1.Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ;
2.Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk menambahkan nama keluarga dan perbaiki pada Kutipan Akta Kelahiran anak dengan Nomor No 3173-LU-16032020-0002 tertanggal -16 Maret 2020 sehingga yang semula tercatat bernama JASMINE NATASHA selanjutnya menjadi JASMINE NATASHA HARTONO
3.Memerintahkan Kepada Para Pemohon untuk melaporkan penambahan nama keluarga pada Kutipan Akta Kelahiran anak sebagaimana dimaksud kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta cq. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat yang berwenang untuk itu;
4.Menetapkan biaya – biaya menurut Hukum; |