau tercatat dan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara tidak pernah menerbitkan KTP dengan NIK 317206630587000, Nama: IRENE SOFRANI
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap PT HERMAN MEDTEK DIAGNOSTIK berupa gaji yang PT HERMAN MEDTEK DIAGNOSTIK bayarkan kepada terdakwa sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) setiap bulannya

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya